Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Kamis, Desember 22, 2016

Terimakasih POLRI! Hukum Mulai Tegas

Negara kita adalah negara hukum. Maka semua pelanggaran hukum harus ditindak dan ini berlaku sama bagi semua warga negara.

‎Kita bersyukur, penegak hukum, khususnya POLRI mulai menunjukan kinerja positif. Hal ini terlihat dari tindakan tegas kepada pelaku aksi sweeping restoran atau pasar swalayan, penindakan kepada penghadang kampanye, penindakan atas aksi makar dan lain sebagainya. Trimakasih POLRI!

Namun sikap dan tindakan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan, khususnya sikap dan arogansi menggeruduk rumah ibadat yang sudah ada ijinnya, seperti gereja Katolik Santa Clara di Bekasi dan pembubaran kegiatan ibadah Natal di Bandung. Kalau pihak tertentu merasa ada yang tidak sesuai hukum dalam pendirian rumah ibadat, silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum, bukan menunjukkan sikap arogan yang bikin sikap tidak menyejukkan terhadap umat lain.

Sikap merasa diri paling benar, paling berkuasa tidak pas dan tidak sesuai  NKRI dengan nilai-nilai Pancasila ini. ‎Konstitusi atau UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. 

Harapannya,  negara hadir dan semakin kuat melalui aparat penegak hukum yang tegas melaksanakan tugasnya. Nawa cita Jokowi-JK yang salah satu programnya adalah negara harus hadir dan melindungi semua segenap warganya.  Semoga komitmen atas program Nawa Cita Jokowi-Jusuf Kalla bisa terealisir selama masa jabatannya.


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

NON MUSLIM =KAFIR?

Akhir-akhir ini banyak orang mengkafirkan orang lain sesama warga bangsa. Apakah ini terjadi dipicu sejak singgungan Ahok soal ayat ‎Almaidah 51? Mungkin ya. Apakah RAMALAN Samuel P. Huntington akan terjadi ‎perbenturan antara Islam dengan Barat? Saya tidak tahu.

Tapi soal mengkafirkan yang tidak seiman sudah lama terjadi dalam masyarakat. Yang menjadi 'korban' adalah mereka yang disebut non muslim, antara lain, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu‎).

Ada sebutan pahlawan kafir, pemimpin kafir, facebook buatan kafir dan lain sebagainya. Orang yang mengkafirkan orang lain sendiri menggunakan media sosial buatan kafir, jangan-jangan ia bekerja di perusahaan kafir, mendapat gaji dari kafir. 

Jangan terlalu berpikir kekanak-kanakanlah. Mari kita sadari, bahwa kita hidup di dunia ini tidak hanya satu agama, suku, golongan, ras. Kita hidup berlatarbelakang yang berbeda, untuk saling melengkapi dan mendukung untuk mencapai kebahagiaan bersama. 

Orang yang berbahagia adalah orang bisa memahami kehidupan ini apa adanya, bukan sesuka perutnya. ‎Bersyukurlah Indonesia memiliki Pancasila yang masih bertahan sampai sekarang sebagai dasar pemersatu, namun akhir-akhir ini Pancasila digoyang, sudah mau diganti oleh sekelompok Teroris yang makin meneror Non Muslim? Wallahualam.

Sent from my BlackBerry 10 smart

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Rabu, Desember 21, 2016

Iman Superfisial vs Iman Sejati

Banyak orang sibuk mempersoalkan "kulit" luar‎nya agama. Sering kali mereka membela mati-matian hal yang merupakan hanya sebuah "kemasan" agama, namun sebenarnya bagian dalamnya penuh kebusukan yang dibungkus dengan rasionalisasi. "Pokoknya" kita minta keadilan. Inilah iman yang superfisial.

Mari kita hening sejenak mereleksikan, apakah imanku masih superfisia‎l atau sudah memasuki ranah yang Ilahi sesungguhnya? Tuhan Sang Penyelenggara kehidupan menghendaki agar semua orang hidup rukun, bahagia lahir dan batin, bukan penuh intrik mau meniadakan yang lain, dan menyebut KAFIR! 

Tapi terserah Anda, untuk memilihnya dan menanggung akibatnya.  ‎Sejatinya iman adalah berserah diri kepada Tuhan, dan mohon belaskasihanNya agar semua orang dituntun menuju kebahagiaan sejati, bukan kemunafikan yang berbaju kepentingan 'politis' dan egonya sendiri. 


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Selasa, November 08, 2016

Perkembangan Masalah Rumah Ibadah di Aceh Singkil

Penanganan rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil sudah membaik dan kondusif. PPemerintah bersama jajarannya sudah bersinergi mengupayakan dialog dan komunikasi.

"Karena penanganan yang baik dan kondusif, maka sekarang tidak ada lagi konflik susulan. Pemerintah berkoordinasi dengan pihak Pekerjaan Umum (PU) menyediakan lahan dengan mempertimbangkan persentasi pertumbuhan umat dalam 10 tahun mendatang. Masalah tower (red. Menara gereja) tinggal menunggu hasil kajian PU", demikian ditegaskan Azmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil ketika membuka rapat koordinasi penanganan konflik pendirian gereja Kristen dan Katolik yang diprogramkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (4/11/2016).

Lebih lanjut, Sekretaris Bupati Aceh Singkil menginformasikan bahwa "konflik pendirian rumah ibadah ini sudah terjadi sejak 1979. Pada tahun 2007-2008 terjadi konflik karena sebagian masyarakat memprotes adanya rumah ibadah Kristen dan Katolik tanpa surat ijin. Pada tahun 2015 pemerintah melakukan melakukan penertiban rumah ibadah, dari 24 rumah ibadah yang ada, akan disisakan sebanyak 12 rumah ibadah  dengan rincian 1 sudah ada ijin dan 11 belum memiliki ijin. Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan koordinasi dan dialog, rumah ibadah akan diberikan. Ijin ke-11 rumah ibadah   tersebut akan diberikan segera setelah pemilihan kepala daerah serentak Februari 2016". 

Asisten Deputi Menko Polhukam, Yanto Tarah mengharapkan agar konflik pendirian rumah ibadat dikelola dengan baik, karena hal ini merupakan isu SARA yang gampang menggerakkan massa. 

"Msalah SARA ini sangat senstif, yang bisa menggerakkan ribuan orang. Masalah SARA ini perlu dikelola. Penanganan konflik di Aceh berbeda dengan di luar Aceh. Sebagai aparatur negara, kita digaji untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku," tegas Yanto

Sementara itu Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang melibatkan Bimas Katolik dalam rapat koordinasi semacam ini. Ia juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua unsur aparatur negara. 

"Saya merasa bahagia karena masalah pendirian rumah ibadah sudah kondusif. Luar biasa kerja keras aparat negara di Kabupaten Aceh Singkil. Saya perlu juga menyampaikan bahwa bagi umat Katolik, ada kewajiban berdoa dalam rumah ibadah seperti merayakan hari Minggu, Hari Natal, dan hari-hari lain yang disamakan dengan hari Minggu. Selain itu, mohon dipahami bahwa umat Katolik kadang melaksanakan ibadah di rumah umat secara bergantian, seperti ibadah arwah, doa lingkungan, dan acara keluarga dan lain sebagainya. Mohon pemerintah daerah mensosialisasikan agar tidak terkesan umat menjadikan rumah tinggal sebagai rumah ibadah", tegas Sihar Petrus Simbolon.

Rapat koordinasi yang berlangsung dalam suasana sejuk tersebut dihadiri  unsur Pemerintah dari Pusat dan dari Daerah. Hadir dari Pusat, Yanto Tarah, Pejabat Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dan rombongannya. Hadir pula, Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama RI, Sihar Petrus Simbolon dan jajarannya, perwakilan Direktorat Urusan Agama Kristen Kementerian Agama RI. Unsur-unsur aparatur negara dari Kabupaten Aceh Singkil, hadir pimpinan Kesbangpol, Kejaksanaan Negeri, Kepala Polres, Pimpinan FKUB, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan DANDIM (TNI) para aparatur sipil pemerintah kabupaten Aceh Singkil. 

Selain itu, Pembimbing Masyarakat Katolik dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron Pandiangan yang selama ini ikut memantau dinamika permasalahan pendirian rumah ibadat. Baron Pandiangan berharap, "mengingat PILKADA serentak yang mendekat, aparatur Pemerintah perlu memahami bahwa umat Katolik  akan sering berkumpul dalam rangka mempersiapkan masa Natal seperti Latihan Koor, Ibadah, dan lain sebagainya, itu bukan pengerahan massa".
 
Rumah Ibadah Katolik
Membaca dari lembaran Rekomendasi yang dikeluarkan Kabupaten Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil yang  dibagikan kepada peserta rapat, dari 11 rumah ibadah yang akan diberikan ijinnya, ada 3 rumah ibadat Katolik. Ketiga rumah ibadat Katolik tersebut adalah:  rumah ibadah Katolik Napagaluh Kecamatan Danau Paris, rumah ibadah Katolik Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, dan rumah ibadah Katolik Mandumpang. 

Dari ketiga Rekomendasi ini, ada satu bunyi surat rekomendasi yang perlu dicermati semua pihak di Kabupaten Aceh Singkil yaitu Surat Rekomendasi Nomor: Kd. 01.14/01/HM.01/0322/2016  tertanggal 4 April 2016, demikian "Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil memerikan rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Mandumpang bergabung menjadi satu tempat ibadat dengan Gereja Katolik Mandumpang". Penyatuan dua rumah ibadah yang berbeda unit organisasi pasti berpotensi menimbulkan masalah. (artikel ini sudah dipublikasin di website www.bimaskatolik.kemenag.go.id)

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Minggu, Oktober 02, 2016

Paroki Santa Bernadet Tangerang Dianjurkan Mengajukan IMB Baru

Belajar dari kekalahan dan status hukumnya inkrah setelah Peninjauan kembali IMB rumah ibadat, Umat Katolik Paroki Santo Bernadet di Kecamatan Pinang Kota Tangerang dapat mengajukan permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah dengan menyempurnakan persyaratan yang diperlukan sesuai peraturan berlaku.

Demikian salah satu kesimpulan rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, HukumN dan Keamanan Republik Indonesia di Kantor Kesbangpol Pemerintah Kota Tangerang, di kota Tangerang pada Jumat (30/09/2016).

Sebelumnya, IMB rumah ibadah Paroki Santa Bernadet pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun digugat oleh kelompok masyarakat yang tidak setuju adanya bangunan gereja di daerah Pinang, dan gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Serang pada Desember 2014. Lalu karena ada novum, umat Paroki   Santa Bernadet mengajukan Peninjauan Kembali (Kasasi) di PTUN Jakarta, namun kalah, pada Mei 2015 sebagaima dilansir pada website Mahkamah Agung.

Rapat yang dihadiri Asisten Deputi Menko Polhukam, Yanto Tarah mengharapkan agar masalah pendirian rumah ibadat tidak berlarut-larut, tapi cepat selesai, sebagaimana diharapkan dalam Program Nawacita Jokowi-JK bisa terwujud, antara lain, negara hadir melindungi warganya. "Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Menkopolhukam. Pada intinya, masalah ini jangan berlarut-larut" tegas Asisten Deputi.

Rapat yang dipimpin Kepala Kesbangpol Kota Tangerang ini, Temmy Mulyadi, S.Sos, M.Si menghasilkan catatan bahwa sampai saat ini umat Paroki Santa Bernadet dapat beribadah di bawah tenda non permanen, dalam suasana aman, sambil menunggu proses selanjutnya.

Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon, mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rapat koordinasi ini. "Atas nama Dirjen Bimas Katolik, kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kesbangpol, FKUB, Aparat Keamanan (Polres Tangerang), dan semua pihak, dan teristimewa Kemenkopolhukam, sehingga rapat ini terlaksana dengan baik.  Semoga segera ada solusi atas masalah IMB rumah ibadat Paroki Santa Bernadet ini" demikian disampaikan direktur.

Rapat dimulai jam 9.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB ini dihadiri berbagai unsur. Dan perwakilan dari pemerinah pusat dan daerah. Selain dari Kemenkopolhukam, Direktorat Urusan Agama Katolik Kementerian Agama RI dan Kesbangpol Kota Tangerang, juga dihadiri perwakilan MUI kota Tangerang, Polresta, Kementerian agama kota Tangerang, perwakilan camat pinang, dan FKUB Tangerang. (pormadi)

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Kamis, September 29, 2016

Persiapan Koordinasi Natal Bersama Umat Kristiani 2016

Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon menerima utusan dari Bupati Humbahas Provinsi Sumatera, yaitu Remon Pakpahan, Kabag Kesra Humbahas dan Rommel Silaban, Kabag Umum Setdakab Humbahas di ruang kerjanya, gedung Kementerian Agama RI Jalan MH Thamrin 6 Jakarta (Kamis, 29/9/2016)

Utusan Bupati Kabupaten Humbahas meminta arahan terkait persiapan dan koordinasi Panitia Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani Nasional sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2016 tanggal 31 Agustur 2016 yang rencananya diselenggarakan di Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut SK Menteri Agama tersebut, Ketua Umum  Panitia Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani Nasional tahun 2016 adalah Enggartiasto Lukito, yang sekarang menjabat Menteri Perdagangan RI.

Sihar Petrus Simbolon berharap Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani Nasional tahun 2016 berjalan baik karena ada persiapan dan koordinasi yang baik lintas unit terkait. (pormadi)

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Kamis, September 22, 2016

Memilih Pemimpin itu Gampang Kok!

Pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah 2017 DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya tidak lama lagi. Memilih pemimpin itu gak usah repot-repot. Cukup melihat programnya, kata-kata dan perbuatannya. Jika programnya untuk kepentingan semua warga (umum), jika kata-kata dan perbuatannya selaras, maka pilihlah pemimpin yang seperti ini. Entah apapun suku, agama dan partaimu, pasti aman dan selamatm Mudahkan?

Sebaliknya, jika kita memilih calon pemimpin dimana programnya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, misalnya, agama tertentu, kemudian kata-katanya tidak bisa dipegang, misalnya, kemarin bilang, hukum mati koruptor, besoknya, ditangkap KPK. Ini bahaya bagi bagi masyarakat yang bukan dari kelompok calon pemimpin itu. 

Jadi mau pilih yang pro kesejahteraan umum dan berintegritas  atau mau pilih‎ yang manis di mulut tapi pembohong dan hanya memperkaya keluarga dan kelompoknya! Silahkan direnungkan sendiri. 

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Rabu, September 21, 2016

Yang Inipun Akan Berlalu (This too, shall pass)

This too shall pas - foto dari cdn.shopify.com


Saya pernah menerima pesan dari grup WA berbunyi "THIS TOO, SHALL PASS" _(Yang inipun, akan berlalu)

Ada seorang bijak mengenakan cincin bertuliskan "THIS TOO, SHALL PASS" _( dalam Bahasa Indonesia berarti “Yang inipun, akan berlalu”)

Awalnya sang bijak tidak terlalu paham dengan tulisan itu. Tapi suatu ketika, tatkala menghadapi persoalan hidup yang pelik, tak sengaja ia membaca tulisan di cincin itu *"YANG INI PUN AKAN BERLALU,"*

lalu ia pun menjadi lebih tenang Dan tatkala ia sedang bersenang-senang, ia pun tak sengaja membaca tulisan di cincin itu *"YANG INI PUN AKAN BERLALU,"* lantas ia menjadi rendah hati kembali.

Ketika kita mempunyai masalah besar ataupun sedang dalam kondisi terlalu gembira, ingatlah kalimat : *"YANG INI PUN AKAN BERLALU "* Tidak ada satupun di dunia ini yang abadi.

Jadi, ketika kita punya *masalah*, jalanilah & janganlah terlalu bersedih. Demikian juga tatkala kita sedang senang, nikmatilah dan syukuri, jangan lupa diri.

Ingatlah, apapun yang kita hadapi saat ini, *semuanya akan berlalu*. Untuk itu : • Tetaplah SEJUK di tempat yang Panas.. • Tetaplah MANIS di tempat yang begitu Pahit.. • Tetaplah merasa KECIL meskipun telah menjadi Besar.. dan • Tetaplah TENANG di tengah Badai yang paling Hebat.. Semua yg ada di dunia ini tak ada yang abadi, kecuali yang Empunya Kehidupan yakni Allah.

Hidup kita juga akan berlalu. Kita akan menghadapi kematian. Kematian harus kita hadapi, entah kapanpun dia dating.

Kematian adalah suatu kenyataan tak terhindarkan dari kehidupan kita, tanpa pandang usia atau kedudukan dalam masyarakat. Koran dan media komunikasi lain menyajikan kepada kita berita-berita harian mengenai kematian, yang kadang-kadang terjadi begitu keji dalam bentuk pembunuhan, pemerkosaan, pembunuhan bayi, aborsi, terorisme dan peperangan.

Sepanjang sejarah para penyair, ahli filsafat dan ahli-ahli agama telah berusaha untuk sedikit memahami kenyataan dan misteri kematian. Seorang penyair Inggris yang hidup di Abad 16 dan 17, John Donne, pernah menulis bahwa kematian mengajarkan kita akan ciri kemanusiaan kita sendiri. “Tidak perlu mencari tahu untuk siapa lonceng kematian itu berbunyi. Lonceng itu berbunyi untuk anda. Tidak seorang pun lepas dari nasib itu”.

Menurut Gereja, misteri kematian dikaitkan dengan kebangkitan Kristus. Kepercayaan kepada kebangkitan Yesus merupakan titik tolak dari keyakinan Gereja, bahwa maut tidak akan berkuasa lagi. Iman dan pengharapan religius semacam inilah yang menjiwai pandangan kita mengenai kematian.

Salah satu pandangan positif terkait kematian berasal dari Santo Paulus. Menurut Santo Paulus, hidup dan mati seseorang adalah milik Allah dan Dia sendiri yang menghendaki agar semua orang memperoleh kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Hanya Dia yang berhak menentukan kapan orang harus mengakhiri hidupnya. Di kesempatan lain, Paulus mengatakan, “Bagiku hidup adalah Kristus dan mati adalah keuntungan” (Flp 1:21). “Benarlah perkataan ini: jika kita mati dengan Dia, kita pun akan hidup dengan Dia (2Tim 2:11)

Memang, pada saatnya nanti, orang harus mempertanggungjawabkan hidupnya kepada yang memberikan, yaitu Tuhan. Oleh sebab itu, orang tidak dapat mengatakan “hidup adalah hidupnya sendiri, mati matinya sendiri”. Tuhan Yesus yang rela mati di kayu salib dan bangkit kembali adalah demi keselamatan umat manusia yang diberi hidup. Sia-sialah pengorbanan Tuhan Yesus yang begitu mengasihi manusia apabila hidup ini tidak dihargai.

Dalam Injil Matius dikisahkan tentang kebangkitan Yesus dari antara orang mati. Kebangkitan yang membawa kemenangan atas maut. Kebangkitan Yesus inilah yang menjadi inti dasar iman dan harapan kita, bahwa siapapun dari kita,keluarga kita yang sudah dipanggil menghadap Tuhan, kelak ikut dibangkitkan pula bersama dan tinggal bersama-Nya.

Hanya iman dan pengharapanlah yang dapat mengalahkan ketakutan kita terhadap kematian. Allah memerintahkan kita untuk mengambil bagian dalam hidup ilahi yang tanpa akhir, yang tak kenal binasa. Yesus telah mengalahkan semua itu bagi kita dengan kematian dan kebangkitan-Nya. Maka ingatlah akan Yesus Kristus sang Jalan, Kebenaran dan kebangkitan kehidupan. Dan ingatlah, bahwa semua yang ada di dunia, milik kita akan berlalu, sementara. This too shall passs! AMIN (Pormadi Simbolon)

Kamis, September 01, 2016

Perlu Penguatan Keberadaan Lembaga Agama Katolik

"Identitas Lembaga Agama Katolik itu penting!" demikian dikatakan Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon ketika berkunjung kantor Keuskupan Agung Semarang, Kamis (25/08) di Semarang. 

Pejabat Bimas Katolik Kementerian Agama RI tersebut diterima oleh Romo Triyatmoko, Sekretaris Keuskupan Agung Semarang dan Romo Ari, Ekonom Keuskupan Agung Semarang beserta Kusuma Aji dan pegawai Keuskupan Agung Semarang lainnya. 

Sambutan hangat dari Pejabat Keuskupan Agung Semarang membuat suasana dan pembincaraan semakin akrab. Dalam suasana santai dan sambil minum teh dan makan snack ringan, dialog dan diskusi seputar Lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum dan terkait registrasi rumah ibadat berlangsung dalam suasasana kekeluargaan.  

Dalam kesempatan itu, Sihar Petrus Simbolon menegaskan bahwa Lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum harus jelas identitasnya di pemerintahan (lingkup negara). Untuk itu perlu penguatan (declaration) keberadaan lembaga gereja katolik sebagai lembaga badan hukum. Deklarasi itu dikuatkan lewat Surat Keputusan yang dikeluarkan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya, penguatan (deklarasi) lembaga agama Katolik sebagai lembaga badan hukum mendapat sambutan dan dukungan positif dan sudah dirasakan manfaatnya oleh beberapa lembaga agama Katolik misalnya di Keuskupan Manado, Keuskupan Agung Jakarta dan Keuskupan Agung Medan.

Pada hakekatnya, penguatan lembaga agama Katolik merupakan implementasi Nawacita Jokowi-JK, bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat, termasuk umat beragama Katolik. Bentuk konkritnya adalah penguatan dan peneguhan (to declare)  keberadaan struktur/lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga  badan hukum yang dapat memiliki tanah dengan hak milik sesuai dengan UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Lembaga Badan Hukum itu antara lain Keuskupan Agung, Keuskupan, Prefektur, Paroki, Stasi, Seminari, Badan atau Yayasan (yang merupakan terjemahan dari "Kerk en Arm Bestuur"), dan Ordo/Kongregasi Biarawan-Biarawati (Departemen Dalam Negeri, Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 1/Dd AT/Agr/67 tanggal 13 Pebruari 1967).

Direktur Urusan Agama Katolik juga menegaskan kehadiran negara akan dirasakan umat ketika Rumah Ibadat Katolik dilindungi dan dikuatkan melalui registrasi rumah ibadat Katolik di Kementerian Agama RI. Selain tujuan perlindungan dan pendaftaran, rumah ibadat dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Hal ini bisa terwujud bila rumah ibadat mempunyai kekuatan hukum melalui Registrasi di Pemerintah (Kemenag).

Romo Triyatmoko, Sekretaris Keuskupan Agung Semarang menyambut baik maksud kedatangan  dan penjelasan Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon dan rombongannya (Bimas Katolik Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah) terkait pentingnya penguatan lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum. Romo Triyatmoko  mengatakan bahwa Keuskupan Agung Semarang akan menyiapkan bahan-bahan yang perlu untuk penguatan lembaga-lembaga agama Katolik yang ada di Keuskupan Agung Semarang agar di-SK-kan oleh Pemerintah. 
Hal senada juga diamini Romo Ari, Ekonom Keuskupan Agung Semarang. "Saya akan sampaikan apa yang dijelaskan Sihar Petrur Simbolon ini pada Acara Pertemuan  terkait kepentingan Keuskupan di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada jam 14.00, hari Kamis, 25 Agustus 2016" tegas Romo Ari.

Pada kesempatan tersbut, Sihar Petrus Simbolon sebagai Direktur Urusan  Agama Katolik menyerahkan Sura Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimas Katolik tentang Registrasi Rumah Ibadat Katolik di Provinsi Jawa Tengah kepada Romo Triyatmoko mewakili pihak Keuskupan Agung Semarang. Acara kunjungan Pejabat Bimas Katolik Kementerian Agama itu diakhiri dengan ramah tamah, makan siang bersama di ruang makan Wisma Keuskupan Agung Semarang. (pormadi).


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Senin, Juni 20, 2016

Harmonis ke Dalam, dan Menjadi Garam, Cahaya ke Luar

Keberadaan Bimas Katolik Kementerian Agama RI merupakan jembatan  umat dalam berdialog dengan Pemerintah, dan dalam menjelaskan kebijakan Pemerintah kepada umat. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama, Eusabius Binsasi ketika memberikan arahan pada  acara Pertemuan  Pembinaan Tokoh Agama Katolik di Medan, Jumat Malam (17/6).

Pada kesempatan itu juga, Eusabius Binsasi menegaskan, "Pemerintah Gereja Katolik merupakan dua organisasi yang masing-masing otonom dan harus saling menghormati. Untuk itu diperlukan kerjasama kemitraan secara sinergis dalam mewujudkan umat menjadi seutuhnya Katolik yang militant dan sekaligus warga negara Indonesia Pancasilais dalam negara Kesatuan yang Ber-Bhinneka Tunggal Ika. Baik Pemerintah maupun Lembaga Gereja Katolik harus bersinergi secara harmonis ke dalam, dan menjadi garam, cahaya ke luar".

Menghadirkan Negara
Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon, dalam pemaparan terkait kebijakan teknis di bidang urusan agama Katolik mengajak tokoh umat Katolik untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menghadirkan pelayanan negara kepada umat Katolik, karena umat Katolik adalah salah satu komponen bangsa yang diakui keberadaannya dan partisipasinya dalam membangun bangsa Indonesia. 

"Kegiatan Pertemuan Tokoh Agama Katolik ini merupakan tanda kehadiran dan perhatian negara. Bimas Katolik Kementerian Agama diberikan negara bertujuan membina kerukunan, mendorong, memfasilitasi, melayani umat baragama agar menjadi pemeluk agama terbaik. Umat Katolik sebagai pemeluk agama yang terbesar ketiga setelah pemeluk agama Islam dan Kristen, harus berani menunjukkan identitas kekatolikannya dalam membangun bangsa", tegas Sihar Petrus Simbolon, yang mewakili Direktur Jenderal   membuka pertemuan ini pada Rabu (15/6).

Prihatin Masalah Keluarga
Selain pemberi materi dari unsur pemerintah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, panitia juga menghadirkan narasumber dari Keuskupan Agung Medan, seperti Pastor Kosman Sianturi, OSC, Ketua Komisi Keluarga. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Keuskupan Agung Medan (KAM) prihatin dengan masalah kehidupan dalam keluarga Katolik.

"Keuskupan Agung Medan sangat prihatin dengan kehidupan keluarga jaman sekarang. Tantangan kehidupan keluarga semakin berat. Untuk itu Keuskupan Agung Medan sedang menggalakkan penguatan kehidupan keluarga sebagai gereja kecil, antara lain melalui penguatan Kursus Persiapan Pernikahan atau pembekalan pranikah", tegasnya.

Narasumber dari Pejabat KAM seperti Pastor Markus Manurung,OFMCap, Ketua Caritas Pengembangan Sosial Ekonomi. Ia menegaskan, "Keuskupan Agung Medan mengembangkan dan menguatkan kehidupan social dan ekonomi, melalui pembinaan kehidupan sosial umat dan pemberdayaan ekonomi umat seperti melalui koperasi Credit Union". 

Wilopo Hutapea, Ketua Pusat Pastoral KAM memaparkan berbagai tantangan keluarga  Katolik dewasa ini. "Karena keprihatinan atas tantangan keluarga, Keuskupan Agung Medan menyoroti permasalahan dan seluk beluk kehidupan keluarga dalam Sinode Ke-VI Keuskupan Agung Medan", akunya.

Senada dengan keprihatinan Keuskupan Agung Medan, Fidelis Waruwu, pakar psikologi dan Staf Pengajar pada Universitas Tarumanagara Jakarta. Ia memberikan materi dengan mengelaborasi pembinaan keluarga melalui pendekatan ajaran iman Katolik dan pendekatan psikologi. 

"Pembinaan keluarga merupakan faktor penentu masa depan Gereja dan Bangsa. Dalam keluargalah anak-anak pertama-tama mendapatkan pembinaan iman, keterampilan hidup sosial, pembentukan karakter, melalui keteladanan dan kebiasaan hidup yang baik. Anak-anak mengobservasi apa saja yang dilihat, dirasakan dan dialami dalam keluarga. Orang tua menjadi role model dalam keluarga", tegas Fidelis Waruwu, yang juga merupakan Tim Trainer di Lembaga Administrasi Negara ini. 

Ajakan Sosialisasi P4GN
Selain itu, ada narasumber dari Badan Narkotika Nasional, AKBP Magdalena Sirait. Ia memaparkan bahwa bahwa bahaya narkoba sudah darurat dan mengancam kehidupan keluarga, khususnya anak-anak di sekolah. "Indonesia sudah darurat narkoba. BNN mengajak masyarakat, khususnya keluarga dan tokoh-tokoh agama agar berinisiatif untuk mencegah peredaran narkoba dengan berani melaporkan bila menemukan pelaku dan korban narkoba, agar segera dapat mendapat rehabilitasi medias atau rehabilitasi medis. BNN juga mengajak tokoh/pemuka agama dan masyarakat pada umumnya  agar melakukan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan tugas dan pelayanan masing-masing', ungkapnya dengan penuh harapan. 

Pertemuan Tokoh Agama Katolik yang dihadiri 60 tokoh umat Katolik dari berbagai Paroki/Stasi di wilayah Keuskupan Agung Medan berakhir pada Jumat (18/6) ditutup oleh Dirjen Bimas Katolik. Salah seorang tokoh umat dari Paroki Dolok Sanggul, Oloan Simamora menyampaikan kesannya pertemuan atau pembinaan semacam ini sangat bermanfaat bagi kami dalam melayani umat. "Kami sangat berterima kasih kepada Bimas Katoli. Para narasumber sangat qualified.  Saya mengajak para peserta lainnya, agar pembekalan ini tidak berhenti di sini, mari kita tindak lanjuti di tempat tugas kita masing-masing", ajaknya kepada tokoh umat lainya. 

Acara pertemuan tokoh umat Katolik ini juga dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Yulia Sinurat, yang juga merupakan Pejabat Pembimbing Masyarakat Katolik di Provinsi Sumatera Utara (Pormadi Simbolon, dari Medan)

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Rabu, Juni 01, 2016

Tekad Menjaga Kerukunan sesuai Pancasila

Oleh Pormadi Simbolon

Salah satu tekad bersama pada Apel Kebhinnekaan kota Bekasi, 16 April 2016 lalu, adalah menjaga kerukunan hidup antarumat beragama di kota Bekasi sesuai Pancasila. 

Tekad bersama yang ditandatangani Walikota Bekasi Rachmat Effendi dan para tokoh agama se-Kota Bekasi tersebut mengisyaratkan pentingnya dan mendasarnya kerukunan umat beragama jika hendak membangun kota Bekasi dan kerukunan itu berdasarkan Pancasila. 

Selama ini kota Bekasi dikenal sebagai kota kurang ramah dengan keberadaan rumah ibadah dari pemeluk agama minoritas. Pembangunan gereja Katolik Santa Klara di Bekasi Utara merupakan salah satu yang ditolak kelompok Islam garis geras. Kasus penolakan yang sama juga terjadi pada HKBP Filadelfia di Bekasi. Daerah tetangganya juga mengalami penolakan rumah ibadah seperti terjadi pada GKI Yasmin di Bogor, dan HKBP Pangkalan Jati Gandul di Cinere, Depok. Semuanya terjadi di Provinsi Jawa Barat yang dekat dengan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu,  Pemerintah Kota Bekasi memandang perlu mendeklarasikan kerukunan yang Pancasilais. Penulis mencoba memaknai lebih mendalam arti kerukunan berdasarkan Pancasila.

Makna Kerukunan
Ada pepatah Jawa yang berbunyi "Rukun agawe sentosa, crah agawe bubrah" (rukun membuat sentosa, pertengkaran membuat bubar). Pepatah ini punya makna mendalam.   

Rukun bisa dimaknai tidak ada persoalan, tidak ada masalah, tidak ada perselisihan, bisa hidup berdampingan, bisa hidup bersama, bisa bekerjasama dan bekerja bersama-sama. 

Pada hakekatnya semua manusia itu merindukan hidup damai dan sejahtera. Hampir setiap orang mengharapkan perdamaian, kebersamaan dan kerukunan; karena hanya dengan dasar itulah kekuatan sebagai bangsa atau umat manusia itu menjadi nyata. 

Jika orang itu bisa hidup rukun, saling bahu membahu, sehati dan sejiwa maka hal ini merupakan power (kekuatan) tersendiri, untuk membangun kehidupan sebagai pribadi, bangsa dan negara yang besar.

Tetapi sebaliknya kalau dalam kebersamaan kita sebagai umat manusia yang terjadi hanyalah "Crah", berarti pertengkaran, perselisihan, yang mengutamakan dan mementingkan dirinya sendiri dan kelompoknya saja, maka yang terjadi adalah kehancuran, kerusakan, ketidakpastian, penderitaan, luka batin, sakit hati dan dendam yang berkepanjangan. 

Pada hakekatnya kerukunan itu bukanlah harus sama, sepaham, seiman, sealiran, seagama dan sebagainya tetapi hakekatnya adalah kesediaan untuk saling mengerti dan memahami satu dengan yang lain termasuk dalam perbedaan, agar masing-masing orang/pribadi bisa/mampu dan mau menyikapinya dengan tepat, benar, arif dan bijaksana, mampu menempatkan diri (Jawa: empan papan) dan bekerjasama serta bekerja bersama-sama sebagai persekutuan masyarakat manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang satu dan sama.
Selanjutnya, makna kerukunan dilegalkan dalam pengertian sebagai  suatu keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat)

Berdasarkan Pancasila

Melihat nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Nusantantara, the founding fathers merumuskan falsafah dan dasar berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia dalam falsafah dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Karena itu, Pancasila menjadi dasar yang kuat dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Franz Magnis Suseno (paper, 2011) mengatakan bahwa bobot Pancasila menjadi jelas apabila kita perhatikan alasan Pancasila dirumuskan. Pancasila dirumuskan bukan sekedar sebagai etika bangsa melainkan sebagai sebuah pemecahan masalah serius, tentang dasar Republik yang mau didirikan. Konflik dalam BPUPKI apakah Republik Indonesia yang mau diproklamirkan akan didasarkan pada nasionalisme  atau pada agama Islam, itulah mendorong Ir. Soekarno untuk mencetuskan Pancasila. 

Pancasila merupakan kesepakatan bersama untuk membangun sebuah negara dimana semua warga masyarakat sama kedudukannya, sama kewajibannya, dan sama haknya, tanpa membedakan antara agama mayoritas dan agama-agama lain. Semua merupakan warga negara dalam arti sepenuhnya. Kesepakatan ini kelihatan jelas pada 18 Agustus 1945 dimana kelompok "Islamis"  dalam PPKI bersedia untuk mencoret tujuh kata sesudah "Ketuhanan", yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'. Sampai di sini, terlihat kesediaan golongan agama yang terbesar untuk, demi persatuan bangsa, tidak diberi kedudukan khusus apa pun dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia. 

Dengan kata lain Pancasila adalah syarat dan dasar persatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Melepaskan, mengebiri, mengubah, mencairkan Pancasila sama dengan pembatalan kesepakatan bangsa Nusantara, dari Sabang sampai Merauke. Mencabut Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sama dengan mencabut Declaration of Independence bagi bangsa Amerika Serikat (Frans Magnis Suseno, 2011).

Membumikan Pancasila

Pasca reformasi, gaung Pancasila semakin jarang terdengar. Banyak orang muda Indonesia, bahkan tidak sedikit artis tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila, seperti beberapa kali  dipertontonkan dalam acara televisi. 

Pemerintahlah yang pertama-tama diharapkan memfasilitasi upaya pengaktualisasian Pancasila agar membumi  dalam kehidupan sehari-hari. Fasilitasi tersebut dimulai dari kebijakan-kebijakan pemerintah dituntut berjiwa Pancasilais, yaitu bedasarkan nilai-nilai agama/kepercayaan yang diakui, mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab, memengedepankan persatuan, menegakkan kepemimpinan yang demokratis dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Lebih lanjut, aktualisasi  Pancasila antara lain adalah kesediaan semua umat beragama yang berbeda untuk saling menerima dalam kekhasan masing-masing, kesediaan menghormati dan mendukung kemajemukan bangsa dan senantiasa menata kehidupan bangsa Indonesia yang secara inklusif. Inilah kerukunan berdasarkan Pancasila yang membumi. 

Prof. Dr. N. Driyarkara seorang filosof Indonesia, menyimpulkan "… jika kita betul-betul serius atau mempunyai kesungguhan mengenal Pancasila, maka Pancasila tidak boleh hanya bergantung di langit sebagai cita-cita luhur, tinggi, tetapi di luar dan jauh dari hidup kita. Pancasila harus merupakan jiwa dari dinamika kita. Dinamika itu harus berupa sikap siap sedia untuk melaksanakan Pancasila. Dengan demikian, Pancasila menjadi pedoman hidup sehari-hari"(Karya Lengkap Driyarkara, Gramedia, 2006:883). 

Di tengah arus dan dampak globalisasi dewasa ini, semua umat beragama dituntut bersama-sama mengupayakan pemeliharaan kerukunan intra dan antar umat beragama, dan Pemerintah diharapkan memberi kemudahan pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama secara adil dan proporsional, termasuk kemudahan fasilitasi pendirian rumah ibadah karena tuntuan sila Ketuhanan Yang Mahaesa. Segala ideologi yang bertentangan dengan Pancasila harus tegas dicegah dan ditangkal. Radikalisme dan intoleransi yang masuk lewat berbagai jalur, termasuk melalui kecanggihan tekonologi informasi seperti media Internet harus diawasi pihak terkait dan masyarakat umum. 

Fasilisitasi kerukunan yang dilakukan Walikota Bekasi Rachmat Effendi kepada para Tokoh Agama dan umat se-Kota Bekasi pada Apel Kebhinnekaan, Sabtu,16/4   yang lalu patut diapresiasi. Salah satu tekad yang dideklarasikan tersebut adalah menjaga kerukunan hidup antarumat beragama di kota Bekasi sesuai Pancasila. Inisiatif dan Fasilitasi sebagai seorang pemimpin daerah, seperti Rachmat Effendi merangkul tokoh-tokoh agama, merupakan suatu kekuatan tersendiri dan tanda kehadiran negara dalam melindungi dan menjamin rasa aman dan nyaman seluruh warga kota Bekasi. Kalau bukan pemimpin yang memulai, siapa lagi? Karena pemimpin yang dipilih rakyat secara demokratis, memiliki legalitas dan daya dorong di mata semua warga yang dipimpinnya.

Meskipun masih menunggu tindak lanjut dari Deklarasi Tekad Bersama dan Kesepakatan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, tapi semangat itu patut dicontoh pemimpin-pemimpin di daerah lain, seperti di Bogor, Depok, dan daerah-daerah lainnya. 

Pormadi Simbolon, alumnus STFT Widyasasana Malang, Kepala Seksi Pengembangan Program Penyuluhan Bimas Katolik Kementerian Agama RI

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Sabtu, Mei 28, 2016

Memetik Buah Warta Kebencian - pormadi simbolon (kliping tulisanku)



Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Kamis, Mei 26, 2016

Kliping Tulisanku: Disiplin dan Keteladanan Membangun Bangsa (Bali Post)



Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Rabu, Mei 25, 2016

Kliping Tulisanku: Hati Nurani VS Perkara Perut (Koran Harian Sinar Indonesia Baru - Medan)



Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Selasa, Mei 24, 2016

Kliping Tulisanku: Kembalikan Kultur Persahabatan (Suara Pembaruan)



Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Sabtu, Mei 14, 2016

Pentingnya Penguatan Peran dan Fungsi Lembaga Agama Katolik

Lembaga Agama Katolik perlu bersinergi meningkatkan kualitas iman umat dan peran dalam rangka berpartisipasi membangun kebaikan bersama (bonum commune) baik internal Gereja Katolik Indonesia maupun di tengah masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika  dalam negara Pancasila. Demikian benang merah pertemuan Pimpinan Lembaga Agama Katolik Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ternate, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama RI Selasa-Kamis (10-13 Mei 2016) yang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Eusabius Binsasi menyatakan bahwa fungsi dan peran lembaga agama Katolik harus dikuatkan melalui registrasi sebagai lembaga agama, registrasi rumah ibadah, rekomendasi sertifikasi aset atau tanah Gereja. "Lembaga Agama Katolik tidak boleh curiga, bila Pemerintah membuat registrasi lembaga agama, rumah ibadat dan rekomendasi tanah Gereja Katolik. Kegiatan registrasi merupakan penguatan peran dan fungsi lembaga agama Katolik, sehingga semakin maksimal dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran iman Katolik yang minoritas di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk ", demikian disampaikan Eusabius Binsasi ketika memberikan sambutan di hadapan sekitar 70 pimpinan  lembaga Agama Katolik dan jajarannya Selasa, )10/5).
Pernyataan orang nomor satu pada DIrektorat Jenderal Bimas Katolik ini dipertegas kembali oleh Direktur Urusan Agama Katolik, sihar Petrus Simbolon. Ia mengatakan bahwa lembaga agama Katolik harus mendapat perhatian negara. "Sebagaimana amanat Nawacita Jokowi-JK, negara harus hadir di tengah umat dan lembaga Katolik, antara lain melalui registrasi lembaga agama, rumah ibadat, rekomendasi sertifikasi tanah gereja guna menguatkan fungsi dan peran lembaga agama Katolik. Lembaga Agama Katolik adalah mitra Pemerintah dalam  mewujudkan masyarakat Katolik menjadi pemeluk agama yang semakin baik. Selain itu, perlu pembentukan sebuah wadah pemberdayaan ekonomi umat melalui sebuah lembaga atau badan, seperti Badan Amal Gereja/Katolik", tegasnya.
Pastor Carolus B Rentany, Pastor Paroki Kao,  sangat terkesan dengan ide penguatan peran dan fungsi lembaga agama Katolik. Ia berharap, Pemerintah, dalam hal ini agar mensosialisasikan ide registrasi lembaga agama Katolik, registrasi rumah ibadat, rekomendasi sertifikasi tanah gereja,dan pembentukan badan amal Katolik kepada para Uskup. "Saya tertarik dengan ide-ide Pemerintah terkait  registrasi lembaga agama Katolik, registrasi rumah ibadat, rekomendasi sertifikasi tanah gereja,dan pembentukan badan amal Katolik. Saya harap hal ini disosialisasikan kepada Para Uskup di KWI (Konferensi Waligereja Indonesia, red) dan pusat Keuskupan-keuskupan", harapnya.
Sementara pembicara lain, Pastor Agustinus Ulahayanan, Sekretaris Eksekutif Koferensi Waligereja Indonesia, melihat peran dan fungsi lembaga agama Katolik amat strategis. Pimpinan lembaga  dan jajarannya merupakan agen perubahan. Pimpinan atau tokoh Agama Katolik merupakan agen perubahan dalam membangun kebaikan umum (bonum commune). Pastor Agus, panggilan akrabnya menjelaskan, "Pimpinan lembaga agama Katolik atau tokoh umat adalah agen perubahan.  Mereka berperan penting dalam meningkatkan kualitas tenaga pastoral dan perannya di tengah publik. Peningkatan kualitas dan peran tersebut harus berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan kesukaan. Untuk itu, perlu membangun sinergi dan kemitraan dengan pemerintah, termasuk bermitra dengan tokoh-tokoh agama non Katolik dalam membangun kebaikan umum di tengah masyarakat  yang majemuk".
Para Pimpinan lembaga agama Katolik yang menjadi peserta pertemuan tersebut menghasilkan beberapa butir terkait bidang atau ruang kerjasama yang bisa ditindaklanjuti ke depan, antara lain legalisasi lembaga agama Katolik dan asetnya, registrasi rumah ibadat, kerjasama di bidang sosial keagamaan, sarana dan prasarana keagamaan,  dan pembinaan iman umat Katolik dalam rangka ikut serta membangun umat Katolik pada umumnya, dan secara khusus di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. 
Pertemuan yang berlangsung empat hari ini, dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kementerian agama Provinsi Maluku Utara, Drs. H. Abdullah Latopada, M.Pd.I, perwakilan keuskupan, Pastor Basilius Kolo, dan FX. Belekubun, Pembimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara. (Pormadi)


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger