Publik menantikan, kebenaran apakah yang akan dihasilkan dari proses penyelidikan kasus Bank Century. Menyaksikan proses rapat Bamus dan Paripurna DPR RI, publik banyak ragu atas keputusan akhir paripurna anggota dewan. Syukurlah, akhirnya ada keputusan paripurna anggota dewan. Mayoritas mengatakan ada bail out dana Bank Century bermasalah (325 lawan 212)
Lalu, nanti kebenaran apakah yang akan dihasilkan sebagai kelanjutan dari keputusan politis anggota dewan?
Dalam pembicaraan filsafat ada beberapa teori tentang kebenaran, antara lain teori korespondensi (kebenaran berkorespondensi atau sesuai dengan kenyataan), teori koherensi (kebenaran adalah sistem ide yang koheren), teori pragmatis (kebenaran adalah pemecahan yang memuaskan atau praktis atas situasi problematis), teori semantik (pernyataan-pernyataan tentang kebenaran berada dalam suatu metabahasa dan mengena pada pernyataan-pernyataan dalam bahasa dasar), teori performatif (pernyataan kebenaran merupakan persetujuan yang diberikan terhadap pernyataan tertentu).
Lalu apa kriteria kebenaran itu? Mengutip Lorens Bagus (2002) Kriteria kebenaran adalah tanda-tanda yang memungkinkan kita mengetahui kebenaran. Ada indikasi kecurigaan atau kesesuaian-kesesuaian pandangan umum atas suatu kasus atau hal. Koherensi dan kepraktisan merupakan contoh kriteria macam ini.
Aristoteles, mengutip Lorens Bagus, menyediakan ungkapan definitif tentang teori korespondensi: “Menyatakan ada yang tidak ada, atau tidak ada yang ada adalah salah, sedangkan menyatakan ada yang ada dan tidak ada yang tidak ada adalah tidak benar”.
Kembali ke kasus Bank Century, Presiden sudah mengaku akan bertanggung jawab, meskipun masih ada kata meski ("saya tidak memberi instruksi"). Sampai dimana batas tanggung jawab SBY? Apakah akan mengorbankan Boediono dan Sri Mulyani?Lalu, apakah akhir Kasus Bank Century akan menghasilkan kebenaran yang sesuai dengan deal-deal politik atau akan menghasilkan kebenaran korespondensi dengan kriteria sesuai fakta dan kenyataan? Publik tinggal menunggu, kebenaran apakah yang dihasilkan panitia Pansus Bank Century jika ditindaklanjuti ke jalur hukum.