Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.
Tampilkan postingan dengan label katolik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label katolik. Tampilkan semua postingan

Rabu, April 17, 2013

Sosialisasi PBM, Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama


Oleh Pormadi Simbolon

Jangan lupakan Pancasila
Sampai saat ini, masalah memperoleh IMB rumah ibadah masih menjadi menjadi persoalan rumit bagi kaum minoritas. Padahal proses pendirian rumah ibadah sudah melalui Peraturan Bersama Menteri Nomor 9/8 tahun 2006 yang salah satu di dalamnya diatur bagaimana memperoleh IMB rumah ibadat. 

Sebuat saja contoh, gereja GKI Yasmin, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 telah memenangkan GKI Yasmin, namun Pemerintah Kota Bogor tidak melaksanakan putusan MA, malah mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.


Pertanyaannya, apakah sosialisasi PBM belum terlaksana dengan baik atau bagaimana sikap dasar kita terhadap PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat sudah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006?

Pendirian Rumah Ibadat

Masalah pendirian rumah ibadat sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) oleh Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat sudah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006.

PBM tersebut dalam seluruh prosesnya (10 putaran), materi rumusan bab dan pasal digarap langsung oleh semua unsur majelis agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha dari draf awal sampai rumusan akhir. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator.

Baru-baru ini seminar dalam rangka memperingati 7 tahun PBM tersebut diadakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI di Jakarta, Kamis (21/3). 

Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Dr. Machasin, implementasi PBM tersebut kurang dipahami oleh pemegang kekuasaan di daerah, meski Kemendagri telah melakukan sosialisasi ke seluruh perangkat daerah.

Implementasi dan Problematika PBM

Selama 7 tahun, keberadaan PBM masih menimbulkan masalah dalam membangun kerukunan umat beragama secara nasional. Masalah pendirian rumah ibadat masih masalah dominan.

Dalam seminar tersebut aturan dalam  PBM diakui belum menyelesaikan masalah dalam mendirikan rumah ibadah. Ada yang berpendapat agar PBM dicabut karena menjadi alat penguasa di daerah untuk melarang pembangunan rumah ibadah. Pada konteks tertentu PBM ini dipakai kelompok tertentu yang tidak memiliki kewenangannya untuk menolak keberadaan rumah ibadah tertentu.

Sejatinya, PBM ini ada untuk kepentingan pembangunan kerukunan umat beragama karena PBM ini mengedepankan roh kerukunan umat beragama menuju kerukunan nasional dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bermasyarakat.

Kerukunan Umat Beragama

Masalah pendirian rumah ibadah dan kebebasan beragama terkait langsung dengan pembangunan kerukunan umat beragama.

Pengertian kerukunan umat beragama didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PBM Menag dan Mendagri Nomor 9/8 Tahun 2006, Bab I, Pasal 1, poin 1).

Definisi tersebut mengingatkan kita pada apa yang pernah diucapkan mantan Presiden Soeharto berkaitan dengan makna kerukunan umat beragama dalam salah satu sambutannya. Usaha membina kerukunan hidup umat beragama, saya rasa perlu beroleh perhatian yang lebih besar. Kerukunan mengandung makna hidup dalam kebersamaan. Oleh karena itu, dalam usaha membina kerukunan hidup bangsa kita yang menganut berbagai agama dan kepercayaan itu, kita harus berusaha membangun semangat dan sikap kebersamaan di antara penganut berbagai agama dan kepercayaan di kalangan bangsa kita. (Sambutan Presiden Soeharto pada waktu menerima peserta Rapat Kerja Departemen Agama, 12 Maret 1991 di Bina Graha, Jakarta).

Pencapaian kerukunan umat beragama tersebut adalah imperatif dan menjadi tugas bagi setiap pemeluk dan penganut agama dan kepercayaan, pemerintah daerah dan pemerintah. Artinya semua komponen bangsa bekerja bersama-sama dan berkomitmen memelihara kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Semangat membangun kerukunan umat beragama menjadi roh kebersamaan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan berbangsa. Pandangan sempit, eksklusif dan menganggap pihak lain sebagai ancaman kiranya hilang dengan sendirinya. Sikap saling mencurigai dan merendahkan serta membenci antar umat beragama harus dihilangkan. Stigmatisasi agama lain sebagai kafir, warisan penjajah atau pendorong terorisme seyogiyanya sudah lenyap dari benak kita. Tidak ada lagi sikap formalisme yang membuat Pancasila hanya sebagai retorika, dimana nilai-nilainya tidak dilaksanakan. Semuanya harus mengedepankan roh kerukunan dalam kebersamaan.

Demikian pula sebagai fasilitator, pemerintah mulai dari kepala pemerintahan, gubernur, bupati/ walikota, camat, hingga pada lurah/ kepala desa wajib menciptakan dan menumbuhkembangkan suasana kondusif untuk keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama. Dengan demikian suasana aman dan kondusif dalam menggapai Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera dapat berlangsung.

Mengubah Sikap Dasar

Mengapa aturan-aturan PBM belum mampu maksimal mengatasi masalah konflik pendirian rumah ibadah? Jawabannya adalah sikap dasar semua pihak terhadap PBM.  Kesulitan dalam pendirian rumah ibadah di lapangan pada umumnya  bukan pada soal persetujuan warga setempat, tetapi ada faktor lain yang lebih besar dari luar warga setempat, seperti kepentingan sesaat (politik dan ekonomi) kelompok  tertentu.

Untuk itu perlu sosialisasi PBM Menag dan Mendagri Nomor 9/8 Tahun 2006 secara bersahaja dan  mengedepankan roh kerukunan yang berangkat dari kerukunan umat beragama sebagai bahagian dari perwujudan kerukunan nasional. Roh kerukunan menjadi sikap dasar dalam mewujudkan  perbaikan keadaan bangsa dan negara yang dicap terkorup dan hampir gagal  menuju Indonesia baru dengan keadaban baru. Roh kerukunan nasional menjadi awal kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Mensosialisasikan PBM, berarti mensosialisasikan kerukunan umat beragama.

Sosialisasi juga tidak didasarkan sikap arogan dan mengedepankan pandangan mayoritas dan minoritas. Sikap dasarnya adalah semangat kebersamaan dan kebersatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sinilah peran pejabat pemerintah sebagai fasilitator dan tugas FKUB dalam sosialisasi PBM.

Berhasil tidaknya pelaksanaan sosialisasi PBM ini ada  pada peran  Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector di bidang kehidupan beragama dan bernegara.

Sasaran utama sosialisasi ini diprioritaskan kepada para elit pejabat pusat dan daerah agar lebih memahami roh PBM ini. Para pejabat publik  atau politisi tidak memperalat agama sebagai jargon untuk kepentingan sesaat. Sebaliknya, agama menjadi inspirasi dalam kehidupan bersama dan menjadi moralitas publik.

Selain itu ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Tugas FKUB adalah menjadi mediasi antara masyarakat dan pemerintah. Tidak sebaliknya, anggota FKUB menjadi bagian dari masalah kerukunan itu sendiri karena sikap dasarnya untuk memperhatikan kepentingan kelompoknya sepihak, bukannya kepentingan yang lebih besar.

Selain memberi rekomendasi, FKUB juga menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah, mensosialisasikan kebijakan di bidang kerukunan, karena kerukunan umat beragama merupakan syarat tercapainya kesejahteraan nasional.

FKUB juga perlu memberikan pencerahan kepada RT/RW sehingga roh PBM ini menjadi cakrawala baru dalam cara pandang, cara pikir dan cara berelasi. Karena itulah FKUB pertama-tama didirikan oleh masyarakat dan bukan oleh pemerintah.

Program FKUB juga adalah bagaimana menjaga dan memelihara kerukunan, sampai pada mempengaruhi kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat. Maka FKUB menjadi partner pemerintah dalam merumuskan perlindungan rakyat minoritas. 

Sosialiasi PBM yang didasari sikap dan roh  kerukunan umat beragama  akan mengurangi konflik dalam pendirian rumah ibadat. 

Pada tataran nasional, untuk implementasi dan mengatasi problematika PBM dibutuhkan peran fasilitator yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang berperan besar dalam membangun kerukunan umat beragama sebab leading sector pembinan ada pada fasilitator. Pemerintah harus menindak tegas orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan melarang pendirian rumah ibadah di daerah tertentu. Pemerintah tidak terkesan melakukan pembiaran.

Pormadi Simbolon, Alumnus STFT Widya Sasana Malang, pemerhati masalah kerukunan umat beragama. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Rabu, Mei 30, 2012

Menguatkan Budaya dan Karakter Bangsa


Pendahuluan
Pohon bertumbuh dengan karakternya 
Persoalan karakter bangsa dewasa ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pendidikan karakter bangsa semakin jauh dari semangat nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebangsaan. Sorotan itu mengenai berbagai aspek kehidupan,  tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik.  Persoalan yang muncul di tengah masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, kehidupan politik yang tidak produktif dan sebagainya dinilai sebagai akibat makin ditinggalkannya nilai-nilai agama, budaya dan Pancasila. Persoalan tersebut marak dan menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan. Solusi yang ditawarkan adalah peraturan, undang-undang, peningkatan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Alternatif lain yang banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi masalah karakter bangsa yang dibincangkan itu adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.  Pendidikan agama merupakan salah satu upaya preventif dan dianggap dapat mengembangkan kualitas generasi muda dewasa ini.

Pengertian
Apakah karakter itu?  Dalam kamus filsafat (Lorens Bagus, 2002), salah satu pengertian karakter disebutkan sebagai “nama dari sejumlah ciri pribadi yang meliputi hal-hal seperti perilaku, kebiasaan, kesukaan, ketidaksukaan, kemampuan, kecenderungan, potensi, nilai-nilai, dan pola pemikiran.

Pengertian lain, karakter adalah watak, tabiat, akhlak atau kepribadian yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai, moral, dan norma seperti: jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan hormat kepada orang lain. Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan karakter masyarakat dan karakter bangsa.

Ada orang menggambarkan bahwa makna karakter sebagai sikap menunjukkan kejujuran dan berani bicara sesuai kenyataan, menepati janji dan tidak membocorkan rahasia dan bertindak konsisten, satunya kata dan perbuatan. Dengan demikian karakter adalah sebuah pilihan. Kita menciptakan karakter setiap kali kita  membuat pilihan: menghadapi atau menghindari sesuatu yang sulit; membelokkan kebenaran atau teguh mendukungnya, mengambil jalan pintas atau membayar harganya.

Dari pengertian dan gambaran tersebut dapat kita simpulkan bahwa karakter adalah watak pribadi seseorang yang terbentuk dalam lingkungan hidupnya, termasuk budayanya. Oleh karena itu, pengembangan karakter bangsa hanya dapat dilakukan melalui pengembangan karakter  individu seseorang. Akan tetapi, karena manusia hidup dalam lingkungan sosial dan budaya tertentu, maka pengembangan karakter individu seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan sosial dan budaya yang bersangkutan. Artinya pengembangan budaya dan karakter bangsa  hanya dapat dilakukan dalam suatu proses hidup yang tidak melepaskan individu dari lingkungan sosial, budaya, masyarakat dan budaya bangsa. Lingkungan sosial dan budaya bangsa  kita adalah Pancasila. Jadi, pendidikan budaya dan karakter bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, mengembangkan budaya dan karakter bangsa adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri individu melalui pendidikan hati, otak fisik.

Landasan Pembangunan Karakter Bangsa
Berangkat dari pengertian karakter di atas, landasan pembangunan karakter bangsa di tegaskan dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Hal ini disebutkan bahwa tujuan pembangunan bangsa dan fungsi  utama pendidikan yaitu “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban  bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.    Pendidikan tersebut bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Inilah landasan untuk membangun budaya dan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.

Sumber nilai-nilai yang menjadi karakter bangsa
Karakter adalah watak, tabiat, akhlak atau kepribadian yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak.  Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai, moral, dan norma seperti: jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan hormat kepada orang lain. Nilai-nilai  tersebut dapat diidentifikasi dari berbagai sumber, antara lain:

Agama: masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar perimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.

Pancasila: negara kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas dasar prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila secara global adalah: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah/demokratis dan keadilan sosial. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan individu/peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga yang memiliki kemampuan dan kemauan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.

Budaya: tidak ada manusia yang hidup tanpa budaya dan nilai-nilainya yang mempengaruhi kehidupannya. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakatnya. Posisi budaya demikian penting dalam kehdupan masyarakat dan menjadi sumber bilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.

Karakter-karakter  bangsa yang harus dikembangkan
Beberapa nilai-nilai yang diidentifikasi (Kemdiknas, 2010) dari berbagai sumber tersebut untuk dijadikan sebagai karakter bangsa adalah: sikap dan perilaku religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.



Nilai-nilai ini harus dikembangkan dan dijadikan karakter tidak hanya di sekolah, namun juga dalam keluarga, lingkungan (Kampung, RT, RW, kelurahan), nasional dan internasional. Perwujudan nilai-nilai ini menjadi tanggung jawab semua, pemerintah, dan masyarakat.

Kita mungkin perlu belajar dari bangsa Korea. Korea menjadi bangsa yang kuat dan makmur karena setiap warga negaranya dididik secara sistematis untuk berppikir ke depan (visioner), memiliki etos kerja keras yang tinggi,, dan selalu berjuang.

Dulu Korea, masih dalam kondisi miskin, terpuruk, dan terjajah. Namun sekarang, negara itu bangkit dan maju menjadi negara maju dan ekspansif karena setiap generasi mudanya diberikan pendidikan karakter  (kerja keras dan pantang menyerah) yang berpijak pada sejarah perjuangan Korea melawan penjajah. Korea adalah bangsa cerdas, unggul dan berdaulat. Indonesia, kapan? Kita menantikan hasil dari upaya yang sedang berjalan yaitu pengembangan pendidikan budaya dan karakter.

Membangun karakter  melalui pendidikan
Dewasa ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang gencarnya menggemakan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Hal ini amat tepat dan sesuai dengan amanat UU RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 UU Sisdiknas mengatakan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Rumusan tujuan pendidikan nasional ini merupakan rumusan kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan dalam setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan ini menjadi dasar dalam pengembangan budaya dan karakter bangsa.

Pembangunan budaya dan karakter bangsa melalui pendidikan tidak boleh lepas dari rumusan tujuan pendidikan nasional.  Tujuan pendidikan nasional tersebut harus dikembangkan di berbagai jenjang dan jalur oleh setiap satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD,  hingga pendidikan tinggi.


Penutup
Pembangunan budaya dan karakter bangsa berdasarkan nilai-nilai agama, Pancasila dan budaya, demikian penting melihat situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang masih belum maju di berbagai bidang, khususnya di bidang tata hidup bersama. Hal ini penting untuk mengatasi, atau sekurang-kurangnya untuk mengurangi cacat cela, korupsi, kekerasan berbau SARA, kemunafikan, kemerosotran moral dan kejahatan kolektif.
Semoga.

Rabu, Mei 26, 2010

Pgs. Dirjen Bimas Katolik: Keberadaan Kementerian Agama Jangan Diperdebatkan Lagi

“Jangan ada bagi perdebatan soal keberadaan Kementerian Agama RI”, demikian salah satu isi paparan oleh Pgs. Dirjen Bimas Katolik yang juga Penjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Bahrul Hayat, Ph.D pada pertemuan konsultatif seluruh Pejabat Bimas Katolik Pusat dan Daerah yang berlangsung di Mataram (22/4).

Dalam paparannya, Sekjen Kementerian Agama RI itu juga menegaskan bahwa hubungan agama dan negara di Indonesia, bukan teokrasi, dan bukan sekular (pemisahan total hubungan negara dan agama). “Di Indonesia, negara berperan memfasilitasi dan memberi ruang bagi kehidupan beragama. Republik Indonesia bukan teokrasi, bukan sekuler. Agama adalah bingkai . Di Singapura saja, agama diatur secara khusus oleh menteri”, lanjutnya.
Tegasnya, “Di Indonesia negara menjadi fasilitator bagi 6 (enam) agama). Agama diharapkan menjiwai seluruh kehidupan negara. Jangan ada lagi perdebatan soal keberadaan Kementerian Agama RI”.
Salahkah Sikap Negara Demikian?
Lanjutnya, “Pancasila adalah dasar negara. Pancasila menfasilitasi agama dan mendorong warga RI menjadi pemeluk terbaik sesuai agamanya. Oleh karena itu tidak ada istilah mayoritas-minoritas. Semua difasilitasi”.
Dalam materi yang disampaikan kepada semua peserta dan rombongan jajaran Pejabat Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bahrul Hayat menegaskan “Pendidikan agama dan keagamaan disediakan oleh negara. Negara hadir membantu masyarakat dalam pendidikan agama dan keagamaan. Apakah salah sikap negara yang demikian?” Hal itu disampaikan adanya kritik sebagian kalangan terkait peran negara dalam hubungannya dengan agama.
Kepada semua pejabat Kementerian Agama Ditjen Bimas Katolik, ia menegaskan bahwa fungsi negara dalam NKRI: hanya sebagai fasilitator hubungan individu dengan Tuhan agar menjadi pemeluk yang baik; membangun harmonisasi relasi antar pemeluk agama. (Negara harus mengintervensi bila tidak harmonis; memfasilitasi pendidikan agama/keagamaan.
Tidak Boleh Tidak Memeluk Agama/Kepercayaan
Menurut dia, “Tafsir implisit atas UU Pembukaan UUD 1945: “Indonesia tidak boleh tidak memeluk agama dan kepercayaan. Ini juga tersirat dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada bagian akhir pemaparannya, Pejabat Penting Kementerian Agama RI itu berharap kepada para Pembimas/Kabid Katolik agar mendorong dan mengajak masyarakat untuk menjadi pemeluk agama Katolik yang baik; mendorong dan mengajak pembangunan harmonisasi umat; memberi pendidikan agama dan keagamaan untuk menciptakan kerukunan umat beragama.
Sehabis pemaparannya, Pgs. Dirjen Bimas Katolik sekaligus sebagai Sekjen Kementerian Agama RI melanjutkan perjalanan dinasnya yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jumat, Januari 29, 2010

Ternyata Memperkosa Perempuan Juga

Gak perlu heran bila kita mendengar seorang pendeta memperkosa seorang perempuan yang notabene umat yang dipimpinya, atau seorang kiai yang melecehkan perempuan secara seksual. Atau seorang pastor melakukan pelecehan seksual atau sodomi kepada salah seorang misdinarnya. Bila kita cermat meneliti dan membaca berita massa, maka kita semua akan mengakui bahwa mereka juga adalah MANUSIA BIASA.

Mereka memang manusia biasa, namun yang menjadi soal adalah adanya pendidikan agama dan keagamaan yang mereka terima secara khusus sesuai dengan agama mereka. Konsekwensinya logisnya, mereka adalah pemuka agama yang menjadi teladan bagi umatnya. Mereka adalah teladan di bidang beriman, berperilaku dan lain sebagainya dalam kaitan dengan hidup.


Harus kita akui, masih banyak kiai, pendeta atau pastor yang menjadi teladan dan sangat dihormati umatnya. Kita salut dan bangga karena mereka menjalankan panggilan hidupnya dengan baik sesuai dengan imannya dan pendidikan yang diterimanya.


Namun, bila kita mendengar seorang kiai, pendeta atau pastor melakukan perbuatan menyimpang, maka kita akan kecewa mendengarnya. Kita akan merasa mereka juga sama seperti kita, biasa aja, nggak usah diperlakukan khusus.


Yang patut disadari bersama, meskipun seorang kiai, pastor atau pendeta berpendidikan tinggi atau doktoral, namun soal nafsu yang satu itu sama saja primitif sebagaimana manusia lainnya. Maka perlu juga kritis dalam meneladani dan menilai seorang kiai, pendeta atau pastor.


Kita semua berharap bahwa seorang kiai, pendeta dan pastor bisa menjadi teladan hidup beriman di tengah masyarakat majemuk, pembela kemanusiaan, pembela kaum miskin dan marjinal. Semoga

Kamis, Desember 03, 2009

Visi dan Misi Lembaga Pendidikan Katolik Di Provinsi Gerejawi Makassar Disepakati Direvitalisasi

Visi dan misi Lembaga Pendidikan Katolik (LPK) di Provinsi Gerejawi Makassar disepakati untuk direvitalisasi. Demikian salah satu butir penting hasil pertemuan Forum Konsultasi Tokoh Masyarakat Katolik Provinsi Gerejawi Makassar, 23-25 Oktober 2009 di Hotel Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Pertemuan yang diprakarsai Dirjen Bimas Katolik dengan bekerjasama dengan para Uskup provinsi gerejawi Makassar itu membahas tema Pemberdayaan LPK di bidang pendidikan secara khusus menanggapai Keprihatinan Sosial Gereja di bidang pendidikan yang terdapat dalam Nota Pastoral KWI 2008.



Selain pimpinan Gereja, hadir pula para tokoh masyarakat Katolik setempat yang peduli pendidikan Katolik baik dari kalangan Gereja maupun dari pemerintahan seperti P. Alex Lethe, Pr , P. Frederikus S. Tawaluyan, Pr , Prof. Dr. Philoteus E. S. Tuerah M.Si, DEA, Mayjen TNI (Purn) Ferry Tinggogoy, Dra.Henny Pratiknyo, MA, Stevy Thioritz, dan Sr. Margarethis K. TMM.



Di samping tokoh masyarakat Katolik setempat, hadir pula tokoh masyarakat Katolik berskala nasional dan pejabat pemerintah dari Jakarta yakni Dr. Cosmas Batubara politisi, Praktisi dan Pemerhati Pendidikan; Mayjen (Purn.) Herman Musakabe – Mantan Gubernur NTT dan Praktisi/ Pemerhati Pendidikan dan Masalah-masalah Sosial Kemasyarakatan; dan Dr. J. Riberu - Mantan Rektor Unika Atma Jaya Jakarta dan Praktisi/ Pemerhati Pendidikan; dan Drs. Frans Meak Parera Mantan Kepala Bank Naskah Kompas – Gramedia Jakarta.

Menurut Uskup Makassar, Mgr. Jhon Liku Ada’ Pr, tahun 1970-an dalam Gereja, pendidikan itu primadona. Tercatat ada 71 Sekolah Katolik di Keuskupan Agung Makassar. Sekolah-sekolah Katolik mempunyai dua ciri dalam pewartaan. Pertama sebagai sarana unggul penambahan umat lewat penginjilan. Kedua, banyak murid sekolah Katolik berasal dari agama mayoritas.

Berdasarkan statistik, mulai tiga dekade terakhir, situasi berubah. Tahun 2008, terjadi penurunan murid non-Katolik. Juga mutu pendidikan Katolik menurun. Ini harus dipikirkan secara serius. Sekarang kita harus melihat kenyataan ini.

Lanjut Uskup Makassar ini mengutip Nota Pastoral KWI 2008, ada tujuh aspek persoalan pendidikan sekolah Katolik: aspek filosofi pendidikan, aspek pastoral, aspek politis pendidikan, aspek manajemen, aspek SDM, aspek finansial, dan aspek demografi. Ketujuah akar persoalan ini harus dilihat sebagai peluang dan tantangan”.

Upaya-upaya konkrit yang kami laksanakan antara lain pertama, mempertahankan sekolah Katolik yang masih bisa dipertahankan, namun sebagian lagi harus ditutup. Kedua, karena kita tidak mampu membuka sekolah-sekolah baru, maka usaha kita adalah memperbanyak TK. Sedapat mungkin ada di setiap paroki/ Stasi besar. Ketiga membangun pendidikan berbasis asrama. Keempat, melalui pembinaan iman anak. Dalam keluarga, apakah situasi dan kondisi memungkinkan? Dalam negara, pelajaran agama terbatas, dan yang terjadi sebatas aspek kognitif. Dalam gereja, pemberdayaan TK dan SEKAMI (serikat anak-anak misioner).

Berbeda dengan Keuskupan Agung Makassar yang menyoroti sisi penurunan jumlah murid sekolah-sekolah Katolik, Keuskupan Manado menyoroti lembaga pendidikan Katolik dari sudut pengadaan guru, sebagai tenaga pendidik. Kekurangan guru merupakan persoalan penting untuk masa depan lembaga pendidikan Katolik.

Uskup Manado, Mgr. Yoseph Suwatan mengatakan, dulu Tomohon sangat terkenal dengan guru-guru agama lulusannya yang tersebar ke berbagai tempat di Indonesia Timur. Bahkan dalam sejarah, pendidikan guru di Tomohon tidak hanya terkenal di Indonesia Timur, tetapi juga ke daerah Tapanuli dan dan daerah Kalimantan. Banyak pula calon-calon guru datang untuk belajar di Tomohon.

Namun sekarang, kita kesulitan mencari tenaga pendidik, guru. Menurut Uskup Manado, “dulu kita mempunyai Sekolah Guru Agama, lalu diubah Pemerintah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang mempersiapkan tenaga pendidik/ guru yang baik. Tahun 1990 – SPG dibubarkan pemerintah, ada 18 di seluruh Indonesia. Diganti menjadi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di bawah Perguruan Tinggi Negeri, kecuali IKIP Sanata Dharma sebagai lembaga swasta yang dapat mengadakan PGSD. Waktu itu saya menjadi uskup. Kita berjuang supaya ada lembaga yang mendidik guru-guru kita. Romo Sewaka,SJ. dari MNPK KWI, akhirnya berhasil memperjuangkan lembaga pendidikan guru di bawah pengawasan/ bimbingan Sanata Dharma, dan lulusannya hanya untuk kebutuhan intern Lembaga Pendidikan Katolik, mereka tidak bisa menjadi PNS. Hanya ada 4 PGSD Katolik yang terdiri dari: Tomohon, Maumere, Semarang (Mendut) dan Nyarumkop (Pontianak). Entah berapa yang masih bertahan. Nayarumkop tidak ada lagi”.

Sejalan dengan persyaratan untuk menjadi guru SD harus Sarjana (S1). Maka ada wacana dari Keuskupan Manado supaya Universitas Katolik De La Salle Manado membuka Fakultas Pendidikan dan Keguruan, sebagai usaha mempertahankan upaya mendidik sendiri guru-guru agama Katolik.

Sekolah Katolik di Keuskupan Manado (meliputi provinsi SULUT, SULTENG, GORONTALO). Seluruhnya ada 286, sudah termasuk sekolah fratera dan suster. Persoalan pendidikan yang dihadapi Keuskupan Manadao adalah : soal mutu pelajaran/pendidikan (moralitas dan disiplin), tenaga pendidik, sarana dan prasarana, soal regulasi pemerintah dan etatisme, soal yayasan penyelenggara: Yayasan Pendidikan Katolik, struktur dan manajemen.

Uskup Manado berharap adanya suatu pembaruan lewat Nota Pastoral KWI 2008. Nota Pastoral ini : dapat membantu kita untuk berefleksi dan mengadakan pembaruan terhadap lembaga pendidikan Katolik.

Sementara itu di Keuskupan Amboina, menurut Vikjen Keuskupan Amboina, Pastor Yonas Atjas Pr, pengelolaan sekolah Katolik di keuskupannya belum maksimal, selain itu masih banyak anak Katolik yang belum mengenyam pendidikan formal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran orangtua akan pentingnya pendidikan. Juga disebabkan karena kemiskinan sehingga banyak anak yang putus sekolah. Dari sisi institusional, SDM penyelenggara, pengelola dan pelaksana belum memadai, sehingga output pendidikan kita cenderung rendah. Yang paling parah, kesiapan gedung sekolah dan sarana prasarana pendidikan juga belum memadai. Peranserta masyarakat pendidikan belum optimal membantu. Bantuan semata – mata berasal dari pihak pemerintah daerah. Meskipun perhatian pemerintah daerah telah cukup menyeluruh sampai ke pelosok, daerah terpencil, namun dirasakan belum banyak berarti.

Pimpinan Gereja Keuskupan Amboina berharap bahwa salah satu perwujudan panggilan dan perutusan gereja adalah melalui kerasulan di bidang pendidikan. Kiranya pendidikan formal maupun informal, teristimewa di dalam keluarga dibenahi dengan baik, agar tercipta manusia yang berkembang dewasa secara manusiawi dan kristiani. Yang pertama-tama harus mendapat perhatian adalah mutu keluarga – keluarga Katolik. Mengapa? Karena keluarga: sekolah pertama dan utama. Pendidikan yang baik: kewajiban asasi setiap keluarga, tegasnya.

Selanjutnya, menurut Pastor Yonas Atjas, sekolah Katolik memiliki peran demikian sentral karena menjadi wujud kerasulan gereja sebagai sakramen keselamatan bagi dunia dan manusia. Di sekolah guru memegang peran paling penting, mereka adalah pelaku utama pendidikan di sekolah. Maka guru yang bermutu sangat dibutuhkan sekarang ini. Guru, selain fungsi formal nya mengajar, namun dengan itu, ia dipanggil menjadi saksi iman yang hidup bagi manusia, murid – muridnya. Bersamaan dengan itu pula, sangat diharapkan bahwa, para guru memiliki kemampuan membangun dan mengembangkan kerjasama dengan semua pihak, teristimewa orangtua siswa. Harapan yang tidak kalah pentingnya dalah bahwa sekolah – sekolah Katolik diharapkan tetap menjalin kerjasama yang baik dengan pihak pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Pembangunan dan pengembangan jejaring ini harus pula dikembangkan pada tataran kerjasama antar sekolah Katolik dan sekolah negeri serta sekolah swasta lainnya demi tujuan – tujuan mulia, misalnya saling tukar informasi dan pengembangan mutu.

Pada hari terakhir pertemuan setelah mendengarkan masukan para pimpinan gereja dan tokoh masyarakat, para peserta pertemuan bersehati dan bersepakat mengemban amanat pastoral untuk merevitalisasi lembaga pendidikan Katolik. Ada sepuluh butir kesepakatan yang dirumuskan. Beberapa diantaranya selain merevitalisasi visi misi LPK, juga mendorong terbentuknya jejaring atau forum komunikasi di Provinsi Gerejawi Makassar sebagai wadah untuk mengkaji permasalahan antara lain di bidang pendidikan (regulasi, perkembangan IPTEK dan situasi internal Gereja katolik).

Selain itu disepakati peserta untuk mengupayakan pengadaan dan peningkatan profesionalisme pendidik dan tanaga kependidikan; meningkatkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan baik internal Gereja Katolik, pemerintah dan mitra kerja lainnya; mengupayakan kerjasama dan solidaritas sekolah-sekolah Katolik di Provinsi Gerejawi Makassar; meningkatkan pastoral keluarga dalam rangka meningkatkan pendidikan nilai yang menjadi insan Katolik yang militan, tangguh, dan berbudi luhur; mengupayakan dengan serius pengadaan dan pengembangan pendidikan kewirausahaan pada lembaga pendidikan Katolik; mengupayakan dengan sungguh-sungguh peningkatan kesejahteraan pendidik and tenaga kependidikan dalam rangka pelayanan dan pengabdian pada lembaga pendidikan Katolik yang bermutu, serta melaksanakan dengan serius melaksanakan pendidikan karakter di LPK dengan langkah-langkah pendidikan nilai yang efisien dan efektif.



Pada misa penutupan, Mgr. Jhon Liku Ada’ berpesan agar semua peserta memohon pendampingan Tuhan dalam melaksanakan kesepakatan bersama ini. Ada bahaya-bahaya yang perlu diantisipasi seperti bahaya konkretisme, kekuasaan, kesombongan. “Kita butuh pendampingan Tuhan agar kita dapat menindaklanjuti kesepakatan ini” tegas Uskup Makassar ini. Menurut Uskup John Liku Ada, kesepakatan ini harus ditindaklanjuti dalam iman, kasih dan penuh harapan, sehingga kita bisa terhindar dari bahaya-bahaya yang ada. (HB/Majalah Hidup No. 63/13 Desember 2009 /Pormadi Simbolon)


Rabu, Agustus 19, 2009

Dari Pangkalpinang: Peran Prodiakon Penting Diperhatikan

Prodiakon adalah orang-orang terpilih dari antara umat dan merupakan pembagi kasih kepada umat dan semua orang, oleh karena itu peran dan tugas prodiakon di tengah umat bukan sembarangan. Mereka adalah tokoh-tokoh dan teladan di tengah umat Katolik dan masyarakat umum.




Demikian beberapa pokok pikiran Bapak Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Herman Faizudin dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Departemen Agama RI, Drs. Stef Agus pada pembukaan pertemuan pembinaan prodiakon paroki tingkat lokal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (5 Agustus 2009) di Pangkalpinang.




Karena perannya dan ketokohannya sebagai prodiakon atau disebut juga asisten imam di altar suci dengan tugas membagi cinta kasih lewat Komuni Kudus, sudah seyogiyanya para prodiakon menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku di kalangan umat Katolik dan bagi masyarakat pada umumnya. Para prodiakon amat penting diperhatikan dan diteguhkan dalam tugas pelayanan mereka. Hal itu ditegaskan Bapak Dirjen Bimas Katolik sebelum membuka resmi pertemuan.




Sementara itu, Kepala kanwil Departemen Agama Prov. Kepulauan Bangka Belitung melihat peran tokoh-tokoh agama termasuk diantaranya para prodiakon, ikut menciptakan kerukunan umat beragama yang tetap terjaga dan berjalan dengan baik. “Di Kepulauan Bangka Belitung, Insya Allah, kita tidak pernah melihat dan mendengar konflik antar agama dan etnis, apalagi terorisme. Tidak ada terorisme di Kepulauan Bangka Belitung seperti yang terjadi di beberapa tempat lain di Indonesia”, tegas pejabat nomor satu di Kantor Wilayah Departemen Agama RI di Kepulauan Bangka Belitung ini.



Pertemuan Prodiakon yang diselenggarakan Ditjen Bimas Katolik Departemen Agama ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pelayanan kehidupan umat beragama yang direalisasikan dari salah satu program kerjanya. Pemerintah sebagai fasilitator terus memberikan perhatian bagi para tenaga pelayan Gereja sebagaimana kegiatan yang sama juga dilaksanakan di berbagai provinsi lain di Indonesia.



Salah seorang prodiakon mengungkapkan, “Kami sangat senang karena diperhatikan sebagai asisten imam atau prodiakon di altar suci. Kami sangat berterima kasih atas pembekalan yang diberikan guna meningkatkan dan menguatkan semangat kami dalam tugas pelayanan kami”. “Semoga kami dapat melaksanakan tugas dengan makin baik setelah pertemuan ini”, lanjutnya ketika menyampaikan sepatah dua patah kata pada penutupan acara.






Pertemuan prodiakon yang berlangsung selama empat hari ini dihadiri sebanyak 30 orang prodiakon dari berbagai paroki (wilayah gerejani) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Turut juga hadir para pejabat eselon III Kantor Wilayah Departemen Agama RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Pormadi Simbolon).

Selasa, Agustus 18, 2009

RETRET GAK SD: “LANJUTKAN PANGGILAN SEBAGAI GURU AGAMA KATOLIK”

“LANJUTKAN!” itulah ungkapan para guru agama Katolik meniru motto Capres SBY-Boediono yang terpilih dalam Pilpres 2009 dalam kesimpulan refleksi mereka tentang panggilan hidup mereka sebagai Guru Agama Katolik (GAK) selama retret. Kalimat ini tepat sekali mengungkapkan pengalaman refleksi atas pengalaman suka-duka para guru agama Katolik pada acara Retret GAK Tingkat Lokal Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada 22-24 Juni 2009 lalu di Sanno Hotel, Jakarta.

Retret merupakan kegiatan rohani dalam tradisi Gereja Katolik dalam rangka pembinaan kepribadian dan kerohanian hidup umat dalam terang Injil. Oleh karena itu Ditjen Bimas Katolik Departeman Agama RI memprogramkan kegiatan retret sebagai pembinaan kepribadian dan kerohanian para Guru Agama Katolik di Indonesia. Pembinaan kerohanian para guru agama Katolik tersebut bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan menimba kekuatan spiritual. Pembinaan kerohanian dimaksudkan untuk peningkatan mutu pelayanan para guru yang didukung oleh peningkatan kecakapan rohani dan kompetensi kepribadian, dan pada akhirnya meningkatkan kemajuan iman peserta didik. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Drs. Stef Agus berharap agar kegiatan olah batin atau retret ini dapat memberikan “masukan atau input” bagi para Guru Agama Katolik, secara khusus terkait pendampingan iman, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan peserta didik Katolik yang dipercayakan kepada mereka, di tempat mereka berkarya.
Retret yang dipimpin oleh Romo FX. Adisusanto, Sj dan Ibu Afra Siowardjaja ini berlangsung penuh hikmad dan meditatif. Semua peserta mengikuti acara dengan penuh semangat doa. Sebab pendamping retret membantu para peserta retret dengan berbagai metode seperti membaca Kitab Suci, sharing kelompok, renungan pribadi dan dialog berbentuk pleno. Retret juga disertai dengan perayaan Ekaristi dan Sakramen Pengakuan Dosa.



Kepala Pembimas Katolik DKI Jakarta, Drs. A.H. Yuniadi, MM, sekaligus sebagai Ketua Panitia retret ini melaporkan bahwa para peserta retret ini terdiri dari 30 orang yang berasal dari sekolah-sekolah tingkat dasar se-Provinsi DKI Jakarta. Peran para Guru Agama Katolik untuk mendidik peserta didik dari segi keimanan, penting ditingkatkan dan dimotivasi dengan berbagai acara kerohanian Katolik termasuk acara retret ini, tegasnya dalam laporannya. Retret ini mendapat antusiasme dari para guru agama Katolik dan mereka berharap retret diadakan sekali setahun. Antusiasme dan harapan mereka ini diungkapkan ketika menjawab pertanyaan mengenai saran mereka untuk acara retret di hari-hari mendatang pada saat evaluasi kegiatan dilaksanakan panitia. (Pormadi Simbolon).

Rabu, April 08, 2009

50 Tahun Pernikahan: KASIH SAYANG TIDAK MAIN HITUNG-HITUNGAN

Di tengah perubahan jaman yang serba cepat, bahkan cenderung cepat sekali hamper pada semua segi kehidupan termasuk pergeseran-pergeseran sistem-sistem nilai. Jarang sekali institusi perkawinan yang dapat berlangsung hingga memasuki perayaan kesetiaan pada cinta yang kelimapuluh tahun. Tentu beberapa alas an antara lain, kerapuhan kesehatan dan juga gagal membina keluarga sejati. Namun tidak demikian halnya dengan usia kesetiaan pada cinta dalam pasangan Maria Joan D’Arc dan Johannes Berchman Soedarmanto Kadarisman. Pasangan yang akrab dipanggil Roeri dan Manto memasuki dan merayakan pesta 50 tahun kesetiaan dalam cinta, pesta emas perkawinan. Kegembiraan dan kebahagiaan cinta ini diwujudkan dalam upacara pembaharuan janji pernikahan dan perayaan Ekaristi yang dipersembahkan oleh Mgr. F.X. Hadisumarto,OCarm, 26 Desember 2008 di Jakarta.


Selain setia pada pasangan hidup dan mendidik anak-anaknya, Pak Kadarisman (demikian biasa dipanggil sahabat dan rekan kerja) setia pada pelayanan tugas. Hal inilah yang membuat sahabat dekatnya, Maftuh Basyuni (sekarang Menteri Agama RI) terkagum-kagum pada Pak Kadarisman. “...Betapa Pak Kadarisman memuja, mencintai, dan menghargai istrinya setinggi langit. Saya angkat topi deh!” pendapat menteri Kabinet Indonesia bersatu ini tentang Pak Kadarisman. Pak Kadarisman pernah menjabat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler sekaligus merangkap sebagai Kepala Protokol Negara pada masa kepemimpinan Soeharto sebagaimana ditulis dalam buku kenangan “Apa Kata Mereka tentang...”

Maftuh Basyuni juga menambahkan bahwa Pak Kadarisman betul-betul pekerja yang mengabdi pada tugas. “Bayangkan, ia dulu Soekarnois dan sempat ikut dalam Gerakan Pemuda Deplu. Bahwa setelah aktif di Departemen Luar Negeri (Deplu) kembali dan bertugas di istana di bawah kepemimpinan Soeharto, ia bisa menyesuaikan diri dan situasi, ini tentu karena prinsip yang dianutnya. Beliau mengabdi pada tugas”, aku pejabat nomor satu di lingkungan Departemen Agama RI itu. Pak Kadarisman adalah seorang birokrat dan diplomat karir yang telah banyak makan garam. Pernah menjadi Duta Besar di Negara Amerika Latin, Belanda dan Vatican.


Hidup itu Proses

Dalam kothbahnya, Mgr. F.X. Hadisumarto menyatakan, “perjalanan hidup dan karya Pak Kardarisman di bidang diplomatik (duta besar), di Deplu, merupakan proses pematangan, proses menuju kebahagiaan sejati. Kita semua harus menyadari itu”.

Bapak Uskup menambahkan, “Pilihan bacaan Injil tentang “Kothbah di Bukit” oleh Pak Kadarisman dan Ibu, merupakan tanda dan proses hidup bersama selama 50 tahun. Selama hidupnya, pasangan ini berusaha untuk bertindak dan bersikap menuju kebahagiaan sejati secara kristiani: miskin di hadapan Allah, lemah lembut, lapar dan haus akan kebenaran, murah hati, membawa damai, siap dianiaya oleh sebab kebenaran dan siap dicela dan dianiaya karena Kristus. Semuanya menuju kebahagiaan Kristiani”.

Pada bagian akhir homilinya, Uskup yang tahun depan memasuki 50 tahun pesta imamatnya, menegaskan kepada umat bahwa, kasih sejati itu tidak main kalkulasi melainkan kasih yang berasal dari hati yang ikhlas dan murni. Seperti Kristus telah mengasihi kita lebih dulu dan telah memberikan nyawaNya bagi kita. Inilah perintah Yesus, kasihilah seorang akan yang lain!

Cinta dan kesetiaan pada pasangan hidup, cinta dan kasih kepada anak serta “cinta tugas”, yang semuanya yang semuanya selaras dengan ajaran iman yang dihayati Pak Kadarisman. Sungguh teladan baik sebagai seorang beriman Katolik maupun sebagai abdi negara, pantas diteladani oleh keluarga-keluarga Katolik. Selamat Pesta Emas Pernikahan Bapak Kadarisman dan Nyonya, semoga panjang umur! (Pormadi Simbolon, hadir juga dalam acara tersebut)
Powered By Blogger