Sumber: Harian Analisa, 11 Maret 2022
Trima kasih mengunjungi blog kami!
Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.
Tampilkan postingan dengan label kementerian agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kementerian agama. Tampilkan semua postingan
Jumat, Maret 11, 2022
SE 05 dan Yaqut Cholil Qoumas
Label:
kementerian agama,
yaqut cholil qoumas
Pormadi Paternus Simbolon lahir di Parsiroan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pendidikan SD berlangsung di SD Inpres Parsiroan (1982-1988), Pendidikan SMP di SMP Santo Paulus Sidikalang (1988-1991), Pendidikan SMA di SMA Seminari Menengah Pematang Siantar(1991-1995). Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi FIlsafat Teologi Widya Sasana Malang, Jawa Timur (1995-2000. Menikah dengan Tjuntjun pada 8 Juli 2007. Sekarang tinggal di Jakarta. Anda bisa menghubungi saya di email: pormadi.simbolon@gmail.com atau phone: +622132574808
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Pormadi"
Kamis, September 05, 2019
Mendukung Program Moderasi Beragama
![]() |
| Foto: Republika Online |
Mereka juga kelompok yang berkeinginan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Anggota atau simpatisan kelompok ini seperti dilansir dari media massa tersebar di berbagai lembaga, baik di Kementerian/ lembaga pemerintah maupun lembaga yang didirikan masyarakat sipil. Yang tidak habis pikir, kejadian terakhir adalah viralnya video tokoh agama terkenal berisi dugaan penghinaan simbol agama lain. Dalam tulisan ini, penulis mendukung Pemerintah menggagas suatu kebijakan atau program moderasi beragama melawan ekstrimisme dan radikalisme.
Moderasi Beragama
Bertitik tolak dari keadaan yang terjadi di berbagai lini publik, maka Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama mencetuskan program atau kebijakan yaitu program moderasi beragama sesuai dengan tugas pokoknya.
Bahkan dalam Rencana Strategis 2020-2024, moderasi beragama menjadi salah satu program unggulannya. Tahun ini, semakin digaungkan Menteri Agama sebagai salah satu upaya mengurangi cara hidup beragama secara berlebihan atau eksesif.
Program moderasi beragama bermakna sebagai program menempatkan cara hidup beragama berjalan di tengah, tidak ekstrim ke kiri atau ekstrim ke kanan, tidak jatuh pada radikalisme atau liberalisme. Para pemeluk agama dapat mengamalkan ajaran agama berada di jalurnya.
Kementerian Agama sudah membentuk kelompok kerja dan menyusun buku pedoman moderasi beragama. Buku tersebut menjadi pegangan dalam mengimplementasikan program moderasi beragama baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Publik sudah sepatutnya mengapresiasi program Kementerian Agama tersebut. Semua yang berkehendak baik, patut mendukung gagasan moderasi beragama. Pada hakekatnya agama hadir untuk memanusiakan manusia, membawa misi damai dan keselamatan, serta mengakui dan menghargai kemajemukan agama dan budaya masyarakat Indonesia.
Peran Negara
Kehadiran negara, dalam hal ini melalui Kementerian Agama sangat dibutuhkan. Kementerian Agama bersama jajarannya bertugas memantau dan mengontrol agar agama tidak jatuh ke dalam tindakan yang berlebihan, seperti radikalisme, karena klaim kebenaran tunggal agamanya, dan hendak meniadakan agama lain. Memang tidak mudah.
Agar optimal dalam pelaksanaan program tersebut, Pemerintah amat tepat bila melibatkan masyarakat sipil, tokoh dan aktivis keagamaan berhaluan moderat, selain sebagai kewajiban bagi semua jajaran ASN Kementerian Agama dari Pusat sampai ke Daerah. Melalui program moderasi beragama, masyarakat dilibatkan melawan segala bentuk penyebaran berita bohong (hoaks), caci-maki, amarah, fitnah, ujaran pemecah-belah bangsa, ujaran menghina simbol agama lain, dan termasuk melawan ide mengganti ideologi negara.
Tugas dan peran negara tersebut bercermin pada dasar negara (Pancasila) dan pilar kebangsaan lainnya yaitu: Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undan-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai Titik Temu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan kesepakatan para pendiri bangsa. Ia menjadi fundamen Indonesia merdeka, di atasnya berdiri Indonesia. Ia adalah falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang digali dari alam pikiran dan jiwa bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menjadi pegangan utama Pemerintah.
Sebagai filsafat hidup bangsa, Pancasila menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah/mufakat dan keadilan sosial. Hak asasi manusia dihormati. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (demokrasi) diterapkan sebagai perwujudan tata hidup bersama berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, ia menjadi titik temu bagi warganya yang berbeda agama, suku, ras dan golongan dalam tata hidup bersama.
Penyadaran
Bercermin pada nilai-nilai Pancasila tersebut, cara hidup beragama moderat di tengah masyarakat bisa diwujudkan dan dipantau. Melalui langkah tersebut, hidup beragama ekstrim dan radikal segera dapat dideteksi sejak dini, agar tidak sempat merusak kebersamaan (harmoni) sebagai warga bangsa. Kelompok ekstrim atau radikal di berbagai negara seperti Suriah dan Afganistan sudah membuktikannya.
Masalahnya, berdasarkan berbagai pengalaman sejarah seperti di Afganistan, cara hidup beragama ekstrim itu melahirkan tindakan tidak berperikemanusiaan. Cara hidup ekstrim tersebut dapat membahayakan hidup manusia lain dan mengganggu kebersamaan terutama jika dalam pikiran atau ceramah keagamaannya sibuk memberi label/ cap negatif (misalnya: kafir, musuh, dan lain-lain) pada pemeluk agama lain, yang notabene sesama manusia konkrit ciptaan Allah.
Untuk itu, pemeluk agama ekstrim semacam itu, perlu mendapatkan penyadaran (conscientization) bahwa kerukunan hanya dapat diwujudkan ketika ada sikap saling menghargai dan menghormati. Harkat dan martabat manusia yang berbeda agama mesti dihargai dalam kesetaraan dan kesederajatan.
Pemeluk agama ekstrim atau radikalis perlu diawasi. Dalam konteks program moderasi beragama, mereka yang terpapar radikalisme perlu dibina dan disadarkan (deradikalisasi) agar memiliki sikap empatik dalam hidup bersama. Sekedar contoh, kaum minoritas bisa merasakan apa yang dirasakan kaum mayoritas, dan yang mayoritas bisa merasakan apa yang dirasakan yang minoritas.
Contoh lain, penyadaran lebih lanjut, bisa jadi di tempat tertentu agama A bisa jadi mayoritas, tetapi agama B bisa jadi minoritas, sebaliknya di daerah tertentu, agama B bisa jadi mayoritas, tetapi agama A bisa jadi minoritas. Maka tiap umat beragama yang berbeda perlu saling beradaptasi, saling mengerti baik rasa kemayoritasannya maupun keminoritasannya.
Penyadaran tersebut membawa pemeluk agama menjadi moderat. Ia berpikiran terbuka. Pikiran terbuka bermakna tiap pemeluk agama mau mendengarkan, memiliki sikap empatik, menghargai manusia lain, bersikap rendah hati, inklusif (merangkul), dan adaptif (tanpa kehilangan makna agamanya).
Untuk melawan sikap ekstrim dan radikal, program moderasi beragama pantas dan wajib didukung. Moderasi beragama bermakna membangun tata hidup bersama yang rukun, maju, adil, sejahtera dan damai. (PS)
Pormadi Paternus Simbolon lahir di Parsiroan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pendidikan SD berlangsung di SD Inpres Parsiroan (1982-1988), Pendidikan SMP di SMP Santo Paulus Sidikalang (1988-1991), Pendidikan SMA di SMA Seminari Menengah Pematang Siantar(1991-1995). Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi FIlsafat Teologi Widya Sasana Malang, Jawa Timur (1995-2000. Menikah dengan Tjuntjun pada 8 Juli 2007. Sekarang tinggal di Jakarta. Anda bisa menghubungi saya di email: pormadi.simbolon@gmail.com atau phone: +622132574808
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Pormadi"
Kamis, November 06, 2014
Mewujudkan PESPARANI Katolik Tingkat Nasional
![]() |
| Gubernur Prov. Maluku membuka acara Pesparani Maluku. |
Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Katolik III Tingkat Provinsi Maluku
Tahun 2014 sudah digelar di kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
dan dibuka oleh Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaf dan berlangsung dari
tanggal 26-30 Oktober 2014. PESPARANI tersebut mengusung tema: Dari Maluku untuk Indonesia dan Subtema:
Dengan semangat Kebersamaan, kita padukan
tekad dan upaya penyelenggaraan PESPARANI sebagai Kegiatan Nasional Umat
Katolik Indonesia demi Kemuliaan Tuhan yang lebih besar.
PESPARANI atau Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik merupakan salah satu
bentuk kegiatan kerohanian untuk
pengembangan iman sekaligus mendorong makin tumbuhnya penghargaan terhadap
berbagai khazanah seni budaya yang bernafaskan keagamaan (inkulturasi)
sebagaimana telah menjadi tradisi
dalamkehidupan Liturgi Gerejani Katolik, termasuk yang diselenggarakan
di Keuskupan Amboina Provinsi Maluku.
Adapun maksud dan tujuan pokok penyelenggaraan PESPARANI yakni untuk:
(1) memuliakan kebesaran Tuhan yang Maha Esa dengan menyanyikan Mazmur dan
Madah Pujian; (2) meningkatkan penghayatan iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa melalui pelaksanaan Lomba Menyanyi, Lomba Pendalaman Kitab Suci,
dan Lomba Menari;p (3) menggerakkan dan menguatkan potensi umat di seluruh
wilayah Keuskupan untuk menyemarakkan
upacara-upacara liturgi dan menggiatkan kelompok-kelompok pewartaan; (4) menggali
kekayaan budaya Indonesia sebagai unsur inkulturasi dalam Liturgi Gerejani.
Sebelumnya, PESPARANI I Keuskupan Amboina Provinsi Maluku sudah
dilaksanakanm di Kota Langgur, Maluku Tenggara (2009) dan PESPARANI II di kota
Saumlaku (2011). Kedua PESPARANI ini terwujud berkat kerjasama Keuskupan
Amboina dengan Pemerintah Maluku. Menimbang betapa positif dan konstruktifnya
kerjasama dan manfaat penyelenggaraan PESPARANI ini, muncul ide untuk
meningkatkan penyelenggaraan ini menjadi PESPARANI Katolik tingkat nasional.
Untuk itu pada PESPARANI III di Dobo, Kabupaten Aru, dilakukan tindaklanjut
berupa sosialisasi dan komunikasi tentang penyelenggaraan PESPARANI dan
kemungkinan peningkatannya ke tingkat regional/nasional dengan sejumlah
keuskupan tetangga, mengundang perwakilan keuskupan-keuskupan untuk menjadi
peninjau dan melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Agama dalam
hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI.
APRESIASI DAN DUKUNGAN PEMERINTAH PADA PESPARANI III DI DOBO
Direktur
Jenderal Bimas Katolik
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI
sangat mendukung gagasan penyelenggaraan PESPARANI tingkat Nasional. Dirjen
kemudian memutuskan bahwa momen Penyelenggaraan PESPARANI III Keuskupan Amboina
Provinsi Maluku di Kota Dobo, Kepulauan Aru tahun 2014 akan sekaligus dirangkaikan
dengan Acara Pencanangan PESPARANI TingkatNasional oleh Menteri Agama yang pada
kesempatan itu melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
Penjabat
Bupati Kepulauan Aru, Drs. G.A.A. Gainau,M.S., S.AP., SE., M.Si :
Pemerintah Kepulauan Aru mendukung sepenuhnya acara PESPARANI III
Provinsi Maluku melalui bantuan dana, selain dana dari Pemerintah Provinsi
Maluku. Penjabat Bupati.
Uskup Diosis
Amboina, Mgr Petrus Canisius Mandagi, MSC:
Uskup mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah baik Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Kabupaten karena dukungannya berupa dana untuk
penyelenggaraan PESPARANI III Keuskupan Amboina, Provinsi Maluku. Terselenggaranya
PESPARANI III menunjukkan bahwa: ada kerukunan lintas agama, ada kerjasama yang
baik, ada hubungan baik antara Pemerintah dan lintas agama, pemerintahan
hanyalah sarana, masyarakat adalah yang diabdinya. PESPARANI III merupakan:
sarana perwujudan memuliakan dan menyatakan bahwa bangsa Indonesia bukanlah
bangsa kafir, yang tidak mengenal Tuhan.
Menteri Agama,
diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Prof. Dr. Nur Syam,
M.Si:
Nur Syam, mewakili Menteri Agama sangat mengapresiasi terlaksananya PESTA PADUAN SUARA
GEREJANI sebagai sebuah momen keagamaan penting dan strategis dalam rangka penguatan
kapasitas hidup beragama di Republik tercinta ini, khususnya di Seribu Pulau,
Maluku tercinta.Terselenggaranya
PESPARANI I tahun 2008 di Langgur, PESPARANI II Tahun 2011 di Saumlaki,kemudian
PESPARANI III di Dobo, Kepulauan Aru,
tidak terlepas dari MIMPI, USAHA dan KERJA KERAS semua umat, serta
dukungan dari berbagai pihak, teristimewa Pemerintah Provinsi Maluku dan tokoh
lintas agama.
Even-even
nasional keagamaan seperti MTQ, PESPARAWI,PESPARANI dan yang sejenis adalah
merupakan momen keagamaan yang terus menerus didorong Pemerintah melalui
Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai keagamaan, dan kualitas kerukunan umat beragama sesuai
dengan visi dan misi Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu terwujudnya
masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, mandiri, dan berkualitas.
Harapan Sekretaris Jenderal Kemenag: kiranya PESPARANI tingkat Provinsi Ketiga ini
sungguh-sungguh menjadi sarana untuk
membina dan mewujudkan masyarakat yang harmonis, rukun, damai dan bermartabat.
![]() | |
| Sekjen Kemenag, Nur Syam menandatangani Deklarasi Pencanangan Pesparani Nasional |
Dengan
merujuk kepada spirit revolusi mental yang menjadi komitmen Presiden Joko
Widodo- Jusuf Kalla, ke depan Pemerintah berharap bahwa rakyat bersama
Pemerintah mau bersama-sama, saling rukun, bergandengan tangan, bekerjasama
dalam membangun kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara, khususnya
masalah pembangunan kehidupan beragama di tengah masyarakat Indonesia yang
majemuk.
Sekjen Kemenag RI mengucapkan SELAMAT melaksanakan PESPARANI dan mencanangkan PESPARANI
sebagai salah satu ACARA NASIONAL dan penting bagi Umat Katolik Indonesia. Pencanangan
ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Deklarasi.
Gubernur
Provinsi Maluku, Said Assagaff:
Gubernur mengucapkan terimakasih kepada Menteri Agama yang diwakili oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI yang telah mencanangkan PESPARANI
Nasional. Gubernur mengharapkan adanya kajian lebih mendalam dan argumentatif
dari pihak terkait tentang pentingnya Pembentukan Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan PESPARANI Katolik Nasional agar benar-benar matang dan dapat
dipertanggungjawabkan. Gubernur Membuka acara PESPARANI III secara resmi dengan
memukul Gong, disaksikan oleh Sekretaris Kementerian Agama, Sekretaris
DITJENBIMAS Katolik, Uskup Amboina, Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
MIMPI PESPARANI TINGKAT NASIONAL:
Dirjen Bimas Katolik yang diwakili Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Drs.
Agustinus Tungga Gempa, MM mengatakan
bahwa PESPARANI yang dibuka tadi malam, merupakan kesempatan yang indah
dan luar biasa. Secara tulus, dia sangat
mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Panitia Penyelenggara dan
masyarakat Katolik di Provinsi Maluku. Ditjen Bimas Katolik menyambut positif
acara PESPARANI ini karena membawa manfaat positif bagi masyarakat Katolik di
Maluku, dan untuk masyarakat Katolik
Indonesia.
Provinsi Maluku telah menjadi pionir dalam mewujudkan PESPARANI
Nasional. Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Drs. Agustinus Tungga Gempa, MM
mengatakan bahwa kegiatan PESPARANI ini merupakan ajang perayaan iman, persaudaraan
dan pembangunan semangat kerukunan. Peran DITJENBIMAS Katolik adalah melayani
masyarakat Katolik. Oleh karena itu, rekomendasi dari pertemuan agar PESPARANI menjadi
perayaan Nasional akan kami kaji dan bicarakan dengan pihak terkait.
Ros Far Far, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku mengatakan even lokal
yang didanai oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten diharapkan menjadi even
nasional. Dia berharap Kementerian Agama yang memiliki domain pembinaan di
bidang agama mempunyai peran penting dalam mewujudkan PESPARANI ini even
nasional. Menurutnya, dibutuhkan bukan hanya komitmen, tetapi tindaklanjut,
kolaborasi yang konkrit dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Ditjen Bimas
Katolik Kementerian Agama RI, Pemerintah Daerah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota
agar even ini terwujud sebagai even nasional, salah satu bentuknya SK.
Pastor Guido Suprapto, Pr, sebagai perwakilan KWI menegaskan bahwa apa
yang baik untuk pembangunaan masyarakat Katolik yang digagas oleh umat pasti
didukung oleh KWI. Beberapa catatan Pastor Guido Suprapto, Pr: Jika PESPARANI
ini menjadi Even Nasional pasti didukung oleh KWI, apalagi PESPARANI ini sudah
memiliki legal standing dari Pemerintah (SK Gubernur, dan Pencanangan
oleh Sekjen Kemenag RI. Dia juga memandang bahwa PESPARANI layak diteruskan
karena di dalamnya diteguhkan persekutuan dan persaudaraan lintas agama
(kerukunan). Jadi tak perlu ragu, kegiatan PESPARANI harus ditingkatkan menjadi
kegiatan nasional. PESPARANI ini juga menegaskan bahwa Gereja Katolik sebagai
garam dan terang dunia semakin eksis di tengah masyarakat, yang memberikan
aktualitas nyata dan sumbangan kepada bangsa. PESAPATANI merupakan cara
menggereja dengan terobosan baru.
Pastor Constans, Pr, yang
mewakili Uskup Amboina mengatakan bahwa PESPARANI bukanlah melulu sebagai
replika dari MTQ (Islam) atau PESPARAWI (Protestan), tetapi merupakan
manifestasi dari IMAN YANG DIRAYAKAN dan IMAN YANG DIHIDUPI dalam persekutuan.
Menurut Pastor Constans: PESPARAWI III Provinsi Maluku dibiayai sepenuh oleh
Pemerintah. Keuskupan tidak mengeluarkan dana satu sen pun; Pemerintah sebagai
abdi masyarakat hadir sebagai institusi yang berdialog dengan rakyatnya; Umat/awam
merupakan barisan terdepan dalam acara PESPARANI ini. Hal amat sesuai dengan
semangat Konsili Vatikan II bahwa peran awam dalam pembangunan iman umat
Katolik semakin didorong; Pelaksanaan PESPARANI ini transparandan akuntabel
kepada masyarakat.
Pada akhir acara, Drs. A. Renjaan,M.Pd, Ketua LP3K-KA hasil Pra
Musyawarah ini akan disosialisasikan kepada KWI, KEMENTERIAN AGAMA PUSAT dan
DAERAH, PARA USKUP dengan harapan Pembentukan LP3K Nasional terbentuk segera
sehingga PESPARANI dapat diselenggarakan secara terstruktur, sistematis dan
massif. Pada saat Sidang terakhir ini, hasil pertemuan masih dirumuskan oleh
TIM PERUMUS yang dibentuk Panitia Penyelenggara.
PENEGASAN HARAPAN MENJADI PESPARANI KATOLIK NASIONAL
PESPARANI III Provinsi Maluku di Dobo, Kepulauan Aru yang dilaksanakan
oleh LP3K Provinsi Maluku mendapat apresiasi yang luar biasa dari berbagai
pihak, antara lain dari SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI, SEKRETARIS
DITJEN BIMAS KATOLIK, KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA. PESPARANI ini
diapresiasi karena merupakan wadah pembangunan dan peningkatan kualitas
kehidupan beragama melalui paduan suara dan pendalaman Kitab Suci dan juga
sebagai sarana peningkatan Kerukunan Umat Beragama (kerjasama lintas agama,
kerjasama antara umat Katolik dengan Pemerintah).
Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sudah
mencanangkan bahwa PESPARANI dapat dijadikan ACARA NASIONAL umat Katolik
Indonesia. Menurut Sekretaris Jendetal Kementerian Agama RI,Nur Syam, “PESPARANI kali ini yang
mengusung tema DARI MALUKU untuk INDONESIA bagi saya, sangat relevan,
inspiratif, dan konstruktif seiring
dengan REVOLUSI MENTAL pemerintahan baru
kita. Pesan strategis dari tema ini adalah, bahwa PESPARANI, ke depan tidak hanya menjadi ajang regional,
tetapi akan menjadi ajang silaturahmi nasional antar umat Katolik seluruh
Indonesia yang embrionya adalah Provinsi Maluku.
Juga menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, even-even nasional keagamaan
seperti MTQ, PESPARAWI,PESPARANI dan yang sejenis adalah merupakan momen
keagamaan yang terus menerus didorong Pemerintah melalui Kementerian Agama
dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai keagamaan, dan kualitas kerukunan umat beragama sesuai dengan visi
dan misi Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu terwujudnya masyarakat
Indonesia yang taat beragama, rukun, mandiri, dan berkualitas.
Dari seluruh apresiasi tersebut, Peserta Pra-Musyawarah Nasional bermimpi
agar PESPARANI Katolik Tingkat Nasional dapat terwujud segera dan
diselenggarakan sekitar tahun 2016 atau 2017.
PENUTUP
Untuk mewujudkan penyelenggaraan PESPARANI nasional, maka yang
pertama-tama diperlukan adalah kerjasama sinergis antara Konferensi Waligereja
Indonesia/ PARA USKUP INDONESIA, BIMAS KATOLIK Kementerian Agama baik Pusat
maupun Daerah, Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pihak terkait lainnya
untuk membentuk sebuah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan PESPARANI Katolik
Tingkat Nasional, yang bertugas membina, mengembangkan dan melaksanakan
PESPARANI.
![]() |
| Kika: Uskup Ambon, Sekretaris Komisi Kerawam, dan Sekretaris Ditjen Bimas Katolik |
Label:
kementerian agama,
konferensi waligereja indonesia,
pencanangan pesparani nasional,
pesparani Katolik,
pesparani Keuskupan Amboina,
sekretaris ditjen bimas katolik,
sekretaris jenderal kementerian agama
Pormadi Paternus Simbolon lahir di Parsiroan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pendidikan SD berlangsung di SD Inpres Parsiroan (1982-1988), Pendidikan SMP di SMP Santo Paulus Sidikalang (1988-1991), Pendidikan SMA di SMA Seminari Menengah Pematang Siantar(1991-1995). Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi FIlsafat Teologi Widya Sasana Malang, Jawa Timur (1995-2000. Menikah dengan Tjuntjun pada 8 Juli 2007. Sekarang tinggal di Jakarta. Anda bisa menghubungi saya di email: pormadi.simbolon@gmail.com atau phone: +622132574808
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Pormadi"
Tanya Jawab Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan TUgas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan umat beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. 1. Apa yang dimaksud dengan kerukunan umat
beragama?
Kerukunan umat
beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,
saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan
ajaran agamanya dankerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Apa yang dimaksud dengan pemeliharaan
kerukunan umat beragama?
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di
bidang pelayanan, pengaturan, dan
pemberdayaan umat beragama.
3. Mengapa digunakan istilah ‘pemeliharaan
kerukunan umat beragama’ bukan ‘pembinaan kerukunan umat beragama?
Kata
‘pemeliharaan’ menunjukkan keaktifan masyarakat (umat beragama) untuk
mempertahankan sesuatu yang telah ada
yaitu ‘kondisi kerukunan’. Sedangkan kata ‘pembinaan’ menunjukkan
keaktifan dari atas (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk menciptakan
kerukunan umat beragama.
4. Apakah yang dimaksud dengan rumah ibadat?
Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki
ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk
masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk rumah ibadat keluarga.
5. . Apa sajakah sebutan/nama rumah ibadat
keluarga untuk masing-masing agama?
Rumah ibadat
keluarga dalam Islam disebut musalla/langgar/surau/meunasah; dalam Kristen
disebut kapel/rumah doa; dalamKatolik disebut kapel; dalam Hindu disebut
sanggah/mrajan/panti/paibon; dalam Buddha disebut cetya; dan dalamKonghucu
disebut siang hwee/ co bio/ cong bio/kong tek su
6. Apa yang dimaksud dengan Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan)?
Ormas Keagamaan
adalah organisasi non-pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan
kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan
hukum, dan telah terdaftardi pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi
sayap partai politik
7. Apa saja contoh-contoh Ormas Keagamaan dari
berbagai agama?
Ormas
KeagamaanIslam antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Mathlaul Anwar.
Ormas Keagamaan
Kristen antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persatuan
Injili Indonesia (PII), Persatuan GerejaPantekosta Indonesia (PGPI)
Ormas Keagamaan
Katolik antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Ormas
KeagamaanHindu antara lain Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prajaniti
Hindu Indonesia (Prajaniti), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Pemuda Hindu
Indonesia, Widyapit.
Organisasi
Keagamaan Buddha antara lain Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
Organisasi
Keagamaan Konghucu antara lain Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
(MATAKIN), Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Generasi Muda Khonghucu
(GEMAKU), Perempuan Khonghucu Indonesia (PERKHIN).
8. Apa yang dimaksud dengan Pemuka Agama?
Pemuka agama
adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun
tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat
sebagai panutan.
9. Apa yang dimaksud dengan Forum Kerukunan
Umat Beragama?
Forum Kerukunan
Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah Forum yang dibentuk oleh
masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah (dalam hal ini pemerintah daerah)
dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk
kerukunan dan kesejahteraan.
10. Apa yang dimaksud dengan panitia
pembangunan rumah ibadat?
Panitia pembangunan rumah ibadah adalah
panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah
ibadat.
11. Apa yang dimaksud dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) rumah ibadat?
IMB rumah ibadat
adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah
ibadat.
12. Mengapa dalam istilah ‘IMB rumah
ibadat’ menggunakan huruf r dan I
(dengan huruf kecil), bukan huruf R dan I (dengan huruf besar)?
Penggunaan huruf
r dan I (dengan huruf kecil) dalam istilah ‘IMB rumah ibadat’ mengandung makna
bahwa pengertian IMB tersebut sama dengan IMB gedung lainnya, hanya saja
penggunaannya diperuntukkan bagi rumah ibadat.
BAB
II
TUGAS
KEPALA DAERAH
DALAM
PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
1. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan
kerukunan umat beragama?
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama,
pemerintah daerah dan Pemerintah.
2. Mengapa dalam urutan tanggung jawab
pemeliharaan kerukunan itu yang lebih dulu disebut adalah masyarakat, kemudian
pemerintahan daerah, dan Pemerintah? Apa maknanya?
Unsur
‘masyarakat’ ditempatkan di urutan nomor pertama yang bertanggung jawab
terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama. Hal itu mengandung makna bahwa masyarakat
memegang peranan penting dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
3. Di pihak Pemerintah, siapakah yang
mempunyai tugas dan kewajiban dalam pemeliharaan kerukunan di wilayah provinsi?
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama di tingkat provinsi menjadi tugas dan kewajiban
gubernur, karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari
kerukunan nasional. Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban tersebut dibantu
oleh wakil gubernur dan aparat terkait, serta kepadal kantor wilayah departeman
(Kementerian) Agama provinsi.
4. Di pihak Pemerintah, siapakah yang
mempunyai tugas dan kewajiban dalam pemeliharaan kerukunan di tingkat
kabupaten/kota?
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama di tingkat kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban
bupati/walikota karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari
kerukunan nasional. Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban bupati/walikota
tersebut dibantu oleh wakil bupati/wakil walikota dan aparat terkait serta
kepala kantor departemenagama kabupaten/kota.
5. Sebutkan tugas dan kewajiban gubernur dalam
rangka pemeliharaan kerukunan di wilayahnya?
Tugas dan kewajiban gubernur dalam
rangka pemeliharaan kerukunan umat
beragama adalah :
a. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama;
c. menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian,saling menghormati, dan saling percaya di
antara umat beragama; dan
d. membina
dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban
masyarakat dalam kehidupan beragama.
6. Kepada siapakah gubernur dapat
mendelegasikan tugas-tugas dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama
tersebut?
Pelaksanaan
tugas pemeliharaan kerukunan umat beragama oleh gubernur dapat didelegasikan
kepada wakil gubernur, yaitu yang menyangkut tugas mengoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di provinsi, mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah di bidang ketenteraman
dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, tugas menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
7. Sebutkan tugas dan kewajiban
bupati/walikota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Tugas dan
kewajiban bupati/walikota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah:
a. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di
kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama;
c. menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian,saling menghormati, dan saling percaya di
antara umat beragama;
d. membina
dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam
kehidupan beragama; dan
e. menerbitkan
IMB rumah ibadat; khusus untuk Provinsi DKI Jakarta diterbitkan oleh gubernur.
8. Kepada siapakah bupati/walikota dapat
mendelegasikan tugas-tugas dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Pelaksanaan
tugas pemeliharaan kerukunan umat beragama oleh bupati/walikota dapat
didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota, yaitu yang menyangkut tugas
mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota, dan
mengoordinasikan camat, lurah, dan kepala desa dalampenyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam
kehidupab beragama.
9. Apakah bupati/walikota juga dapat
melimpahkan sebagian tugasnya kepada camat dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama?
Dapat, yaitu
dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama, dan dalam menumbuhkembangkan keharmonisan,
saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat
beragama.
10. Sebutkan tugas dan hak camat dalam rangka
pemeliharaan kerukunan umat beragama!
a. memelihara
ketenteraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat
beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di
antara umat beragama; dan
c. membina
dan mengoordinasikan lurah dan kepala
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan
ketertiban masyarakat dalamkehidupan keagamaan.
11. Sebutkan tugas dan kewajiban lurah/kepala
desa dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama!
Tugas dan
kewajiban lurah/kepala desa adalah:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah
kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di
antara umat beragama.
BAB
III
FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)
1. Untuk apa Forum Kerukunan Umat Beragama
dibentuk?
Pembentukan FKUB
bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam
kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dimana kedudukan FKUB dalam tata pemerintah
kita?
FKUB ada di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
3. Apakah FKUB dapat dibentuk di tingkat
kecamatan dan kelurahan/desa?
FKUB dapat
dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk kepentingan dinamisasi
kerukunan, tetapi tidak memiliki tugas
formal sebagaimana FKUB tingkat provinsi, kabupaten/kota
4. Siapa yang membentuk FKUB?
FKUB dibentuk
oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
5. Bagaimana hubungan antara FKUB provinsi
dengan FKUB kabupaten/kota?
Hubungan keduanya bersifat konsultatif.
6. Apa tugas FKUB provinsi?
Tugas FKUB
provinsi:
a. melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung
aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan
kebijakan gubernur; dan
d. melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
7. Apa tugas FKUB kabupaten/kota?
Tugas FKUB
provinsi:
a. melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung
aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan
kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
e. memberikan
rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan
pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah
ibadat yang diberikan oleh bupati/walikota; dan
f.
memberikan pendapat atau saran dalam hal
penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/walikota.
8. Siapa saya yang berhak menjadi anggota
FKUB?
Keanggotaan FKUB
terdiri dari pemuka-pemuka agama yaitu tokoh komunitas umat beragama baik yang
memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui
atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
9. Berapa jumlah FKUB?
Untuk tingkat provinsi jumlah anggota FKUB
maksimal 21 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal anggotanya
berjumlah 17 orang.
10. Berikan contoh cara penghitungan anggota
FKUB di suatu daerah!
Di satu provinsi
misalnya telah ditetapkan jumlah anggota FKUB sebanyak 21 orang (dua puluh
satu) orang. Diasumsikan bahwa di provinsi tersebut terdapat 6 (enam) agama
yang dipeluk masyarakat , yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,
danKhonghucu. Langkah pertama diambil 6 (enam) orang sebagai perwakilan setiap
agama untuk menjadi anggota FKUB. Setelah itu dihitung, 100% dari jumlah umat
beragama dari provinsi dibagi 21 (dua puluh satu) orang anggota FKUB provinsi,
berarti seorang anggota FKUB provinsi memerlukan proporsi penduduk umatnya4,76%
dari keseluruhan jumlah umat beragama provinsi. Jika proporsi suatu umat
beragama adalah 4,76% atau kurang, maka
seorang wakil yang telah ditetapkan di atas berarti hanya satu itulah wakilnya.
Demikian seterusnya setiap kelipatan 4,76% bertambah wakilnya seorang lagi.
Jika kelipatan tersebut tidak persis 4,76% maka dimusyawarahkan bersama.
Demikian pula
cara untuk penghitungan anggota FKUB kabupaten/kota. Di suatu kabupaten/kota
misalnya telah ditetapkan jumlah FKUB sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Diasumsikan bahwa di kabupaten/kota tersebut terdapat 6 (enam) agama yang
dipeluk masyarakat, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,
danKhonghucu. Langkah pertama diambil 6 (enam) orang sebagai perwakilan setiap
agama untuk menjadi anggota FKUB. Setelah itu dihitung, 100% dari jumlah umat
beragama kabupaten/kota dibagi 17 (tujuh belas) orang anggota FKUB
kabupaten/kota, berarti seorang anggota FKUB kabupaten/kota memerlukan proporsi
penduduk umatnya 5,88% dari keseluruhan jumlah umat beragama kabupaten/kota.
Jika suatu proporsi suatu umat beragama adalah 5,88% atau kurang, maka seorang
wakil yang telah ditetapkan di atas berarti hanya satu itulah wakilnya.
Demikian seterusnya setiap kelipatan 5,88% bertambah wakilnya seorang lagi.
Jika kelipatan tersebut tidak persis 5,88% maka dimusyawarahkan bersama.
11. Kenapa keanggotaan FKUB dihitung menurut
perimbangan jumlah penduduk?
Perhitungan
menurut perimbangan jumlah penduduk dipandang lebih mendekati keadilan.
12. Apakah sistem keanggotaan FKUB tidak
membuat FKUB itu seperti lembaga perwakilan?
FKUB bukanlah lembaga perwakilan. FKUB merupakan
suatu forum/wadah yang dibentuk untuk menampung seluruh aspirasi kepentingan
umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Demikian pula FKUB dalam mengambil
keputusan selalu melalui musyawarah dan mufakat, serta tidak melalui voting.
13. Bagaimana jika setelah dilakukan
perhitungan berdasarkan proporsi jumlah penduduk ternyata jumlah anggota FKUB tidak pas, dalam
arti bertambah atau berkurang 1 orang?
Dalam hal demikian,
maka para pemuka agama yang bersangkutan bermusyawarah untuk memperoleh jumlah
sesuai dengan yang ditetapkan menurut pasal 10 ayat (2).
14. Bagaimana struktur kepemimpinan FKUB?
FKUB dipimpin oleh seorang ketua, dibantu
oleh 2 orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan satu orang wakil
sekretaris. Pengurus tersebut dipilih secara musyawarah oleh anggota.
15. Apa tugas Dewan Penasehat FKUB
Tugas Dewan
Penasehat FKUB:
a. Membantu
kepala daerah dalammerumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama;
dan
b. Memfasilitasi
hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi
pemerintah di daerah dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.
16. Siapa saja yang duduk sebagai anggota Dewan
Penasehat FKUB di tingkat provinsi?
Anggota Dewan
Penasehat FKUB adalah para pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang
ditetapkan oleh gubernur dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : wakil gubernur
Wakil
Ketua : kepala kantor wilayah departemen
agama provinsi;
Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan
politik provinsi
Anggota : pimpinan instansi terkait,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
17. Siapa saja yang duduk sebagai anggota Dewan
Penasehat FKUB di tingkat kabupaten/kota?
Anggota Dewan
Penasehat FKUB adalah para pejabat di
lingkungan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh bupati/walikota dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : wakil bupati/walikota;
Wakil
Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
Sekretaris : kepala
badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota
Anggota : pimpinan instansi terkait,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Bagaimana pola hubungan FKUB dengan Dewan
Penasehat FKUB?
FKUB dan Dewan
Penasehat FKUB adalah dua struktur organisasi yang terpisah namun kedua lembaga
tersebut mempunyai hubungan kemitraan.
19. Apa saja yang diatur oleh Peraturan
Gubernur?
Yang diatur oleh Peraturan Gubernur
mengenai FKUB dan Dewan Penasehat FKUB
baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota antara lain adalah:
a. Pengukuhan/pelantikan
anggota FKUB dan Dewan Penasehat FKUB;
b. Masa
kerja FKUB dan Dewan Penasehat FKUB;
c. Penggantian
antar waktu FKUB dan Dewan Penasehat
FKUB bila berhalangan tetap, pindah alamat, dan sebab-sebab lain karena
tidak mampu melaksanakan tugasnya;
d. Tata
administrasi umum dan keuangan FKUB dan Dewan Penasehat FKUB; dan
e. Prinsip
dasar tata kelola FKUB yang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga
FKUB.
BAB
IV
PENDIRIAN
RUMAH IBADAT
1. Apa yang menjadi dasar utama keinginan
mendirikan rumah ibadat?
Pendirian rumah
ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan
komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan bagi pelayanan umat beragamayang
bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Dalam hal keperluan nyata bagi
pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud di atas
tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah
kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
2. Apa yang dimaksud dengan keperluan nyata
dan sungguh-sungguh?
Keperluan nyata dan sungguh-sungguh adalah bila terdapat sekurang-kurangnya
90 (sembilan puluh) pemeluk agama dewasa (dengan KTP) di suatu wilayah
kelurahan/desa atau kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
3. Apa lagi yang harus dipertimbangkan bila
mendirikan rumah ibadat?
Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan
tetap menjaga kerukunan umat
beragama,tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi
peraturanperundang-undangan.
4. Di kelurahan/desa manakah rumah ibadat itu
didirikan apabila pendirian suatu rumah ibadat didasarkan atas perhitungan pada
tingkat kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi?
Rumah ibadat itu didirikan di
kelurahan/desa dimana terdapat dukungan 60 (enam puluh) orang dewasa penduduk
setempat.
5. Siapa sajakah yang boleh menjadi pendukung
itu?
Penduduk
setempat di luar yang 90 (sembilan puluh) orang tanpa memandang agama yang
dianut.
6. Apabila persyaratan 90 (sembilan puluh)
orang terpenuhi dan dukungan 60 (enam puluh) orang sudah terpenuhi, persyaratan
apalagi yang diperlukan?
Ada dua
persyaratan lagi yaitu rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
7. Apakah dukungan 60 (enam puluh) orang
tersebut bersifat mutlak?
Tidak. Apabila
dukungan itu tidak mencapai 60 (enam puluh) orang maka pemerintah daerah
berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
8. Apakah ketentuan mengenai kedua rekomendasi
tersebut berlaku untuk seluruh provinsi?
Ya, kecuali
untuk DKI Jakarta karena di DKI Jakarta IMB diterbitkan oleh Gubernur maka
rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan tersebut disesuaikan pada tingkat
provinsi.
9. Apa yang dimaksud persyaratan administratif
dan persyaratan teknis bangunan gedung?
Persyaratan
administratif adalah seperti surat keterangan tanah dan lain-lain. Adapun
persyaratan teknis bangunan gedung
adalah seperti persyaratan tata bangunan gedung. Kedua tata persyaratan
tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
10. Bagaimana cara FKUB menerbitkan rekomendasi
itu?
Rekomendasi FKUB harus berbentuk tertulis
yang merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.
11. Siapa yang harus mengajukan permohonan
pendirian rumah ibadat?
Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan
oleh panitia pembangunan rumah ibadat. Panitia pembangunan rumah ibadat dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan
atau pengurus rumah ibadat.
12. Kepada siapa permohonan IMB rumah ibadat
diajukan?
Permohonan IMB rumah ibadat diajukan kepada
bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta diajukan kepada Gubernur.
13. Berapa lama jangka waktu bupati/walikota/
gubernur DKI Jakarta memberikan keputusan terhadap permohonan IMB rumah ibadat?
Bupati/walikota/Gubernur
DKI Jakarta memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. Penghitungan waktu 90 (sembilan puluh) hari dimulai pada
saat panitia pembangunan menyerahkan syarat-syarat yang lengkap kepada
pemerintahan kabupaten/kota/Gubernur DKI Jakarta.
14. Tindakan apa yang harus dilakukan
pemerintah daerah terhadap bangunan rumah ibadat yang telah memiliki IMB
apabila terjadu perubahan tata ruang?
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan
lokasi baru dan segala kompensasi serta ganti rugi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
V
IZIN
SEMENTARA PEMANFAATAN
BANGUNAN
GEDUNG
1. Apakah suatau bangunan gedung yang bukan
rumah ibadat dapat difungsikan sebagai rumah ibadat sementara?
Bangunan gedung
bukan rumah ibadat, dapat digunakan sebagai rumah ibadat sementara oleh
kelompok umat beragama di suatu wilayah, setelah memperoleh Surat Keterangan
Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Gedung dari Bupat/Walikota/Gubernur DKI
Jakarta
2. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
memperoleh surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan
gedung sebagai rumah ibadat?
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi adalah:
a. laik
fungsi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunangedung.
b. terpeliharanya
kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat dengan
persyaratan meliputi:
1) izin
tertulis pemilik bangunan;
2) rekomendasi
tertulis lurah/kepala desa;
3) pelaporan
tertulis kepadaFKUB kabupaten/kota; dan
4) pelaporan
tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
3. Apa dasar pertimbangan
bupati/walikota/Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan
Pemberian Izin Sementara rumah ibadat?
Surat Keterangan
Pemberian Izin Sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai
rumah ibadat diterbitkan bupati/walikota/Gubernur DKI Jakarta setelah
mempertimbangkan pendapat tertulis kepada kepala departemen agama dan FKUB
Kabupaten/kota.
4. Berapa lama masa berlaku Surat Keterangan
Pemberian Izin Sementara tersebut?
Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara
pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah
ibadat sebagai rumah ibadat tersebut berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
5. Bagaimana apabila masa 2 (dua) tahun telah
berakhir?
Pengguna bangunan gedung bukan rumah ibadat
dapat mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara
pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah
ibadat sebagai rumah ibadat sesuai persyaratan dalam pasal 18 ayat (1), (2),
dan (3).
6. Apakah wewenang bupati/walikota/Gubernur
DKI Jakarta menerbitkan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan
Gedung bukan rumah ibadat itu, dapat dilimpahkan kepada pejabat lain?
Penerbitan Surat Keterangan Pemberian Izin
Sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat yang difungsikan sebagai rumah ibadat ,
dapat dilimpahkan kepada camat setelah mempertimbangkan pendapat tertulis
kepala kantor departemen agama dan FKUB kabupaten/kota setempat. Khusus untuk DKI
Jakarta gubernur dapat melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
BAB
VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
7. Apa yang dimaksud dengan perselisihan
akibat pendirian dan penggunaan rumah ibadat?
Yang dimaksud
dengan perselisihan akibat pendirian rumah ibadat ialah perselisihan antara
pihak panitia pendiri atau pengguna atau calon pengguna rumah ibadat dengan
pihak masyarakat setempat, dengan pemerintah daerah, dengan kantor departemen
agama kabupaten/kota atau dengan FKUB setempat dalam hal ini berkaitan dengan
izin dan persyaratan pendirian rumah ibadat, ataupun penggunaan bangunan gedung
bukan rumah ibadat yang akan atau telah dipergunakan sebagai rumah ibadat.
8. Apa yang menyebabkan terjadinya
perselisihan tersebut?
Tindakan yang mengganggu ketenteraman dan
ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
9. Bagaimana proses penyelesaian perselisihan
akibat pendirian rumah ibadat?
a. Penyelesaian
perselisihan akibat pendirian rumah ibadat harus diselesaikan secara berjenjang
diawali di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan terakhir di tingkat
kabupaten/kota dengan mengedepankan prinsip musyawarah yang difasilitasi oleh
para pemuka masyarakat setempat termasuk FKUB.
b. Dalam
hal musyawarah penyelesaian perselisihan
oleh masyarakat setempat tidak tercapai maka penyelesaiannya ditingkatkan
kepada bupati/walikota yang dibantu oleh kepala kantor departemen agama dengan
mempertimbangkan pendapat/saran FKUB kabupaten/ kota dan harus dilakukan secara
adil dan tidak memihak sehingga masing-masing pihak yang berselisih tidak ada
yang dirugikan. Pihak-pihak yang berselisih dihadirkan bersama dengan pihak-pihak
terkait. Hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam bentuk kesepakatan
tertulis yang ditandatangani para pihak yang berselisih dan menjadi dokumen yang
mengikat.
c. Jika
penyelesaian perselisihan yang dilakukan
bupati/walikota setempat tidak tercapai kesepakatan, barulah penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Kepada Pengadilan
Negeri hendaknya disampaikan bukti-bukti dan dokumen berita acara yang telah
dicapai pada musyawarah penyelesaian perselisihan di tingkat-tingkat
sebelumnya. Dengan demikian proses penyelesaian perselisihan pendirian atau
penggunaan rumah ibadat hendaknya dilakukan secara bertahap, tidak secara
langsung ke Pengadilan Negeri setempat demi untuk menjaga semangat kebersamaan,
ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
10. Bagaimana kalau perselisihan itu terjadi
dalam hal penggunaan rumah ibadat ?
Penyelesaian perselisihan
penggunaan rumah ibadat ini sama dengan proses penyelesaian perselisihan
pendirian rumah ibadat.
11. Bagaimana tanggung jawab gubernur terhadap
penyelesaian perselisihan yang berkaitan
dengan rumah ibadat?
Gubernur
bertanggun jawab melaksanakan pembinaan yakni monitoring, pengarahan, dan
pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerahnya dalam menyelesaikan perselisihan
pendirian danpenggunaan rumah ibadat agar berlaku secara adil dan tidak
memihak.
BAB
VII
TENTANG
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
1. Apa saja substansi yang diawasi oleh
gubernur di wilayahnya?
Gubernur dibantu
oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan
terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerahnya atas pelaksanaan
pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah
ibadat
2. Apa saja substansi yang diawasi oleh
bupati/walikota di wilayahnya?
Bupati/walikota
dibantu oleh kepala kantor departemenagama kabupaten/kota melakukan pengawasan
terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerahnya atas
pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan
pendirian rumah ibadat.
3. Bagaimana mekanisme dan waktu pelaporan
gubernur atas pelaksanaan tugas dan
wewenang tanggung jawabnya?
Gubernur melaporkan pelaksanaan
pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian
rumah ibadat di provinsi.
·
Laporan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Agama.
·
Tembusan dikirim kepada Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan, sertaMenteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
·
Laporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada
pulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
4. Bagaimana mekanisme dan waktu pelaporan bupati/walikota atas pelaksanaan tugas dan wewenang tanggung
jawabnya?
Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan
pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian
rumah ibadat di kabupaten/kota.
·
Laporan disampikan kepada gubernur.
·
Tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Agama.
·
Laporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada
pulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VIII
BELANJA PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
TERHADAP PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA SERTA
PEMBERDAYAAN FKUB
Dari mana
anggaran belanja pembinaan dan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat
beragama serta pemberdayaan FKUB?
Anggaran belanja pembinaan dan pengawasan terhadap
pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB ditentukan sebagai
berikut:
a.
di tingkat nasional didanai dari dan atas beban
APBN;
b.
di tingkat provinsi didanai dari dan atas beban
APBD provinsi; dan
c.
di tingkat kabupaten/kota didanai dari dan atas
beban APBD kabupaten/kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
1. Kapan batas akhir pembentukan FKUB dan
Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota?
FKUB dan Dewan
Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat tanggal 21
Maret 2007.
2. Bagaimana dengan FKUB atau forum sejenis
yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan
Bersama Menteri ini?
FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk
di provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri ini
paling lambat 21 Maret 2007.
3. Bagaimana status izin bangunan gedung rumah
ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri
ini?
Izin bangunan gedung rumah ibadat yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri
ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
4. Bagaimana proses renovasi bangunan gedung
rumah ibadat yang telah mempunyai IMB rumah ibadat?
Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang
telah mempunyai IMB rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB yang
mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak terjadi pemindahan
lokasi.
5. Bagaimana apabila bangunan gedung rumah
ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah
tetapi belum memiliki IMB rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama
Menteri ini?
Bupati/walikota membantu memfasilitasi kemudahan penerbitan IMB untuk rumah ibadat
dimaksud namun pihak pengguna bangunan rumah ibadat tetap harus mengurus IMB
rumah ibadat.
6. Bagaimana status peraturan
perundang-undangan yang mengatur pendirian rumah ibadat yang telah ditetapkan pemerintah
daerah, sebelum keluarnya Peraturan Bersama Menteri ini?
Peraturan Perundang-Undangan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah , sebelum keluarnya Peraturan Bersama
Menteri ini, wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri ini paling
lambat tanggal 21 Maret 2008.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
1. Bagaimana kedudukan Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 setelah Peraturan
Bersama Menteri ini diberlakukan?
Setelah Peraturan
Bersama Menteri ini diberlakukan maka SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh
Pemeluk-pemeluknya, khusus mengenai ketentuan yang mengatur pendirian rumah
ibadat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Kapan Peraturan Bersama Menteri ini
diberlakukan?
Peraturan Bersama Menteri ini mulai berlaku
sejak tanggal 21 Maret 2006.
Sumber:
Buku Tanya Jawab Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA
DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM
PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT, yang diterbitkan oleh Badan
Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, cetakan I 2007 dan digandakan kembali
oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Departemen Agama RI Tahun
2009
Label:
FKUB,
forum kerukunan umat beragama,
iizin pendirian rumah ibadat,
IMB rumah ibadat,
kementerian agama,
nomor 9 dan 8,
pembinaan kerukunan umat beragama,
peraturan bersama menteri
Pormadi Paternus Simbolon lahir di Parsiroan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pendidikan SD berlangsung di SD Inpres Parsiroan (1982-1988), Pendidikan SMP di SMP Santo Paulus Sidikalang (1988-1991), Pendidikan SMA di SMA Seminari Menengah Pematang Siantar(1991-1995). Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi FIlsafat Teologi Widya Sasana Malang, Jawa Timur (1995-2000. Menikah dengan Tjuntjun pada 8 Juli 2007. Sekarang tinggal di Jakarta. Anda bisa menghubungi saya di email: pormadi.simbolon@gmail.com atau phone: +622132574808
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Pormadi"
Langganan:
Postingan (Atom)





