Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Rabu, Agustus 28, 2019

Gerakan Fundamentalisme Islam (Sebuah Catatan dan Tanggapan)


       I.            Pendahuluan
Foto: http://libertymagazine.org
Gerakan fundamentalisme agama merupakan fenomena global. Ada fundamentalisme kristen, fundamentalisme Islam, fundamentalisme Hindu, Fundamentalisme Buddha dan fundamentalisme agama lainnya. Pada hakekatnya, gerakan fundamentalisme agama muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap modernitas, produk Barat. Dalam paper ini, penulis membahas gerakan fundamentalisme Islam. Gerakan fundamentalisme Islam menawarkan ideologi alternatif yaitu pemerintahaan Allah (hakimiyyat Allah) sebagai pengganti sistem pemerintahan demokrasi, produk modernisme. Gerakan fundamentalisme agama menimbulkan kekacauan dan konflik antar peradaban global, untuk itu diperlukan sebuah jembatan, dalam rangka membangun perdamaian antar komunitas peradaban di dunia, yaitu kesepakatan moralitas internasional.
Penulis memulai paper ini dari pengertian dan upaya fundamentalisme Islam melawan modernitas,  secara spesifik, demokrasi dipertentangkan dengan pemerintahan Allah, lalu sebuah tawaran moralitas internasional sebagai solusi alternatif, dan diakhiri dengan catatan serta tanggapan penutup.
Kata kunci: fundamentalisme agama, fundamentalisme islam, modernitas, pemerintahan Allah
    II.            Gerakan Fundamentalisme Islam
1.      Mengenal Gerakan Fundamentalisme Agama
Istilah fundamentalisme berasal dari kata dasar fundamen dan isme, fundamen berarti asas, dasar, fondasi; isme berarti paham. Fundamentalisme diartikan sebagai paham yang cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal. Fundamentalis diartikan penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner yang selalu merasa perlu kembali ke ajaran agama yang asli seperti yang tersurat di dalam kitab suci [1]. Dengan demikian istilah fundamentalisme dapat didefinisikan paham yang cenderung memperjuangkan sesuatu secara radikal berdasarkan ajaran agama asli seperti tersurat dalam Kitab Suci.
Fundamentalisme agama merupakan fenomena global. Dalam pandangan Bassam Tibi, seorang ilmuwan politik dan prfoessor  hubungan internasional, fundamentalisme agama  bukan merupakan sebuah gerakan spiritual, tetapi sebagai ideologi politik yang didasarkan pada politisasi agama untuk tujuan sosio-politik dan ekonomi dalam upaya membangunan pemerintahan Ilahi atau berdasarkan salah satu agama. Fenomena fundamentalisme agama dapat ditemukan dalam agama besar dunia, seperti Islam, Hindu, Konfusianisme, Buddha, Kristen dan Yahudi[2].
Dalam tulisan ini, penulis membatasi pembahasan tentang gerakan fundamentalisme Islam. Dalam penyelidikan studi fundamentalisme Islam yang dilakukan Bassam Tibi,  agama bagi kaum fundamentalis adalah ekspresi dari tatanan ilahi, yang secara skematis bertentangan dengan tatanan dunia sekuler. Gerakan fundamentalisme Islam ingin memperjuangkan tatanan ilahi atau pemerintahan Allah berdasarkan Al Qur’an. Itu berarti, para fundamentalis agama adalah para ideolog dan aktivis politik, yang mementingkan kekuatan politik. Mereka menggunakan simbol-simbol agama dan mengisinya dengan makna baru demi mencapai tujuannya. Dengan demikian, gerakan fundamentalisme agama  melakukan politisasi agama demi tujuan ideologis dan politis, yaitu hendak mendirikan pemerintahan Allah di dunia[3], terutama setelah pengaruh modernitas mulai diperkenalkan Barat ke dunia global.

2.      Melawan Modernitas  atau Westernisasi
Gerakan fundamentalisme sangat dipengaruhi oleh modernitas. Modernitas memproduksi nilai-niai atau agagasan seperti demokrasi, budaya politik pluralisme, hak asasi manusia, toleransi dan liberalisme. Pada awal Renaissans, Machiavelli berangkat dari konsep tatanan ilahi dalam membangun gagasan bahwa manusia dapat memerintah dirinya sendiri. Gagasan pemerintahan rakyat oleh rakyat (yaitu:  kedaulatan rakyat) kemudian menjadi dasar legitimasi negara-bangsa sekuler, dan percaya bahwa kemajuan teknologi berkontribusi pada peradaban global yang menyatukan semua manusia. Namun, produk modernitas ini ditentang oleh gerakan fundamentalisme agama. Jika modernitas menekankan otonomi individu, fundamentalisme agama mengembalikan individu-individu ke kolektivitas dimana setiap orang dianggap sebagai pelengkap bagi komunitas atau masyarakat tertentu. Gerakan fundamentalisme Islam menawarkan makna alternatif baru bahwa pentingnya ikatan organik dengan sebuah peradaban, bukan kehendak bebas untuk menjadi anggota yang berpartisipasi dalam badan politik yang demokratis[4].
Modernitas memiliki dua dimensi yaitu struktural budaya dan institusional. Modernitas  struktural budaya merujuk pada karya Jurgen Habermas, yaitu prinsip subyektivitas yang dengannya seseorang didefinisikan sebagai individu yang memiliki kehendak bebas, mampu menentukan nasibnya sendiri dan mengubah lingkungan sosial dan alam. Modernitas institusional menjadikan sains dan teknologi sebagai pencapaian instrumentalnya[5].
Di bagian Timur Tengah dan sebagian besar peradaban non-Barat lainnya, modernitas telah melanda orang-orang, lebih pada institusi dalam bentuk hegemoni dan keunggulan teknologi dan militer Barat, dan bukan pada bidang budaya. Fundametalime Islam muncul sebagai ideologi pemberontakan  melawan modernisme atau Barat, terutama budaya Amerika Serikat. Terjadilah konflik antara peradaban yang berbeda pada skala global[6].

3.       Demokrasi versus Pemerintahan Allah
Gagasan demokrasi adalah produk dari Barat yang mendasarkan diri pada kedaulatan rakyat. Demokrasi diterima sebagian dunia karena dapat menjadi dasar penyatuan umat manusia, meskipun terdapat perbedaan agama dan etnis. Sebaliknya, pemerintahan Allah, suatu tatanan ilahi (hakimiyyat Allah), yang disajikan oleh kaum fundamentalis Islam sebagai alternatif global bagi negara sekuler. Namun menurut Bassam Tibi, ide pemerintahan Allah ini memperburuk dan memecahbelah umat manusia ke dalam berbagai peradaban[7]. Konflik antar peradaban tersebut misalnya bentrokan antara Muslim dan Hindu di Ayodhya pada Desember 1992 merupakan peringatan. Karakter global fundamentalise agama menandai era kekacauan dan perselisihan terbuka baik tingkat lokal maupun tingkat internasional, regional maupun global.
Fundamentalisme Islam memandang demokrasi sebagai kekufuran. Hal ini misalnya dikatakan oleh tokoh fundamentalisme Aljazair, Ali Benhaj. Dalam pandangan mereka gagasan tentang hakimiyyat Allah/ pemerintahan Allah adalah alternatif penting bagi demokrasi. Dari contoh ini, terjadilah konflik mendalam antara fundamentalisme dan demokrasi[8].

4.      Upaya Merangkul Modernitas
Terkait reaksi dunia Islam dengan demokrasi, sebenarnya ada berbagai arus atau sikap yang muncul yaitu fundamentalisme, tradisionalisme dan reformisme Islam. Fundamentalisme Islam pada haekatnya politisasi agama dalam konteks global. Tradisionalisme merupakan arus yng mengedepankan syura atau konsultasi atau musyawarah  dalam mengambil suatu keputusan dalam hidup bersama.
Arus reformisme Islam merupakan arus yang mencoba merangkul demokrasi dengan cara-cara Islam. Pembaharu Islam terkemuka, Muhammad Abduh (1849-1905) berusaha mendukung modernitas budaya dan institusi dengan mencari sintesis konsep-konsep ini dalam Islam, dan melakukannya tanpa pemikiran kembali ke pandangan dunia teosentris Islam tradisional[9]. Upaya kaum reformis merangkul modernitas gagal, bukan karena mereka salah tapi berhenti menemukan solusi yang mungkin berhasil. Resistensi kaum fundamentalis terhadap demokrasi lebih kuta. Banyak pembaharu Islam mendapat ancaman dan hukuman mati. Salah satu pembaharu Islam yang dieksekusi tanpa diadili, misalnya syekh Sudan, Mahmoud Taha (1905-1985) pada tahun 1985 oleh diktator Sudan, Ja’far al-Numairi. Oleh karena resistensi yang kuat dan ancaman hukuman mati, tokoh pembaharu Islam lain seperti Abdullah A. An-Na’im (1946-…) dan Mohammed Arkoun (1928-2010) masih berharap untuk menerapkan dan mengupayakan reformasi Islam, tetapi mereka melakukannya di pengasingan, seperti di negara Barat, misalnya Paris, London atau Washington.
Menurut Bassam Tibi, sebagian besar Muslim, mulai dari para pemimpin politik mereka, memang merangkul modernitas dengan alasan konformisme. Konformisme adalah cara berurusan dengan yang tidak sesuai dengan Islam, sebelum memikirkan kembali dengan konsep dan pandangan Islam yang diwariskan. Karena belum ada upaya yang dilakukan mendamaikan antara tindakan menyimpang dengan ajaran Islam, konformisme Islam mengakibatkan kelambatan dalam berperilaku. Konformisme merupakan upaya naas berurusan dengan modernitas[10].
Di Indonesia, mayoritas Muslim Indonesia seperti diwakili oleh organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, melihat demokrasi tidak bertentangan dengan Islam. Demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat. Indonesia berbentuk negara republik yang demokratis, pada tahun 1998 memasuki pentas demokrasi yang sesungguhnya, karena tahun-tahun sebelumnya, sistem demokrasi belum terlaksana dalam arti demokrasi sesungguhnya. Untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis, yang menghargai hak asasi manusia, Indonesia telah melibatkan lapisan masyarakat, terutama LSM, pers dan organisasi keagamaan. Menurut Ayang Utriza Yakin, demokratisasi adalah jalan yang paling baik untuk memelihara, melestarikan, dan mengukuhkan aset nasional sekarang ini, yaitu stabilitas, keamanan, persatuan dan kesatuan[11], bukan yang sistem yang lain.

5.      Pilar Moralitas Internasional
Fundamentalisme Islam berupaya menggulingkan tatanan dunia yang didominasi modernitas, dan menggantinya dengan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Namun dalam perjalanan waktu, pemerintahan berdasarkan agama tertentu tidak cocok dengan tatanan dunia dan negara-negara sekuler yang berdaulat. Konflik akan terus terjadi, jika ada pemaksaan suatu ideologi pemerintahan berdasarkan agama tertentu. Agama, entah agama apapun tidak tepat dijadikan sebagai alat politik atau dipolitisasi untuk kepentingan sekelompok pelaku. Jika dipolitisasi, maka akan muncul fundamentalis Muslim, Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, dan agama-agama lainnya. Untuk itu, solusi untuk menjembatani dan membangun perdamaian antar peradaban adalah pentingnya suatu kesepatan bersama secara global atau internasional yang dalam bahasa Bassam Tibi disebut moralitas internasional. Unsur-unsur moralitas internasional ini terdiri dari demokrasi dan hak asasi manusia.  Moralitas internasional ini sesuai dengan etika atau nilai agama-agama apapun[12].

6.      Fundamentalisme di Indonesia
Di Indonesia, sebagai salah satu negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, kita dapat menemukan beberapa gerakan fundamentalisme Islam. Salah satu yang masih hangat adalah gerakan Hizbut Tahir Indonesia (HTI). HTI berupaya mengganti ideologi pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila  menjadi sistem pemerintahan yang berdasarkan syariat Islam. HTI dibubarkan pemerintah Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 karena bertentangan dengan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Gerakan fundamentalisme Islam lainnya di Indonesia, dapat ditemukan dalam beberapa organisasi politik Islam. Organisasi politik bercorak fundamentalisme antara lain Parkai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). PKS dan PBB secara transparan anggota partai tersebut menginginkan agar syariat Islam diberlakukan di Indonesia. Ajaran Islam perlu dimurnikan di era modern sekarang ini[13]. Dewasa ini fundamentalisme Islam dalam arti ada keinginan kuat menerapkan syariat Islam di tingkat daerah maupun nasional bermunculan. Hal ini tampak dari Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada tahun 2017 dan Pemilihan Umum serentak nasional pada 2019.


 III.            Catatan dan Tanggapan Penutup
Gerakan fundamentalisme agama adalah fenomena global, bisa ditemukan dalam berbagai agama di dunia, seperti Islam, Yahudi, Kristen, Hindu, Buddha dan agama lainnya. Gerakan fundamentalisme pada dasarnya ingin memperjuangkan pemerintahan dunia berdasarkan prinsip-prinsip agama tertentu.
Gerakan fundamentalisme Islam muncul di tengah gerakan modernisasi dunia atau westernsasi sedang melanda sebagian besar belahan dunia. Fundamentalisme Islam menawarkan sistem pemerintahan Allah (hakimiyyat Allah) sebagai alternatif pemerintahan dunia sekuler,  menggantikan sistem demokrasi.
Gerakan fundamentalisme agama dalam kenyataannya akan bertabrakan dengan komunitas peradaban non-Muslim. Jika sistem pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip Islam dipaksakan kepada dunia yang beraneka ragam peradaban, maka akan menimbulkan konflik dan memunculkan gerakan fundamentalisme dari agama lain, seperti Yahudi, Hindu, Kristen, Buddha dan lain sebagainya.
Pada hakekatnya, gerakan fundamentalisme agama adalah gerakan mempolitisasi agama demi kepentingan sekelompok pelaku. Menurut penulis, agama tidak dapat diperalat atau dipolitisasi, karena akan menimbulkan konflik baik internal penganut agama itu sendiri, maupun dengan ekternal, penganut agama lain.
Sebuah solusi untuk mengatasi konflik, maka perlu dibangun sebuah jembatan yang bisa mendamaikan aneka komunitas peradaban global yaitu membangun sebuah kesepakatan moralitas internasional yang terdiri dari demokrasi dan hak asasi manusia. Baik demokrasi maupun hak asasi manusia tidak bertentangan dengan ajaran agama apapun. Demokrasi adalah pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar manusiawi seperti hak hidup, hak kebebasan (berbicara/berpendapat, memilih agama atau keyakinan tertentu).
Penulis berpendapat, bahwa sistem demokrasi dalam pengertian sebagai suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama manapun, termasuk Islam. Sistem demokrasi sangat menghargai hak asasi manusia, kebebasan berpendapat,  termasuk kebebasan pers, dan pluralitas agama, budaya maupun etnis. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, sistem demokrasi sangat harmonis dan cocok dengan Indonesia yang majemuk dalam berbagai hal, termasuk agama, budaya dan etnis. Demokrasi yang berdasarkan Pancasila, mengedepankan kebaikan bersama (umum) daripada kepentingan orang atau kelompok tertentu.
***

Sumber Pustaka
Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online dari https://kbbi.web.id/fundamentalisme, diakses 21 Juni 2019, pukul 15.15 WIB
Tibi, Bassam, The Challenge of Funfamentalism: Political Islam and and the New World Disorder,. Berkeley, Calif London: University of California Press, 1998
Yakin, Ayang Utriza, DEA., Ph.D,  Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer. Demokrasi, Pluralisme, Kebebasan Beragama, Non-Muslim, Poligami dan Jihad, Jakarta: Kencana, 2016, Divisi dari Prenadamediamedia Group, 2016
Wahid, M. Abduh, Fundamentalisme dan Radikalisme Islam (Telaah Kritis tentang Eksistensinya masa kini), Jurnal Sulesana, Volume 12 nomor 1 Tahun 2018, UIN Alauddin Makassar, 2018


[1] Arti kata diambil website Kamus Besar Bahasa Indonesia dari https://kbbi.web.id/fundamentalisme, diakses 21 Juni 2019, pukul 15.15 WIB
[2] Tibi, Bassam, The Challenge of Funfamentalism, University of California Press, Hal. 20-21
[3] Ibid., Hal. 23
[4] Ibid., Hal. 24
[5] Ibid.,  Hal. 24
[6] Ibid., Hal 24
[7] Ibid., Hal. 26
[8] Ibid., Hal. 26
[9] Ibid., Hal. 30
[10] Ibid., Hal. 32
[11] Yakin, Ayang Utriza, DEA., Ph.D,  Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer. Demokrasi, Pluralisme, Kebebasan Beragama, Non-Muslim, Poligami dan Jihad, Hal. 49
[12] Tibi, Bassam, The Challenge of Funfamentalism, University of California Press, Hal. 35
[13] Wahid, M. Abduh, Fundamentalisme dan Radikalisme Islam, Hal.73
Powered By Blogger