Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Sabtu, Juni 03, 2017

Beragama dan Ber-Pancasila


Oleh Pormadi Simbolon

“Pancasila bukan agama. …karena itu, walaupun fungsi dan peran Pancasila dan agama berbeda, dalam negara Pancasila kita dapat menjadi pengamal agama yang taat sekaligus pengamal Pancasila yang baik. Karena itu, jangan sekali-kali ada yang mempertentangkan agama dengan Pancasila karena keduanya tidak bertentangan” (Presiden Soeharto, Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983).

Membaca kutipan pidato kenegaraan tersebut, kita disadarkan bahwa ketahanan negara Indonesia dapat kokoh jika seyogiyanya warga negara Indonesia menjadi pemeluk agama yang taat sekaligus pengamal Pancasila yang baik dalam bernegara dan bermasyarakat.

Sayangnya, beberapa bulan terakhir, kehidupan berbangsa masyarakat Indonesia sedang menghadapi tantangan. Masyarakat disuguhi berbagai sajian drama saling serang antar kubu yang berseberangan. Masyarakat menjadi terbiasa pada warta kebencian serta tidak malu-malu lagi untuk adu caci maki di hadapan publik.

Drama saling mewartakan kebencian tampak dalam dunia media sosial. Yang paling terasa, dalam Pilkada DKI Jakarta lalu, media sosial digunakan untuk identifikasi diri dan pihak lain sebagai dua kelompok berlawanan. Terkesan satu kubu lebih rasional, kubu lain lebih emosional. Yang lebih parah, ada kubu yang memanfaatkan identitas agama dan etnis, untuk menjatuhkan kubu lain. Ujung-ujungnya, masing-masing pendukung (kubu) hingga ke akar rumput mulai fanatik. Tak jarang persahabatan atau persaudaraan rusak gara-gara beda pilihan, kawan di-unfriend, kolega diblok, bahkan left grup keluarga hingga debad kusir di meja makan.

Fenomena keretakan sosial dalam bermasyarakat di atas membawa kesan bahwa sikap dan perilaku kita sebagai pemeluk salah satu agama dalam sistem negara Pancasila semakin memudar. Ada kesan, agama ditonjolkan, Pancasila diabaikan dalam hidup bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila sebagai Kesepakatan Bersama

Kita sangat bersyukur atas konsensus yang dihasilkan para pendiri bangsa yang sekarang dikenal dengan sebutan empat pilar yaitu: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai kearifan lokal dan agama dikristalkan dalam butir-butir nilai Pancasila.

Para pendiri bangsa menyadari bahwa masyarakat Indonesia beraneka ragam dari segi agama, etnis, budaya dan bahasa. Oleh sebab itu, Pancasila dijadikan sebagai philosofische grondslag (dasar falsafah) yang terdiri atas sila-sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusrawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dengan lima butir tersebut disepakati dalam rapat pleno Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rangka pengesahan UUD Negara Republik Indonesia, yang dalam pembukaannya, pada alinea keempat, tercantum rumusan Pancasila.

Pancasila sebagai philosofische grondslag, merupakan fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia yang kekal abadi (Pidato lahirnya Pancasila). Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang berfungsi juga sebagai suatu dasar moral dan ikatan moral seluruh bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat (Roeslan Abdulgani, 1977:16)

Tanpa Kehilangan Identitas

Berangkat dari lahirnya Pancasila, kita memperhatikan ada debat yang sangat alot antara golongan nasionalis dengan golongan Islam. Pada akhirnya, masing-masing perwakilan baik dari golongan nasionalis maupun Islam sadar bahwa negara yang mau dibangun ini hanya bisa kooh apabila dilema wewenang ideologis bisa teratasi.

Akhirnya, Pancasila diterima sebagai ideologi negara, di satu pihak dengan tidak memutlakkan cita-cita golongannya sendiri, sehingga golongan lain pun menjadi kerasan dalam hidup bersama, di pihak lain, karena Pancasila memang dianut oleh semua golongan, maka dalam menerima Pancasila, mereka tidak perlu mengorbankan apa pun dari identitas mereka sendiri. (Sudjangi, Depertemen Agama 1991/1992: 228).

Kesepakatan menerima Pancasila sebagai dasar berdirinya “rumah bersama” Indonesia, semua golongan baik Islam maupun nasionalis menjadi warga negara yang sama martabatnya. Pancasila menjamin bahwa pemeluk agama Islam dapat betul-betul hidup sebagai orang Islam, orang Kristen dapat hidup betul-betul sebagai orang Kristen, demikian juga pemeluk agama dan kepercayaan lainnya dalam sistem negara Pancasila.

Berangkat dari situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mengalami keretakan dewasa ini, sudah mendesak dilakukan pemantapan agama dan penyadaran Pancasila sebagai filosofi hidup bermasyarakat dan bernegara. Setiap warga negara Indonesia harus menjadi pemeluk agama terbaik sekaligus Pancasilais dalam bermasyarakat dan bernegara.

Pemantapan agama dilakukan melalui Kementerian Agama. Kementerian Agama mempunyai tugas dan fungsi memfasilitasi dan melayani semua agama agar menjadi pemeluk agama terbaik.

Pemantapan Pancasila dilakukan dengan cara antara lain menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah dasar dan menengah, dimana butir-butir Pancasila diimplementasikan dengan contoh praktek hidup sehari-hari. Mata pelajaran PMP yang penulis alami akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an sangat bermanfaat dalam perjalanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang majemuk.

Baik pemantapan kehidupan keagamaan maupun pemantapan falsafah Pancasila sebagai dasar bernegara dan bermasyarakat dapat dilakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial. Lagu-lagu kebangsaan sebaiknya ditayangkan layaknya iklan bukannya menayangkan lagu partai tertentu. Para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pejabat negara memberikan teladan bijak menggunakan media sosial kepada para follower-nya, dengan mem-viralkan konten nilai-nilai agama yang pancasilais.

Tentu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama mengawasi dan menyelesaikan segala bentuk konten berisi bibit perusak kehidupan beragama dan bermasyarakat. Pemerintah perlu membuat ruang atau media online sebagai ruang pengaduan masyarakat atas akun media sosial yang terindikasi menyebarkan bibit-bibit perusak bangsa seperti intoleransi, radikalisme dan terorisme. Pemerintah harus menindaklanjuti laporan masyarakat agar berdaya efek jera, dan kejadian yang sama tidak terulang. Semoga. Selamat Hari Lahir Pancasila 2017.

Penulis ASN Kemenag, alumnus STF Widyasasana Malang
Powered By Blogger