Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Senin, November 23, 2009

MENDIDIK ANAK MENJADI INSAN BERBUDAYA DAN BERIMAN

Semua pihak, negara, pemerintah, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mewujudkan anak-anak menjadi insan berbudaya dan beriman. Namun yang pertama dan terutama adalah orang tualah yang paling bertanggung jawab menciptakan anak menjadi insan berbudaya dan beriman.

Pembentukan anak tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah atau lembaga-lembaga lain, tanggung jawab orang tua mutlak diperlukan. Lembaga atau masyarakat hanyalah bersifat bantun dalam membentuk anak menjadi insan berbudaya dan beriman.

Masalah Anak Dewasa Ini

Dewasa ini, jutaan anak-anak berada di pinggiran jalan, tidak bisa menikmati keceriaan dan kasih sayang dari orang tua. Banyak anak yang kurang mendapat perhatian dan pengawasan dari orang tuanya, bahkan hidup tanpa keluarga, yang kemudian mendapat tindak kekerasan fisik, mental maupun seksual dari lingkungan sekitarnya.

Belum lagi, banyak pula anak sudah harus menanggung beban hidup amat berat, baik fisik, maupun mental yang menghambat proses tumbuh kembang anak secara normal.
Anak-anak yang kurang beruntung demikian banyak kita jumpai di pinggiran jalan, tidur di pasar, di emper toko atau di setasiu kereta api, hidup menggelandang, mengasi rejeki melalui aktivita mengemis dan bekerja di sekitarnya.



Ditambah lagi, ratusan ribu anak desa terperangkap sindikat perdagangan anak. Mereka yang seharusnya masih bersekolah dan bergembira terpaksa harus merantau jauh ke kota besar, lalu terpaksa menjual diri di tempat kelab-kelab malam, dikotek, atau panti pijat.



Menurut data Komnas Perlindungan Anak, jumlah anak terperangkap perdagangan anak pada tahun 2006 mencapai 42.771 orang, meningkat menjadi 745.817 orang di tahun 2007, dan akhir Juni 2008 mencapai lebih dari 400.000 orang. (Kompas, 13/07/2008). Anak-anak menjadi tidak bertumbuh kembang secara normal.



Beberapa tahun belakangan ini, anak-anak disuguhi tontonan televisi yang mengandung isi yang kurang mendidik. Padahal pembentukan karakter anak amat tergantung dari apa yang dilihat, dibaca dan didengar. Saat menonton televisi ketiga kegiatan tersebut berjalan sekaligus. Walikelas mereka adalah pemain sinetron, penyanyi dan presenter. Kurikulumnya sinetron dengan silabus utama adegan kekerasan (Kompas, 23/7/2008).



Semua pihak prihatin melihat masa depan anak Indonesia yang dipengaruhi dan dibentuk oleh lingkungan masyaralat. Tidak sedikit orang atau lembaga berseru, “Selamatkan anak-anak kita!”. Seto Mulyadi mengharapkan pemerintah agar mencanangkan “Gerakan Nasional Stop Kekerasan Terhadap Anak!”



Kebijakan Pemerintah terhadap Anak



Menurut Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 1), yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak tersebut dilindungi dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera (UU RI Nomor 23 Tahun 2002, pasal 3).



Dalam sistem pendidikan nasional, fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3).



Dari sisi dunia agama, pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan antarumat beragama (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, pasal 2).



Dari sisi kebijakan pemerintah, perhatian yang mengedepankan pembentukan kepribadian anak untuk menjadi insan berbudaya dan beriman cukup memadai. Persoalannya, aplikasi kebijakan tersebut masih perlu diperjuangkan dan disosialisasikan dengan kerjasama antara semua pihak, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua agar kebijakan indah itu tidak menjadi pasal-pasal di atas kertas saja.

Pandangan Keliru
Selama ini banyak orang tua berpandangan bahwa pendidikan dan pembentukan kepribadian anak secara nyaman dan kondusif diserahkan ke pihak sekolah dan dengan demikian tugas orang tua selesai. Namun kenyataannya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman dan kondusif bagi anak-anak sebagai tempat pembentukan anak menjadi insan berbudaya dan beriman, sering menjadi tempat kekerasan dalam berbagai bentuk. Misalnya sarana-prasarana yang tidak memadai seperti gedung sekolah yang bocor atau ambruk, kurikulum padat, PR bertumpuk, bullying yang mencekam, guru yang galak, evaluasi belajar yang cenderung lebih untuk “kepentingan terbaik” bagi pemimpin daripada untuk siswa, semakin membuat anak-anak stres dan berkembang menjadi penyandang school-phobia (Seto Mulyadi, Kompas, 23 Juli 2009).



Adanya mitos, bahwa anak adalah hak milik orang tua, yang boleh diperlakukan semau gue sesuai dengan ambisinya mempengaruhi peningkatan kekerasan yang menghambat pertumbuhkembangan diri anak secara optimal. Ada pula pandangan, bahwa anak adalah komunitas kelas bawah yang cenderung tidak menjadi skala prioritas sehingga penanganan dan kebijakan yang diambil tidak mengedepankan kepentingan anak.

Menjadikan Anak berbudaya dan Beriman
Dalam penjelasan Bagian Umum UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dijelaskan sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.



Pertanyaannya, apakah semua pihak menyadari bahwa nasib, masa depan serta pertumbuhkembangan diri anak secara integral pertama-tama dan utama tergantung dari peran dan tanggung jawab orang tua? Pemerintah melalui kebijakan politiknya selalu menekankan bahwa orang tua bertanggung jawab dan berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; menubuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak (UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 26).



Dapat dipastikan dalam setiap agama, peran orang tua sangat mendasar dikothbahkan dalam menumbuhkembangkan diri anak secara menyeluruh baik fisik, rohani, sosial, dan moral. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk melalaikan pertumbuhkembangan diri anak, sebab anak-anak adalah karunia Tuhan yang akan meneruskan eksistensi umatNya di dunia.
Terlebih lagi di era jaman globalisasi, era teknologi dan informasi canggih yang penuh tantangan dan krisis moralitas, peran orang tua dalam keluarga semakin besar dan mutlak diperlukan dalam pertumbuhkembangan diri anak. Orang tua hendaknya sadar bahwa pendidikan dasar dan utama bagi anak-anak berada di dalam keluarga masing-masing agar tercipta anak yang berbudaya dan beriman. Maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.



Pertama, arti pentingnya orang tua dalam keluarga. Keluarga menjadi tempat pendidikan untuk memperkaya kemanusiaan. Pendidikan yang diwariskan orang tua dalam keluarga haruslah pendidikan dalam arti menyeluruh, yang meliputi pendidikan fisik, kepribadian, intelektual, sosial, iman dan moral. Supaya keluarga mampu mencapai kepenuhan hidup dan misinya, diperlukan komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami istri, dan kerjasama orang tua yang tekun dalam pendidikan anak.



Kedua, peran ayah dan ibu terhadap anak. Kehadiran seorang ayah sangat membantu pembinaan anak, tetapi juga peran ibu yang mengurus rumah tangga dengan baik. Anak-anak memerlukan perhatian, kehangatan dan kemesraan hubungan dengan orang tua dan saudara-saudara mereka. Orang tua harus bisa bertindak sebagai ‘sahabat’ bagi anak-anaknya. Orang tua perlu menggunakan cara-cara yang sesuai dengan tingkat perumbuhan kedewasaan anak.
Ketiga, anak belajar dalam keluarga. Di dalam keluargalah anak-anak mendapat banyak pembelajaran tentang cara berelasi dengan orang lain, lingkungan masyarakat dan alam sekitarnya, diri sendiri dan Tuhan dalam kehidupan bersama. Soal iman akan Tuhan, harapan akan kehidupan sejahtera dan kasih kepada sesama manusia berawal dan bertumbuh di dalam keluarga. Oleh karena itu orang tua harus menjadi teladan dengan menciptakan iklim rukun dan damai, kesehatan badaniah, kebersihan rumah dan pekarangannya, mengasihi dan melayani orang lain, bersedia tenggang rasa, peka terhadap orang lain, hormat terhadap kehidupan seks, saling membantu guna mengenal dan mencintai Tuhan dan rajin berdoa (sholat) dan beribadat. Dengan demikian, anak-anak akan melihat, membaca, mendengar dan meneladani orang tua dalam segala hal, dan lambat laun anak-anak menjadi insan berbudaya dan beriman.



Melihat hal-hal penting dalam keluarga tersebut, peran orang tua amat berat. Orang tua mempunyai kewajiban yang sangat berat dan hak primer sekuat tenaga mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial dan kultural, maupun sosial dan religius. Orang tua sendiri harus menjadi pemberi teladan insan berbudaya dan beriman terlebih dahulu. Oleh karena itu, benarlah apa yang dikatakan oleh Sigmund Freud, anak akan memperlakukan orang lain di masa dewasa seperti ketika ia diperlakukan orang lain pada masa anak-anak (Corey, 2001). Anak akan menjadikan orang tua sebagai panutan dalam hidupnya.



Sudah saatnya peran dan tanggung jawab orang tua perlu ditekankan dan diberdayakan oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pembangunan keluarga Indonesia yang berkualitas. Ini dimulai dari perlunya penanaman paradigma bahwa perkawinan suami-istri sebagai pembentukan keluarga adalah hal suci (sakral) dan mempunyai tuntutan yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak lahir dan batin. Pembentukan anak berbudaya dan beriman akan dapat mengurangi sebagian besar permasalahan anak dewasa ini bila paradigma lama yang melalaikan peran dan taladan orang tua, kita diubah menjadi paradigma baru yaitu bahwa peran dan tanggung jawab serta teladan orang tua, hak dan kewajiban mutlak orang tua dalam memperhatikan dan memilih pendidikan anak merupakan hal esensial dalam menciptakan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab. Peran sekolah, negara dan masyarakat pada dasarnya hanyalah bersifat sekunder, fasilitator dan pendukung. (Pormadi Simbolon,Bulletin Bimas Katolik, Edisi XX, Mei-Agustus 2009)
Powered By Blogger