Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.
Tampilkan postingan dengan label kerukunan umat beragama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerukunan umat beragama. Tampilkan semua postingan

Senin, September 02, 2019

Mendukung Revolusi Pancasila

Tak habis pikir, kita terkejut dengan beberapa peristiwa memprihatinkan bagi Indonesia. Di tengah perayaan HUT kemerdekaannya yang ke-74 tahun ini, viral sebuah video (Ustad Abdul Somad - UAS) diduga berisi ceramah tentang penghinaan simbol agama Nasrani. Disusul dengan merebaknya isu rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Suasana kebersamaan kita terganggu.

Peristiwa tersebut mengajarkan bahwa kita masih harus belajar dan merefleksikan nilai-nilai Pancasila dalam konteks tata hidup bersama bangsa, agar ia menjadi milik dan mempribadi dalam diri warga Indonesia.

Dalam tulisan ini, penulis menelisik perjalanan historisitas Pancasila dalam konteks penghayatan di tengah masyarakat dan kemudian mendukung gerakan revolusi Pancasila.


Belajar dari sejarah

Dalam pidato, yang dalam sejarah dipatenkan sebagai pidato kelahiran Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indoesia), Sukarno menyebut Pancasila adalah Philosophische Grondslag. Pancasila adalah dasar negara.

Refleksi atas Pancasila sebagai dasar negara dalam perjalanan sejarah bangsa melahirkan sebuah pelajaran berharga, yaitu tidak ingin jatuh dalam kesalahan yang sama. Historisitas Pancasila dapat dibagi ke dalam empat era perjalanan bangsa Indonesia yaitu (1) era Philosophische Grondslag; (2) Pancasila di era perumusan dan zaman revolusi; (3) Pancasila di era Orde Baru; dan (4) Pancasila era Reformasi dan Pascareformasi (Armada Riyanto: 2015) dengan ciri khasnya sendiri.

Pada era awali yaitu era kebutuhan akan suatu Philosophische Grondslag, keberadaan Pancasila dipandang sebagai sebuah keharusan bagi bangsa Indonesia.

Masa berikutnya adalah Pancasila di era perumusan dan zaman revolusi (hingga 1965). Dalam perumusannya dan penjelasannya, Pancasila sebagai dasar negara kerapkali masih diperdebatkan. Pada era ini terjadi pergolakan ideologis. Untuk meyakinkan semua pihak, Bung Karno berupaya memberikan kuliah umum atau kursus singkat baik di Istana negara maupun di Universitas Gajah Mada untuk menjelaskan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara.

Lalu, Pancasila di era Orde Baru mendapat warna baru. Orde Baru hendak menguatkan Pancasila melalui penataran-penataran tentang Pancasila kepada para murid, mahasiswa, pejabat-pejabat negara dan masyarakat umum.

Di lain pihak, Pancasila bagi penguasa Orde Baru digunakan tameng untuk menolak ideologi-ideologi lainnya seperti komunisme dan liberalisme. Namun tanpa disadari, Pancasila menjadi benteng pertahanan kekuasaan Orde Baru, yang berujung pada munculnya perlawanan dari gerakan mahasiswa dan masyarakat. Pada era ini Pancasila tampil sebagai alat, dan berada di luar diri bangsa Indonesia, alias di atas kertas dan bagian formalitas birokrasi. Orde Baru membawa bangsa Indonesia pada kemerosotan di banyak bidang kehidupan bangsa.

Terakhir, Pancasila pada era Reformasi dan Pascareformasi. Pada era reformasi, ada dorongan agar Pancasila direvitalisasi sehingga kesatuan Indonesia (suku, agama, ras, antargolongan) beserta kedaulatan wilayahnya dapat dipertahankan, meskipun Timor Timur akhirnya melepaskan diri. Lebih lanjut, pada era pascareformasi, studi historis-hermenutis tentang Pancasila mendapat tempat dan ruang leluasa. Nilai-nilai lokalitas dimaknai sebagai pengayaan dan pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila. Bahkan pemerintah mendirikan sebuah badan yang bertugas untuk merumuskan pembinaan dan penguatan Pancasila bagi warganya.

Dilihat dari historisitasnya, meski belum membatin dalam diri bangsa Indonesia, Pancasila kokoh berhadapan dengan ideologi komunisme dan liberalisme. Upaya mengganti ideologi Pancasila terbukti gagal. Mayoritas rakyat Indonesia tidak menerima ideologi agama yang dijual selama masa kampanye. Ideologi komunis hancur. Ideologi Pancasila masih yang terbaik bagi mayoritas rakyat. Sebagian besar elemen masyarakat Indonesia (kaum nasionalis, ormas keagamaan terbesar seperti NU dan Muhammadiyah, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan adat) mengakui dan menerima Pancasila terbaik.


Sebagai Kebenaran Bersama
Dalam Pancasila, Indonesia memiliki nilai-nilai luhur nenek moyangnya seperti konsep ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Dalam nilai-nilai tersebut, konsep demokrasi, kebebasan yang bertanggung jawab, etika, hak asasi manusia sudah tercakup. Nilai-nilai luhur tersebut dipandang sebagai “kebenaran bersama” alias konsensus final. Nilai-nilai tersebut sudah lama dihidupi dalam pikiran dan jiwa bangsa Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana cara agar nilai-nilai Pancasila tersebut dapat menjadi milik dan dihayati warga Indonesia? Lalu, apa yang bisa dilakukan?

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila, Pemerintah dan segenap lapisan masyarakat perlu melakukan gerakan revolusi Pancasila (Yudi Latif, 2015). Menurut hemat penulis, gerakan revolusi Pancasila sangat mendesak dilakukan.

Revolusi harus dimulai dari lingkungan Pendidikan. Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila sebaiknya dihidupkan lagi dengan metode relevan. Sekolah dengan label negeri tidak pas lagi memaksakan atribut agama tertentu kepada peserta didik. Tenaga dosen dan guru yang direkrut adalah warga yang Pancasilais. Para Aparatur Sipil Negara, termasuk pejabat dan penyelenggara Negara harus bersih dari racun ideologi anti-Pancasila. Semua organisasi anti-Pancasila yang kerap mengganggu harus dibubarkan. Yang lebih penting, Pemerintah bersama semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab, hasrat dan komitmen bersama untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi perekat dan penjamin persatuan bangsa. Semua yang bertetangan dengan Pancasila (penyebaran hoaks, penghinaan simbol agama, rasisme, dan lain sebagainya) menjadi musuh bersama (PS)

Senin, Juni 23, 2014

Hal Beribadah di Rumah


Beribadah di rumah (foto ilustrasi: pormadi
Sikap intoleransi disertai aksi kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai sudah dalam tahap darurat. Dalam sepekan terjadi dua peristiwa intoleransi. Pertama, Minggu (1/6) siang, di Kabupaten Sleman, puluhan orang merusak sebuah bangunan yang biasa dipakai umat Kristen untuk beribadah. Bangunan yang dirusak itu milik pendeta berinisial NL. Bangunan yang bersebelahan dengan rumah NL itu terletak di Dusun Pangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman.

Kemudian, dua hari sebelumnya, Kamis (29/5) malam, rumah Julius Felicianus (54) di Dusun Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, diserang puluhan orang. Penyerangan yang dilakukan saat beberapa umat Katolik berdoa bersama di rumah.

Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa berdasarkan aturan, rumah hunian pribadi tidak boleh digunakan untuk melakukan ibadah yang bersifat rutin, seperti shalat Jumat dan kebaktian yang dilakukan secara rutin. (Kompas.com, Rabu 4/6)

Setelah peristiwa tersebut, penulis menyoroti hal beribadah di rumah yang merupakan tradisi yang dapat ditemukan dalam tradisi agama-agama di Indonesia.


Perihal Tempat Ibadat


Yang menjadi titik tolak alasan penyerangan rumah oleh sekelompok orang di Yogyakarta adalah masalah penggunaan rumah sebagai tempat ibadah atau doa bersama oleh Jemaat. Seperti umat Islam, Kristen, Budha, Hindu, umat Katolik juga memiliki tradisi melaksanakan doa bersama atau pengajian di rumah keluarga secara bergantian. Kalau dalam tradisi Islam, ada kegiatan “Jamiyah Yasinan” dan “Jamiyah Tahlilan” yang berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah yang lain.

Jadi amat masuk akal apa dipertanyakan oleh Jusuf Kalla menanggapi peristiwa penyerangan rumah Julius Felicianus (54) di Dusun Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, “Seseorang boleh berdoa di mana pun. Kita ngaji di rumah-rumah enggak soal, kenapa orang beribadah di rumah sendiri ada yang marah?” tandasnya (Kompas.com, 2/6).

Tempat ibadah umat beragama adalah tempat dimana umat beragama dapat melakukan ibadahnya dengan baik sesuai dengan tata aturan masing-masing agama. Dalam rumah ibadah itulah umat dapat berdoa secara khusuk, dapat merayakan perayaan ritual dan secara istimewa menjadi tempat yang resmi untuk berdoa. Yang paling penting dan paling sering digunakan adalah tempat ibadah resmi. Tempat ibadah resmi itu adalah Masjid, gereja, Pura, Klenteng, Vihara.

Secara umum pendirian rumah ibadah umat beragama harus mendapat ijin dan selalu mengikuti prosedur Peraturan tentang Pendirian Rumah Ibadah (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006).



Tradisi Umat Katolik


Sejatinya, Tempat ibadah umat Katolik adalah tempat dimana umat katolik dapat melakukan ibadahnya dengan baik sesuai dengan tata aturan resmi liturgi Gereja Katolik. Dalam rumah ibadah itulah umat Katolik dapat berdoa secara khusuk, dapat merayakan perayaan liturgis dan secara istimewa menjadi tempat yang resmi untuk berdoa.

Ada beberapa tradisi yang umum dilaksanakan umat Katolik di dalam rumah keluarga, sebagaimana umat Islam melakukan pengajian atau syukuran di tengah masyarakat. Tradisi tersebut adalah doa bersama tiap bulan Mei dan Oktober sebagai bulan ROSARIO/ bulan Bunda Maria, membaca dan merenungkan Kitab Suci secara bersama pada Bulan Kitab Suci Nasional tiap bulan September, melaksanakan Ibadat/Doa Harian secara kelompok atau secara pribadi,

Salah satu tradisi umat Katolik, adalah ibadat atau doa keluarga dapat dilaksanakan di rumah umat/ warga katolik yang dipakai untuk berdoa rosario dalam lingkungan/stasi/Komunitas Basis Umat Katolik masing-masing. Doa rosario tersebut hanya digunakan sepanjang bulan Mei dan bulan Oktober setiap tahun dari rumah umat yang satu ke rumah umat lainnya. Setiap umat mendapatkan gilirannya biasanya satu kali dalam minggu/ bulan bersangkutan. Lingkungan/ stasi/ Komunitas Umat Basis merupakan komunitas kecil bagian dari umat Paroki secara keseluruhan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (29/5) malam, di rumah Julius Felicianus (54) di Dusun Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, adalah kegiatan doa Rosario rutin yang dilaksanakan pada setiap Bulan Maria yaitu pada bulan Mei dan Oktober. Sangat mengherankan dan disayangkan, rumah tempat kegiatan doa rutin tersebut diserang puluhan orang, padahal, doa rutin yang sama dan yang sudah berlangsung dari awal Mei hingga Rabu (28/5) berjalan dengan baik tanpa gangguan apapun.

Tradisi lainnya adalah umat berhimpun pada hari Minggu maksudnya umat Kristen berkumpul dalam suatu tempat ibadah (gedung gereja, kapel) untuk merayakan Ekaristi/ Misa atau perayaan Ibadat Sabda (bdk. KHK 1274-1248). Kebiasaan ini didasarkan pada tradisi para rasul yang berpangkal pada hari Kebangkitan Kristus (Isa Al-Masih) sendiri. Pada hari Minggu umat berkumpul untuk merayakan misteri Paskah, yakni mengenangkan sengsara, wafat, kebangkitan dan kemuliaan Tuhan Yesus. Dalam pengenangan ini, umat mendengarkan Sabda Allah dan berpartisipasi dalam perayaan Ekaristi/ Misa; Gereja juga bersyukur kepada Allah yang telah “melahirkan kembali mereka ke dalam hidup yang penuh pengharapan” (lih. 1 Ptr 1:3; Konstitusi Liturgi , disingkat KL, 106).


Hak beribadah yang sama


Kelompok umat yang berdoa rosario di rumah Julius Felicianus (54) di Dusun Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman merupakan umat yang berada dalam sebuah lingkungan/ Komunitas umat Basis, yang setiap hari Minggu beribadah di tempat ibadat resmi di wilayah Keuskupan Agung Semarang. Beribadah di rumah semacam ini juga ditemukan dalam tradisi agama lain. Apakah semua agama harus minta ijin untuk doa/ibadah semacam ini? Terlalu banyak pekerjaan tidak substansial bagi aparatur.

Sebagaimana umat beragama lainnya memiliki tradisi berdoa/ beribadah rutin di rumah jemaat untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, pengahayatan, dan pengamalan nilai-nilai agamanya masing-masing, demikian pula tiap umat beragama juga memiliki hak yang sama. Ibadah adalah hak yang hakiki yang tidak dapat dibatasi justru dijamin konstitusi. Hal itu pun telah dikuatkan melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006.

Pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa berdasarkan aturan, rumah hunian pribadi tidak boleh digunakan untuk melakukan ibadah yang bersifat rutin, seperti shalat Jumat dan kebaktian yang dilakukan secara rutin merupakan pernyataan yang tidak menyejukkan dan sejatinya aparatur negara harus menjunjung tinggi kerukunan, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam suasana kampanye Pemilihan Presiden sekarang ini, agama bisa dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencapai tujuan sesaat dalam politik. Untuk itu peran pemuka/tokoh dan jemaat tiap agama sangat penting dalam menjaga hidup yang rukun dan toleran di tengah masyarakat.

Pormadi Simbolon, umat Katolik, tinggal di Jakarta

Rabu, April 17, 2013

Sosialisasi PBM, Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama


Oleh Pormadi Simbolon

Jangan lupakan Pancasila
Sampai saat ini, masalah memperoleh IMB rumah ibadah masih menjadi menjadi persoalan rumit bagi kaum minoritas. Padahal proses pendirian rumah ibadah sudah melalui Peraturan Bersama Menteri Nomor 9/8 tahun 2006 yang salah satu di dalamnya diatur bagaimana memperoleh IMB rumah ibadat. 

Sebuat saja contoh, gereja GKI Yasmin, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 telah memenangkan GKI Yasmin, namun Pemerintah Kota Bogor tidak melaksanakan putusan MA, malah mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.


Pertanyaannya, apakah sosialisasi PBM belum terlaksana dengan baik atau bagaimana sikap dasar kita terhadap PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat sudah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006?

Pendirian Rumah Ibadat

Masalah pendirian rumah ibadat sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) oleh Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat sudah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006.

PBM tersebut dalam seluruh prosesnya (10 putaran), materi rumusan bab dan pasal digarap langsung oleh semua unsur majelis agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha dari draf awal sampai rumusan akhir. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator.

Baru-baru ini seminar dalam rangka memperingati 7 tahun PBM tersebut diadakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI di Jakarta, Kamis (21/3). 

Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Dr. Machasin, implementasi PBM tersebut kurang dipahami oleh pemegang kekuasaan di daerah, meski Kemendagri telah melakukan sosialisasi ke seluruh perangkat daerah.

Implementasi dan Problematika PBM

Selama 7 tahun, keberadaan PBM masih menimbulkan masalah dalam membangun kerukunan umat beragama secara nasional. Masalah pendirian rumah ibadat masih masalah dominan.

Dalam seminar tersebut aturan dalam  PBM diakui belum menyelesaikan masalah dalam mendirikan rumah ibadah. Ada yang berpendapat agar PBM dicabut karena menjadi alat penguasa di daerah untuk melarang pembangunan rumah ibadah. Pada konteks tertentu PBM ini dipakai kelompok tertentu yang tidak memiliki kewenangannya untuk menolak keberadaan rumah ibadah tertentu.

Sejatinya, PBM ini ada untuk kepentingan pembangunan kerukunan umat beragama karena PBM ini mengedepankan roh kerukunan umat beragama menuju kerukunan nasional dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bermasyarakat.

Kerukunan Umat Beragama

Masalah pendirian rumah ibadah dan kebebasan beragama terkait langsung dengan pembangunan kerukunan umat beragama.

Pengertian kerukunan umat beragama didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PBM Menag dan Mendagri Nomor 9/8 Tahun 2006, Bab I, Pasal 1, poin 1).

Definisi tersebut mengingatkan kita pada apa yang pernah diucapkan mantan Presiden Soeharto berkaitan dengan makna kerukunan umat beragama dalam salah satu sambutannya. Usaha membina kerukunan hidup umat beragama, saya rasa perlu beroleh perhatian yang lebih besar. Kerukunan mengandung makna hidup dalam kebersamaan. Oleh karena itu, dalam usaha membina kerukunan hidup bangsa kita yang menganut berbagai agama dan kepercayaan itu, kita harus berusaha membangun semangat dan sikap kebersamaan di antara penganut berbagai agama dan kepercayaan di kalangan bangsa kita. (Sambutan Presiden Soeharto pada waktu menerima peserta Rapat Kerja Departemen Agama, 12 Maret 1991 di Bina Graha, Jakarta).

Pencapaian kerukunan umat beragama tersebut adalah imperatif dan menjadi tugas bagi setiap pemeluk dan penganut agama dan kepercayaan, pemerintah daerah dan pemerintah. Artinya semua komponen bangsa bekerja bersama-sama dan berkomitmen memelihara kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Semangat membangun kerukunan umat beragama menjadi roh kebersamaan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan berbangsa. Pandangan sempit, eksklusif dan menganggap pihak lain sebagai ancaman kiranya hilang dengan sendirinya. Sikap saling mencurigai dan merendahkan serta membenci antar umat beragama harus dihilangkan. Stigmatisasi agama lain sebagai kafir, warisan penjajah atau pendorong terorisme seyogiyanya sudah lenyap dari benak kita. Tidak ada lagi sikap formalisme yang membuat Pancasila hanya sebagai retorika, dimana nilai-nilainya tidak dilaksanakan. Semuanya harus mengedepankan roh kerukunan dalam kebersamaan.

Demikian pula sebagai fasilitator, pemerintah mulai dari kepala pemerintahan, gubernur, bupati/ walikota, camat, hingga pada lurah/ kepala desa wajib menciptakan dan menumbuhkembangkan suasana kondusif untuk keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama. Dengan demikian suasana aman dan kondusif dalam menggapai Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera dapat berlangsung.

Mengubah Sikap Dasar

Mengapa aturan-aturan PBM belum mampu maksimal mengatasi masalah konflik pendirian rumah ibadah? Jawabannya adalah sikap dasar semua pihak terhadap PBM.  Kesulitan dalam pendirian rumah ibadah di lapangan pada umumnya  bukan pada soal persetujuan warga setempat, tetapi ada faktor lain yang lebih besar dari luar warga setempat, seperti kepentingan sesaat (politik dan ekonomi) kelompok  tertentu.

Untuk itu perlu sosialisasi PBM Menag dan Mendagri Nomor 9/8 Tahun 2006 secara bersahaja dan  mengedepankan roh kerukunan yang berangkat dari kerukunan umat beragama sebagai bahagian dari perwujudan kerukunan nasional. Roh kerukunan menjadi sikap dasar dalam mewujudkan  perbaikan keadaan bangsa dan negara yang dicap terkorup dan hampir gagal  menuju Indonesia baru dengan keadaban baru. Roh kerukunan nasional menjadi awal kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Mensosialisasikan PBM, berarti mensosialisasikan kerukunan umat beragama.

Sosialisasi juga tidak didasarkan sikap arogan dan mengedepankan pandangan mayoritas dan minoritas. Sikap dasarnya adalah semangat kebersamaan dan kebersatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sinilah peran pejabat pemerintah sebagai fasilitator dan tugas FKUB dalam sosialisasi PBM.

Berhasil tidaknya pelaksanaan sosialisasi PBM ini ada  pada peran  Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector di bidang kehidupan beragama dan bernegara.

Sasaran utama sosialisasi ini diprioritaskan kepada para elit pejabat pusat dan daerah agar lebih memahami roh PBM ini. Para pejabat publik  atau politisi tidak memperalat agama sebagai jargon untuk kepentingan sesaat. Sebaliknya, agama menjadi inspirasi dalam kehidupan bersama dan menjadi moralitas publik.

Selain itu ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Tugas FKUB adalah menjadi mediasi antara masyarakat dan pemerintah. Tidak sebaliknya, anggota FKUB menjadi bagian dari masalah kerukunan itu sendiri karena sikap dasarnya untuk memperhatikan kepentingan kelompoknya sepihak, bukannya kepentingan yang lebih besar.

Selain memberi rekomendasi, FKUB juga menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah, mensosialisasikan kebijakan di bidang kerukunan, karena kerukunan umat beragama merupakan syarat tercapainya kesejahteraan nasional.

FKUB juga perlu memberikan pencerahan kepada RT/RW sehingga roh PBM ini menjadi cakrawala baru dalam cara pandang, cara pikir dan cara berelasi. Karena itulah FKUB pertama-tama didirikan oleh masyarakat dan bukan oleh pemerintah.

Program FKUB juga adalah bagaimana menjaga dan memelihara kerukunan, sampai pada mempengaruhi kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat. Maka FKUB menjadi partner pemerintah dalam merumuskan perlindungan rakyat minoritas. 

Sosialiasi PBM yang didasari sikap dan roh  kerukunan umat beragama  akan mengurangi konflik dalam pendirian rumah ibadat. 

Pada tataran nasional, untuk implementasi dan mengatasi problematika PBM dibutuhkan peran fasilitator yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang berperan besar dalam membangun kerukunan umat beragama sebab leading sector pembinan ada pada fasilitator. Pemerintah harus menindak tegas orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan melarang pendirian rumah ibadah di daerah tertentu. Pemerintah tidak terkesan melakukan pembiaran.

Pormadi Simbolon, Alumnus STFT Widya Sasana Malang, pemerhati masalah kerukunan umat beragama. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Selasa, November 09, 2010

Gereja Katolik adalah Mitra Pemerintah

Gereja Katolik merupakan salah satu komponen bangsa yang menjadi mitra dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian salah satu pesan Bapak Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, ketika menghadiri dan membuka acara Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI 2010) pada 1 November 2010 di Bogor.

Mengenai tema SAGKI 2010, Menteri Agama yang didampingi oleh Pgs. Dirjen Bimas Katolik, Semara Duran Antonius, menyambut baik. "Saya menyambut baik tema yang diangkat, "Ia (Tuhan) Datang Supaya Semua Memperoleh Hidup dalam Kelimpahan". Sebuah tema yang menantang pemeluk agama agar selalu menyadari bahwa kehadiran Tuhan yang diimani itu benar-benar membawa kehidupan yang berlimpah kebaikan dan kedamaian melalui perbuatan dan amal baik yang tulus kepada sesama manusia".

Sidang yang dihadiri oleh Duta Besar Vatikan untuk Indonesia dibuka secara resmi oleh Menteri Agama RI. Gereja Katolik adalah mitra pemerintah dalam membangun NKRI. (Pormadi Simbolon)

Rabu, Mei 26, 2010

Pgs. Dirjen Bimas Katolik: Keberadaan Kementerian Agama Jangan Diperdebatkan Lagi

“Jangan ada bagi perdebatan soal keberadaan Kementerian Agama RI”, demikian salah satu isi paparan oleh Pgs. Dirjen Bimas Katolik yang juga Penjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Bahrul Hayat, Ph.D pada pertemuan konsultatif seluruh Pejabat Bimas Katolik Pusat dan Daerah yang berlangsung di Mataram (22/4).

Dalam paparannya, Sekjen Kementerian Agama RI itu juga menegaskan bahwa hubungan agama dan negara di Indonesia, bukan teokrasi, dan bukan sekular (pemisahan total hubungan negara dan agama). “Di Indonesia, negara berperan memfasilitasi dan memberi ruang bagi kehidupan beragama. Republik Indonesia bukan teokrasi, bukan sekuler. Agama adalah bingkai . Di Singapura saja, agama diatur secara khusus oleh menteri”, lanjutnya.
Tegasnya, “Di Indonesia negara menjadi fasilitator bagi 6 (enam) agama). Agama diharapkan menjiwai seluruh kehidupan negara. Jangan ada lagi perdebatan soal keberadaan Kementerian Agama RI”.
Salahkah Sikap Negara Demikian?
Lanjutnya, “Pancasila adalah dasar negara. Pancasila menfasilitasi agama dan mendorong warga RI menjadi pemeluk terbaik sesuai agamanya. Oleh karena itu tidak ada istilah mayoritas-minoritas. Semua difasilitasi”.
Dalam materi yang disampaikan kepada semua peserta dan rombongan jajaran Pejabat Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bahrul Hayat menegaskan “Pendidikan agama dan keagamaan disediakan oleh negara. Negara hadir membantu masyarakat dalam pendidikan agama dan keagamaan. Apakah salah sikap negara yang demikian?” Hal itu disampaikan adanya kritik sebagian kalangan terkait peran negara dalam hubungannya dengan agama.
Kepada semua pejabat Kementerian Agama Ditjen Bimas Katolik, ia menegaskan bahwa fungsi negara dalam NKRI: hanya sebagai fasilitator hubungan individu dengan Tuhan agar menjadi pemeluk yang baik; membangun harmonisasi relasi antar pemeluk agama. (Negara harus mengintervensi bila tidak harmonis; memfasilitasi pendidikan agama/keagamaan.
Tidak Boleh Tidak Memeluk Agama/Kepercayaan
Menurut dia, “Tafsir implisit atas UU Pembukaan UUD 1945: “Indonesia tidak boleh tidak memeluk agama dan kepercayaan. Ini juga tersirat dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada bagian akhir pemaparannya, Pejabat Penting Kementerian Agama RI itu berharap kepada para Pembimas/Kabid Katolik agar mendorong dan mengajak masyarakat untuk menjadi pemeluk agama Katolik yang baik; mendorong dan mengajak pembangunan harmonisasi umat; memberi pendidikan agama dan keagamaan untuk menciptakan kerukunan umat beragama.
Sehabis pemaparannya, Pgs. Dirjen Bimas Katolik sekaligus sebagai Sekjen Kementerian Agama RI melanjutkan perjalanan dinasnya yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Senin, Mei 03, 2010

Mgr. Silvester San: Umat Butuh Rumah Ibadat


Keterangan Foto:
Mgr. Silvester San, Uskup Denpasar bersama pejabat Perwailan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pejabat Kementerian Agama dari Kepala Kanwil Kementerian Agama RI NTB dan Bapak Semara Duran Antonius, Sekretaris Ditjen Bimas Katolik memasuki ruangan pertemuan Konsultatif Aparatur Bimas Katolik Pusat dan Daerah di Mataram (19/04/2010)


Umat Katolik di Kecamatan Praya Lombok Tengah di Pulau Lombok hingga sekarang belum memiliki satu pun rumah ibadat, sehingga umat harus beribadah jauh ke gereja di luar kecamatan Praya. Padahal umat sangat berharap dapat beribadat dengan tenang dan nyaman.
Oleh karena itu Uskup Denpasar, Mgr. Silvester San Tungga, PR, atau yang akrab dipanggil Mgr. Silvester San, menyampaikan keinginannya agar umat Katolik Keuskupan Denpasar yang ada di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat segera memperoleh ijin mendirikan rumah ibadat agar kebebasan beribadat setiap warga terjamin oleh negara.


Menurut Jurnal Penelitian Keislaman, Vol.2 No. 1 Juni 2005, umat Katolik di Praya berjumlah 72 orang. Sudah menjadi rahasia umum, negara belum sungguh-sungguh melindungi dan menjamin warganya beribadat sesuai agama dan kepercayaannya seberapapun jumlah pemeluknya, namun kenyataanya masih berorientasi pada mayoritas dan minoritas seperti yang terlihat dari peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Agama RI Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah.

Keinginan tersebut disampaikan kepada Pejabat Kementerian Agama RI dan Pejabat Pemerintah setempat yang hadir pada Acara Pembukaan Pertemuan Konsultasi Pejabat Bimas Katolik Pusat dan Daerah di kota Mataram (19 April 2010). Dalam sambutannya, selain memiliki kembali rumah ibadat yang pernah ada, Mgr. Silvester San menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI atas segala bantuannya dalam pembangunan umat Katolik di keuskupan Denpasar.


Terkait kerukunan antar umat beragama, Uskup Denpasar juga menegaskan dalam sambutannya bahwa umat Katolik bersedia membangun kerukunan umat beragama melalui dialog yang saling menguntungkan, sebab keharmonisan dan kedamaian merupakan syarat mutlak untuk membangun Nusa Tenggara Barat. Untuk mendukung itu semua maka dibutuhkan rasa persaudaraan dan saling percaya satu sama lainDalam sejarahnya, ada 21 bangunan gereja yang menjadi sasaran amukan massa, 9 dibakar dan 12 dirusak pada Peristiwa 171 alias Peristiwa 17 Januari 2000. Gereja Katolik yang pernah ada menjadi salah satu korban amukan massa. Sejak saat itu, umat Katolik tidak memiliki rumah ibadat lagi. (Pormadi Simbolon)


Jumat, Mei 09, 2008

KETIKA ANTAR-UMAT BERAGAMA BERSAHABAT

(ditulis 2005 lalu)

Oleh Pormadi Simbolon

Pada Hari Hari Raya Natal dan Raya Idul Fitri yang lalu, persahabatan sejati terbukti menembus sekat-sekat pembatas relasi di antara warga yang berbeda agama dalam tata hidup bersama bangsa ini. Persahabatan antar-umat beragama (baca: antar umat yang berbeda agama) tidak terpatahkan oleh perbedaan agama, suku, ras dan golongan. Sebab persahabatan adalah relasi manusia dengan sesama manusia yang dilandasi kasih sayang (cinta kasih).

Kehadiran Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni beserta Ibu pada Perayaan Natal Nasional Umat Kristiani Tingkat Nasional (27/12/2005) lalu merupakan salah satu bukti nyata bahwa persahabatan antar-umat beragama dalam tata hidup bersama sangat ampuh melampaui perbedaan yang ada. Persahabatan sejati tidak mengenal pengkotak-kotakan atau pemecahbelahan sesama.
Persahabatan anta-umat beragama memang belum sepenuhnya seperti yang diharapkan dalam landasan idiil bangsa yaitu Pancasila. Namun hubungan persahabatan antar-umat beragama yang sudah berjalan dan sedang diusahakan semakin tampak ke permukaan patut dipuji dan dikemukakan.


Saling Memberi Ucapan Selamat


Bila kita coba mengelilingi jalan-jalan di Ibukota Jakarta, maka kita dapat menyaksikan spanduk berisi ucapan SELAMAT HARI NATAL DAN TAHUN BARU 2006 terpampang di pagar pembatas jalanan maupun pada dinding bangunan kota. Yang lebih menarik, ucapan tersebut tidak hanya datang dari organisasi massa atau partai nasionalis, tetapi juga dari organisasi massa atau kelompok masyarakat bernafaskan Islami seperti Nahdlatul Ulama.
Penulis amat terkejut bercampur bahagia, ketika penulis menerima ucapan Selamat Natal dari sahabat-sahabat beragama Islam melalui SMS, e-mail, milis group dan ucapan langsung saat bertemu. Bila anda bergabung dalam miling list seperti group pluralitas ICRP dan group filsafat, maka di sana anda akan dapat menyaksikan orang-orang yang berbeda latar belakang agama dan suku saling memberi ucapan selamat. Pada Hari Natal yang lalu, mereka yang beragama Islam memberi ucapan Selamat Natal. Demikian juga pada Hari Raya Idul Fitri sebelumnya, mereka yang beragama Kristen/ Katolik memberikan ucapan Selamat Idul Fitri atau Selamat Hari Lebaran.

Sungguh indah, ternyata latar belakang agama ataupun suku tidak dapat mematahkan semangat persahabatan pada kebanyakan warga bangsa ini. Lebih indah lagi, karena dalam ucapan selamat itu disertai permohonan maaf, “doa” dan “harapan” agar damai selalu menyertai persahabatan itu.

Sikap Berempati


Menjelang Natal 25 Desember 2005 lalu, Din Syamsudin, Ketua Umum Muhammadiyah menawarkan gedung sebagai tempat Perayaan Natal kepada umat Kristiani yang tidak lagi memiliki gedung tempat ibadah yang konon digusur atau dirusak karena tidak mempunyai surat ijin pembangunannya dan atau karena umatnya berjumlah sedikit. Sungguh sebuah empati dari seorang tokoh umat Muslim terhadap umat Kristiani.
Demikian pula, ketika Perayaan Natal sedang digerogoti ancaman bom atau gangguan lainnya, pimpinan Banser NU mengerahkan sejumlah besar anggotanya ke tempat-tempat ibadah umat Kristiani untuk ikut menjaga keamanan dan ketenteraman umat dalam merayakan Natal. Berkat bantuan penjagaan keamanan tersebut Perayaan Natal pun dapat berlangsung dengan damai dan hikhmad.


Sikap mau berempati demikian sungguh merupakan cetusan kepedulian dan persahabatan. Banyak Pemimpin Umat Muslim ikut merasakan kecemasan umat Kristiani setiap kali merayakan Natal dalam beberapa tahun belakangan ini.

Perbedaan itu Sendiri Yang Memungkinkan


Konteks dunia hidup manusia (man’s lifeworld) itu sendiri yang memungkinkan setiap orang membangun persahabatan sejati. Dalam persahabatan, hubungan “aku” dan “engkau” menemukan pengungkapan konkritnya. Dalam hubungan semacam ini tidak ada lagi “ia” atau “mereka”. Dengan kata lain, tidak ada lagi orang ketiga, orang lain atau orang yang dipandang di luar hubungan “aku” dan “engkau”.

Dalam persahabatan, “engkau” tidak lagi sebagai pribadi “lain” yang berbeda dari aku, melainkan menjadi “aku yang lain” (alteritas aku) yang berbicara kepadaku. Kesadaran mengenai “aku yang lain” atau pribadi lain sebagai aku yang lain diperlukan justru agar aku semakin menjadi aku sejati. Aku sejati adalah aku yang bukan aku egois melainkan aku subyek. Aku egois adalah aku yang bertindak demi dan untuk aku sendiri. Tindakan semacam ini jelas menyisihkan pribadi lain, menindas kepentingan orang lain, menegasi dan menyangkal keberadaan perbedaan yang dimiliki orang lain (bdk. :Riyanto, 2005:88)


Karena orang lain adalah “aku yang lain”, aneka pengalaman kegembiraan, harapan, penderitaan dan kecemasannya adalah kegembiraan, penderitaan, harapan, dan kecemasanku sendiri. Segala macam bentuk perlakuan kepadanya identik dengan segala macam perlakuan terhadapku.
Di sinilah letak persahabatan sejati yaitu ketika “aku yang lain” justru memperkaya aku, dan menjadi karunia bagiku, bukannya menjadi ancaman bagiku. Artinya “ke-lain-an” orang lain yang berbeda dari aku atau aku yang berbeda dari orang lain justru saling melengkapi dan meneguhkan kesejatian kemanusiaan kita.


Sebenarnya, pluralitas agama, suku, ras dan golongan warga bangsa dan perbedaan yang menyertainya justru sangat mendukung dan memungkinkan terjadinya persahabatan sejati. Bila kita bersahabat hanya dengan orang yang se-agama, se-suku, se-ras, dan se-golongan, apakah kelebihan kita sebagai makhluk berakal budi dari hewan atau binatang? Bukankah hewan atau binatang yang tidak berakal budi mampu juga melakukan hal yang sama?


Bila kita coba lihat, sebenarnya upaya membangun persahabatan itu terus diperjuangkan oleh semua orang yang berkehendak baik demi terciptanya tata hidup bersama yang sehat dan demi masa depan bangsa Indonesia yang damai, sejahtera dan bermartabat.


Teladan persahabatan itu dapat kita saksikan dalam sejarah perjuangan bangsa. Para bapa pendiri bangsa yang berbeda agama, suku, ras dan golongan mampu meletakkan landasan bangsa yaitu Pancasila hanyalah karena ada persahabatan sejati.


Pada hari Raya Idul Fitri yang lalu, sejumlah umat Gereja Katolik/ Kristen di ibu kota menyampaikan ucapan SELAMAT IDUL FITRI lewat spanduk yang dibentangkan di atas jalanan di depan gedung gereja. Para pemimpin Gereja juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pemimpin umat muslim entah lewat kartu, SMS, email, milis group maupun telepon. Demikian juga pada Hari Natal Desember lalu, ucapan selamat berdatangan dari umat Muslim kepada umat Kristiani.


Kehadiran Presiden RI dan Menteri Agama RI yang beragama Islam pada perayaan Natal Nasional Umat Kristiani merupakan teladan peneguhan persahabatan antar-umat beragama. Hal ini semakin relevan terlebih karena sejumlah umat yang berbeda agama sempat bingung pasca keluarnya Fatwa MUI beberapa bulan yang lalu, yang mengharamkan mereka yang menghadiri Perayaan Natal Umat Kristiani.


Tahun 2006 adalah tahun harapan bagi kita untuk memupuk persahabatan sejati dan menyebarkan keindahan persahabatan itu di tengah warga bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Tentu ajakan ini berlaku bagi semua orang yang berkehendak baik dan untuk menciptakan tata hidup bersama yang sehat, damai dan bermartabat. Amin

Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana Malang,
Tinggal di Jakarta
Powered By Blogger