Trima kasih mengunjungi blog kami!
Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.
Senin, Agustus 12, 2019
Islam Moderat dan Isu-isu Demokratisasi
Judul : Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer
Penulis : Ayang Utriza, DEA., Ph.D
Penerbit : Kencana, 2016, Divisi dari Prenadamediamedia Group
Cetakan : ke-1, Oktober 2016
Tebal : xiv + 252 hlm
ISBN : 978-602-422-052-5
Ayang Utriza Yakin, DEA., Ph.D, lulusan S3 (doktoral) bidang Sejarah, Filologi, dan Hukum Islam pada tahun 2013 dari Ecole des Hautes en Sciences Sociales, Paris, Prancis, banyak menulis artikel di media.
Sebagian pembacanya menuduh fundamentalis atau liberal. Ayang sendiri memilih jalan tengah dalam melihat persoalan-persoalan keislaman kontemporer, moderat. Buku Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer merupakan kumpulan artikelnya berisi tema-tema demokrasi, pluralisme, kebebasan beragama, nonmuslim, poligami, dan Jihad.
Demokrasi dalam konteks Piagam Madinah: Arkeologi Demokrasi dalam Islam dimuat dalam bab 1. Nilai-nilai demokrasi seperti persamaan di depan hukum, kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan musyawarah dapat ditelusuri dalam sejarah keislaman, khususnya dalam piagam Madinah (hal 23).
Buku ini juga mengangkat tema HAM, demokrasi, dan peran masyarakat madani Indonesia. Demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat. Indonesia berbentuk negara republik yang demokratis, namun baru pada tahun 1998 memasuki pentas demokrasi sesungguhnya.
Untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis, menghargai HAM, telah ada keterlibatan LSM, pers, dan organisasi keagamaan. Demokratisasi adalah jalan terbaik untuk memelihara, melestarikan, dan mengukuhkan aset nasional, seperti stabilitas, keamanan, persatuan, atau kesatuan (hal 49), bukan sistem yang lain.
Dalam sejarahnya, Islam membentuk dan menyakralkan pluralisme (kemajemukan). Pluralisme bukan rintangan, tapi potensi. Rakyat dituntut mampu melestarikan nilai berharga itu di masa depan (hal 103).
Islam memberi kebebasan sepenuhnya dalam beragama. Pandangan tentang kebebasan beragama dan kebebasan berpikir kritis atas teks agama ini menimbulkan kontroversi dan ancaman murtad dalam masyarakat Islam, tidak kebenaran tunggal dan pasti. Allah adalah akhir dari sebuah kebenaran (hal 105–120).
Dalam wilayah Islam, status hukum nonmuslim dalam kitab-kitab fikih berada pada posisi terbatas, tidak sama di depan hukum, atau diskriminatif. Hal ini terjadi karena status dzimmi (berdasarkan perjanjian di daerah Islam) yang disandang nonmuslim dan status tersebut bernuansa politis. Para fakih klasik sudah apriori terhadap nonmuslim sebelum pembuktian lebih dulu. Penilaian seperti itu tergesa-gesa dan mengada-ada.
Poligami termasuk tema yang banyak diperdebatkan masyarakat. Pada masa Nabi, poligami dibolehkan untuk menolak kemadaratan anak yatim piatu yang dinikahi, lalu diambil hartanya oleh suami mereka. “Karena keburukan yang ditimbulkannya lebih besar dari kebaikannya, maka poligami sudah seharusnya dilarang” (hal 171)
Masih terkait poligami, pada bab 7 dengan judul Tafsir dan Sejarah Ayat Poligami dan Praktik Poligami Rasulullah SAW (hal 173–201) disimpulkan, berdasarkan sumber-sumber utama sejarah Islam, ternyata poligami hak khusus Nabi Muhammad Saw (beristri 24). Umat Islam tidak boleh mengikutinya.
Terkait isu jihad dijelaskan sebagai perjuangan awal kemunculan Islam untuk penyebaran dan kekuasaan Islam. Namun, jihad kerap kali disalahgunakan ketika diri atau kelompoknya tidak mendapat kekuasaan. “Siapa pun yang mengatasnamakan Islam dan mengaku berjihad, tetapi membunuh mereka yang tidak bersalah, maka mereka bukanlah muslim. Mereka hanyalah pembunuh dan teroris (hal 244).
Secara umum, buku Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer dapat dikatakan mengarah pada sebuah gagasan untuk mengarusutamakan moderasi beragama. Hakikat agama adalah memanusiakan manusia, membawa misi damai dan keselamatan, kemudian mengakui dan menghargai kemajemukan masyarakat. Diresensi Pormadi Simbolon, Mahasiswa Pascasarjana STF Driyarkara Jakarta
Sumber: Koran Jakarta, 18 Juli 2019
Link: http://www.koran-jakarta.com/islam-moderat-dan-isu-isu-demokratisasi/
Label:
Ayang Utriza Yakin,
demokrasi,
islam moderat,
resensi buku
Pormadi Paternus Simbolon lahir di Parsiroan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pendidikan SD berlangsung di SD Inpres Parsiroan (1982-1988), Pendidikan SMP di SMP Santo Paulus Sidikalang (1988-1991), Pendidikan SMA di SMA Seminari Menengah Pematang Siantar(1991-1995). Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi FIlsafat Teologi Widya Sasana Malang, Jawa Timur (1995-2000. Menikah dengan Tjuntjun pada 8 Juli 2007. Sekarang tinggal di Jakarta. Anda bisa menghubungi saya di email: pormadi.simbolon@gmail.com atau phone: +622132574808
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Pormadi"
Lindungi Anak dari Bibit Intoleransi
Sumber Koran Jakarta, 17 Mei 2017
http://www.koran-jakarta.com/lindungi-anak-dari-bibit-intoleransi/
Label:
intoleransi,
keluarga,
pendidikan anak
Pormadi Paternus Simbolon lahir di Parsiroan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pendidikan SD berlangsung di SD Inpres Parsiroan (1982-1988), Pendidikan SMP di SMP Santo Paulus Sidikalang (1988-1991), Pendidikan SMA di SMA Seminari Menengah Pematang Siantar(1991-1995). Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi FIlsafat Teologi Widya Sasana Malang, Jawa Timur (1995-2000. Menikah dengan Tjuntjun pada 8 Juli 2007. Sekarang tinggal di Jakarta. Anda bisa menghubungi saya di email: pormadi.simbolon@gmail.com atau phone: +622132574808
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Pormadi"
Langganan:
Postingan (Atom)