Semara Duran Antonius (paling Kanan) bersama Nunius Vatikan dan para Uskup |
"Yang aktual dalam bentuk keikutsertaan masyarakat Katolik menyelenggarakan pendidikan keagamaan Katolik dalam bentuk Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri," kata Semara Duran Antonius, Direktur Jenderal Bimas Katolik seperti dikutip situs kemenag.go.id dalam pertemuan dengan wartawan di kantor Kementerian Agama, Jalan Thamrin Jakarta, Senin (18/2).
Semara Duran Antonius menjelaskan, Ditjen Bimas Katolik mengelola anggaran sebesar Rp 572 miliar dengan jumlah umat Katolik sebesar 8,9 juta jiwa. "Untuk anggaran pendidikan yaitu pengembangan dan pembinaan pendidikan agama Katolik sebesar 60,3 milyar. Karena kalau bicara pendidikan, SDM yang penting yakni, Guru. Guru dituntut empat kompetensi pokok, kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial."
Ditjen Bimas Katolik memiliki satu program yaitu Program Bimbingan Masyarakat Katolik. Program tersebut dijabarkan dalam bentuk fasilitasi bagi umat Katolik Indonesia melalui: peningkatan kualitas kehidupan beragama, peingkatan kualitas kerukunan hidup beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Terkait masalah hangat dewasa ini, yaitu masalah sekolah Katolik agar memberi pelajaran agama sesuai agama siswa, Dirjen Bimas Katolik mengatakan, pihaknya telah berupaya mengingatkan sekolah-sekolah Katolik agar melaksanakan amanat Undang-undang, bahwa setiap sekolah harus memberikan mata pelajaran agama siswa sesuai agamanya masing-masing.
Dia mengatakan bahwa sekolah Katolik mempunyai kekhasan, tetapi sekolah katolik kalau mengajarkan agama Katolik tidak bertujuan untuk mengkatolikkan.
Selama ini sudah ada anjuran agar Sekolah-sekolah Katolik mencermati UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.
Menurutnya, dengan ketentuan itu, ada manfaat yang dialami yaitu: menjaga keutuhan dan kemurnian ajaran agama; kedua, dengan adanya guru agama yang seagama dan memenuhi syarat kelayakan mengajar akan dapat menjaga kerukunan hidup beragama bagi peserta didik yang berbeda agama tapi belajar pada satuan pendidikan yang sama, ketiga, pendidikan agama yang diajarkan oleh pendidik yang seagama menunjukkan profesionalitas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan agama.
Ketika ditanya wartawan tentang pengunduran diri paus, Semara Duran Antonius berkomentar, Paus mundur karena faktor kesehatan. "Kita tahu betul di beberapa momen dia jalan sudah setengah mati, karena itu dia sadar betul, sudah tua, memberi kesempatan yang lain", katanya. "Dalam ajaran iman kami tunduk pada Sri Paus, tapi sebagai warganegara kami taat pada NKRI", tegasnya. (Pormadi/kemenag.go.id)