Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Rabu, Juni 07, 2017

Ditjen Bimas Katolik Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Zona Integritas


Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka, dikeluarkanlah peraturan baru yang mengintegrasikan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Panitia, Hari, mewakili Direktur Jenderal Bimas Katolik ketika membuka kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Pelaksanaan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Katolik di Bogor yang berlangsung dari Senin sampai dengan Kamis (29 Mei s.d. 1 Juni 2017).

Lebih lanjut, Hari mengajak peserta yang terdiri dari para pejabat eselon III, IV dan pegawai jabatan fungsional umum dan tertentu di lingkungan Ditjen Bimas Katolik untuk sungguh-sungguh mempelajari bagaimana menangani dokumen zona integritas yang sekaligus juga menjadi dokumen Reformasi Birokrasi.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, Ombudsman akan dating melakukan survey terkait pelayanan public Ditjen Bimas Katolik dan Inspektorat Jenderal akan memberikan catatan atas pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerja kita. Saya mengajak kita semua agar belajar bagaimana menangani dokumen zona integritas. Saya berharap kita bisa berjalan lebih cermat dan menghimppun dokumen penting dalam membangun zona integritas” tegasnya.

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini para peserta dibekali berbagai materi pembinaan antara lain: (1) Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pembicara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; (2) Reviu dan Perbaikan Standar Pelayanan dan SOP oleh Pembicara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; (3) Penetapan Kinerja Individu berbasis Online dalam kaitan Sistem informasi Kepegawaian oleh Pembicara dari Biro Organisasi dan Tatalaksana kemenerian Agama dan (4) Implementasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Pengaduan Masyarakat oleh Pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mendalami materi para narasumber, Hari, sebagai ketua panitia mengajak para peserta membahas 26 item atau sub unsur pembangunan zona integritas yang diturunkan dari 6 komponen pengungkit (Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) dan 2 indikator hasil (Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik)

. Sebelum kegiatan berakhir, panitia melakukan tindak lanjut dan koordinasi terkait pembentukan tim kerja Zona Integritas dan rencana aksi ke depan dalam rangka membangun zona integritas di lingkungan Ditjen Bimas Katolik antara lain melakukan penetapan standar pelayanan atas beberapa layanan publik yang ada pada Ditjen Bimas Katolik dan perbaikan SOP. (Pormadi)
Powered By Blogger