“Jangan ada bagi perdebatan soal keberadaan Kementerian Agama RI”, demikian salah satu isi paparan oleh Pgs. Dirjen Bimas Katolik yang juga Penjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Bahrul Hayat, Ph.D pada pertemuan konsultatif seluruh Pejabat Bimas Katolik Pusat dan Daerah yang berlangsung di Mataram (22/4).
Dalam paparannya, Sekjen Kementerian Agama RI itu juga menegaskan bahwa hubungan agama dan negara di Indonesia, bukan teokrasi, dan bukan sekular (pemisahan total hubungan negara dan agama). “Di Indonesia, negara berperan memfasilitasi dan memberi ruang bagi kehidupan beragama. Republik Indonesia bukan teokrasi, bukan sekuler. Agama adalah bingkai . Di Singapura saja, agama diatur secara khusus oleh menteri”, lanjutnya.
Tegasnya, “Di Indonesia negara menjadi fasilitator bagi 6 (enam) agama). Agama diharapkan menjiwai seluruh kehidupan negara. Jangan ada lagi perdebatan soal keberadaan Kementerian Agama RI”.
Salahkah Sikap Negara Demikian?
Lanjutnya, “Pancasila adalah dasar negara. Pancasila menfasilitasi agama dan mendorong warga RI menjadi pemeluk terbaik sesuai agamanya. Oleh karena itu tidak ada istilah mayoritas-minoritas. Semua difasilitasi”.
Dalam materi yang disampaikan kepada semua peserta dan rombongan jajaran Pejabat Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bahrul Hayat menegaskan “Pendidikan agama dan keagamaan disediakan oleh negara. Negara hadir membantu masyarakat dalam pendidikan agama dan keagamaan. Apakah salah sikap negara yang demikian?” Hal itu disampaikan adanya kritik sebagian kalangan terkait peran negara dalam hubungannya dengan agama.
Kepada semua pejabat Kementerian Agama Ditjen Bimas Katolik, ia menegaskan bahwa fungsi negara dalam NKRI: hanya sebagai fasilitator hubungan individu dengan Tuhan agar menjadi pemeluk yang baik; membangun harmonisasi relasi antar pemeluk agama. (Negara harus mengintervensi bila tidak harmonis; memfasilitasi pendidikan agama/keagamaan.
Tidak Boleh Tidak Memeluk Agama/Kepercayaan
Menurut dia, “Tafsir implisit atas UU Pembukaan UUD 1945: “Indonesia tidak boleh tidak memeluk agama dan kepercayaan. Ini juga tersirat dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada bagian akhir pemaparannya, Pejabat Penting Kementerian Agama RI itu berharap kepada para Pembimas/Kabid Katolik agar mendorong dan mengajak masyarakat untuk menjadi pemeluk agama Katolik yang baik; mendorong dan mengajak pembangunan harmonisasi umat; memberi pendidikan agama dan keagamaan untuk menciptakan kerukunan umat beragama.
Sehabis pemaparannya, Pgs. Dirjen Bimas Katolik sekaligus sebagai Sekjen Kementerian Agama RI melanjutkan perjalanan dinasnya yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar