Belajar dari kekalahan dan status hukumnya inkrah setelah Peninjauan kembali IMB rumah ibadat, Umat Katolik Paroki Santo Bernadet di Kecamatan Pinang Kota Tangerang dapat mengajukan permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah dengan menyempurnakan persyaratan yang diperlukan sesuai peraturan berlaku.
Demikian salah satu kesimpulan rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, HukumN dan Keamanan Republik Indonesia di Kantor Kesbangpol Pemerintah Kota Tangerang, di kota Tangerang pada Jumat (30/09/2016).
Sebelumnya, IMB rumah ibadah Paroki Santa Bernadet pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun digugat oleh kelompok masyarakat yang tidak setuju adanya bangunan gereja di daerah Pinang, dan gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Serang pada Desember 2014. Lalu karena ada novum, umat Paroki Santa Bernadet mengajukan Peninjauan Kembali (Kasasi) di PTUN Jakarta, namun kalah, pada Mei 2015 sebagaima dilansir pada website Mahkamah Agung.
Rapat yang dihadiri Asisten Deputi Menko Polhukam, Yanto Tarah mengharapkan agar masalah pendirian rumah ibadat tidak berlarut-larut, tapi cepat selesai, sebagaimana diharapkan dalam Program Nawacita Jokowi-JK bisa terwujud, antara lain, negara hadir melindungi warganya. "Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Menkopolhukam. Pada intinya, masalah ini jangan berlarut-larut" tegas Asisten Deputi.
Rapat yang dipimpin Kepala Kesbangpol Kota Tangerang ini, Temmy Mulyadi, S.Sos, M.Si menghasilkan catatan bahwa sampai saat ini umat Paroki Santa Bernadet dapat beribadah di bawah tenda non permanen, dalam suasana aman, sambil menunggu proses selanjutnya.
Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon, mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rapat koordinasi ini. "Atas nama Dirjen Bimas Katolik, kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kesbangpol, FKUB, Aparat Keamanan (Polres Tangerang), dan semua pihak, dan teristimewa Kemenkopolhukam, sehingga rapat ini terlaksana dengan baik. Semoga segera ada solusi atas masalah IMB rumah ibadat Paroki Santa Bernadet ini" demikian disampaikan direktur.
Rapat dimulai jam 9.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB ini dihadiri berbagai unsur. Dan perwakilan dari pemerinah pusat dan daerah. Selain dari Kemenkopolhukam, Direktorat Urusan Agama Katolik Kementerian Agama RI dan Kesbangpol Kota Tangerang, juga dihadiri perwakilan MUI kota Tangerang, Polresta, Kementerian agama kota Tangerang, perwakilan camat pinang, dan FKUB Tangerang. (pormadi)
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar