"Identitas Lembaga Agama Katolik itu penting!" demikian dikatakan Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon ketika berkunjung kantor Keuskupan Agung Semarang, Kamis (25/08) di Semarang.
Pejabat Bimas Katolik Kementerian Agama RI tersebut diterima oleh Romo Triyatmoko, Sekretaris Keuskupan Agung Semarang dan Romo Ari, Ekonom Keuskupan Agung Semarang beserta Kusuma Aji dan pegawai Keuskupan Agung Semarang lainnya.
Sambutan hangat dari Pejabat Keuskupan Agung Semarang membuat suasana dan pembincaraan semakin akrab. Dalam suasana santai dan sambil minum teh dan makan snack ringan, dialog dan diskusi seputar Lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum dan terkait registrasi rumah ibadat berlangsung dalam suasasana kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Sihar Petrus Simbolon menegaskan bahwa Lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum harus jelas identitasnya di pemerintahan (lingkup negara). Untuk itu perlu penguatan (declaration) keberadaan lembaga gereja katolik sebagai lembaga badan hukum. Deklarasi itu dikuatkan lewat Surat Keputusan yang dikeluarkan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
Lebih lanjut dalam penjelasannya, penguatan (deklarasi) lembaga agama Katolik sebagai lembaga badan hukum mendapat sambutan dan dukungan positif dan sudah dirasakan manfaatnya oleh beberapa lembaga agama Katolik misalnya di Keuskupan Manado, Keuskupan Agung Jakarta dan Keuskupan Agung Medan.
Pada hakekatnya, penguatan lembaga agama Katolik merupakan implementasi Nawacita Jokowi-JK, bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat, termasuk umat beragama Katolik. Bentuk konkritnya adalah penguatan dan peneguhan (to declare) keberadaan struktur/lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum yang dapat memiliki tanah dengan hak milik sesuai dengan UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Lembaga Badan Hukum itu antara lain Keuskupan Agung, Keuskupan, Prefektur, Paroki, Stasi, Seminari, Badan atau Yayasan (yang merupakan terjemahan dari "Kerk en Arm Bestuur"), dan Ordo/Kongregasi Biarawan-Biarawati (Departemen Dalam Negeri, Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 1/Dd AT/Agr/67 tanggal 13 Pebruari 1967).
Direktur Urusan Agama Katolik juga menegaskan kehadiran negara akan dirasakan umat ketika Rumah Ibadat Katolik dilindungi dan dikuatkan melalui registrasi rumah ibadat Katolik di Kementerian Agama RI. Selain tujuan perlindungan dan pendaftaran, rumah ibadat dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Hal ini bisa terwujud bila rumah ibadat mempunyai kekuatan hukum melalui Registrasi di Pemerintah (Kemenag).
Romo Triyatmoko, Sekretaris Keuskupan Agung Semarang menyambut baik maksud kedatangan dan penjelasan Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon dan rombongannya (Bimas Katolik Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah) terkait pentingnya penguatan lembaga Gereja Katolik sebagai lembaga badan hukum. Romo Triyatmoko mengatakan bahwa Keuskupan Agung Semarang akan menyiapkan bahan-bahan yang perlu untuk penguatan lembaga-lembaga agama Katolik yang ada di Keuskupan Agung Semarang agar di-SK-kan oleh Pemerintah.
Hal senada juga diamini Romo Ari, Ekonom Keuskupan Agung Semarang. "Saya akan sampaikan apa yang dijelaskan Sihar Petrur Simbolon ini pada Acara Pertemuan terkait kepentingan Keuskupan di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada jam 14.00, hari Kamis, 25 Agustus 2016" tegas Romo Ari.
Pada kesempatan tersbut, Sihar Petrus Simbolon sebagai Direktur Urusan Agama Katolik menyerahkan Sura Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimas Katolik tentang Registrasi Rumah Ibadat Katolik di Provinsi Jawa Tengah kepada Romo Triyatmoko mewakili pihak Keuskupan Agung Semarang. Acara kunjungan Pejabat Bimas Katolik Kementerian Agama itu diakhiri dengan ramah tamah, makan siang bersama di ruang makan Wisma Keuskupan Agung Semarang. (pormadi).
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar