Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Rabu, Oktober 28, 2015

Terobosan baru, Bimas Katolik dan Pusdiklat Kerjasama Adakan Diklat Penyuluh


Dari ki-ka: Agustinus T. Gempa, Sekretaris, Eusabius Binsasi, Dirjen, Abdurrahman Mas’ud, kepala Balitbang dan Diklat, M. Kusasi, Kepala Pusdiklat Teknis Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI pada acara pembukaan Diklat di Ciputat, Senin (15/06/2015) .Foto: koleksi pribadi
Ciputat -  Sebuah terobosan baru, Bimas Katolik dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI adakan kerjasama dalam melaksanakan Diklat penyuluh Katolik. Demikian salah satu benang merah sambutan Eusabius Binsasi, Direktur Jenderal Bimas Katolik, dalam acara Pembukaan di Ciputat, pada Senin (15/6).

Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Katolik mengatakan akan menjadikan Diklat ini sebagai program tahunan, agar semua penyuluh mendapat pembinaan melalui diklat. Melihat data yang ada, masih begitu banyak penyuluh yang belum pernah mengikuti Diklat semacam ini. “Diklat harus kita upayakan, tiap tahun”, tegas Eusabius

Hal senada juga disampaikan oleh Abdurrahman Mas’ud, Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama dalam sambutannya. Ini merupakan terobosan baru. Terobosan ini memang harus dilaksanakan, karena Balitbang dan Diklat Kementerian Agama memiliki dana terbatas untuk melaksanakan Diklat bagi semua penyuluh Agama di lingkungan Kementerian Agama. Kerjasama dengan Bimas Katolik ini merupakan kerjasama kedua dalam mendiklat tenaga teknis keagamaan. Kerjasama terdahulu adalah pendiklatan pengawas pendidikan agama Katolik. Dengan unit lain, seperti Bimas Kristen, Hindu, Buddha, kita juga akan menjajaki kerjasama melaksanakan Diklat, tegas Abdurrahman Mas’ud

Ketua Panitia, Basuki Sigit Taruno, mengatakan bahwa Diklat ini merupakan terobosan dalam rangka memberikan kesempatan Diklat bagi semua penyuluh sehingga kompetensinya meningkat dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Ke depan, sebagaimana disampaikan Dirjen, ini menjadi program rutin.

Basuki Sigit Taruno, dalam laporannya juga mengatakan bahwa Diklat ini bertujuan untuk Mengembangkan keprofesian berkelanjutan, yaitu mengembangkan kompetensi Penyuluh Agama Katolik yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas penyuluh agama. Acara diawali dengan Pembukaan, masukan Narasumber dan Widyaiswara (dari unsur Pemerintah dan Lembaga Gereja Katolik), praktek/simulasi, studi lapangan, ujian, evaluasi dan pembagian sertifikat.

Diklat ini diikuti oleh 40 orang penyuluh dari berbagai provinsi di Indonesia. Mereka sangat antusias mengikuti Diklat ini, karena merupakan kesempatan berharga dalam rangka perjalanankarir mereka. Pelaksanaan Diklat berlangsung selama 12 hari, mulai dari 15 hingga 26 Juni 2015. Selama pembinaan, para penyuluh dibekali berbagai pendidikan dan pelatihan berbagai materi terkait

Diklat ini terselenggara berkat kerjasama dan Koordinasi antara Direktorat Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Pertemuan dibuka oleh Direktur Jenderal Bimas Katolik, Drs. Eusabius Binsasi. Acara pembukaan dihadiri selain Prof.Dr. Abdurrahman Mas’ud,MA., Ph.D, kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, juga dihadiri oleh Dr. H.M. Kusasi, M.Pd, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Drs. Agustinus Tungga Gempa, MM, Sekretaris Ditjen Bimas Katolik. Selain itu, acara pembukaan juga dihadiri pejabat Eselon III dan IV baik dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik maupun Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (Pormadi)

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger