Oleh Pormadi Simbolon
Tugas penyuluhan Agama dan masalah aktual merupakan dua bidang saling terkait. Masalah aktual seyogianya menjadi bahan pembahasan relevan dan strategis bagi setiap insan yang diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh agama berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bahan penyuluhan dan pencerahan kepada umat melalui bahasa agama.
Masalah ideologi menyimpang seperti radikalisme, neoliberalisme, LGBT (lesbi, gay, biseksual, transjender) dan intoleransi sedang marak dan menjadi buah bibir publik. Mulai dari bom Sarinah Tamrin Jakarta, doktrin keagamaan yang sempit, ajaran agama sempalan, propaganga individualisme dan liberalisme, sampai dengan munculnya kecenderungan tampilnya gaya hidup LGBT adalah beberapa masalah aktual terkini yang butuh dijelaskan kepada umat. Lalu, dimana penyuluh agama selama ini?
Penyuluh Agama
Jabatan fungsional penyuluh agama baru lahir sejak tahun 2000-an yang lalu. Keberadan penyuluh agama sangat penting untuk menerangkan masalah-masalah aktual terkini kepada masyarakat melalui bahasa agama. Bagaimana suatu agama menyikapi masalah radikalisme, neoliberalisme, LGBT (lesbi, gay, biseksual, transjender) dan intoleransi. Masalah-masalah tersebut amat tepat menjadi pokok bahasan untuk dijabarkan oleh para penyuluh agama dalam tugas bimbingan atau penyuluhan agama bagi semua tenaga penyuluh agama dari 6 agama resmi yang diakui negara.
Para penyuluh agama dari 6 agama resmi diakui negara diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Oleh karena itu, tidak bisa tidak para penyuluh merupakan ujung tombak dalam melakukan penangkalan ideologi menyimpang dan penyadaran akan bahayanya melalui penerangan bahasa masing-masing agama.
Menurut data Kementerian Agama tahun 2014, jumlah penyuluh agama berstatus PNS untuk pemeluk agama Islam sebanyak 4.016 orang. Untuk pemeluk agama Kristen jumlah tenaga penyuluh PNS sebanyak 264 orang. Di lingkungan Katolik, penyuluh agama berstatus PNS berjumlah 224 orang, Saat ini tenaga penyuluh agama Hindu berstatus PNS sebanyak 198 orang. Sementara itu agama Buddha telah memiliki 60 orang penyuluh PNS. Selain itu juga terdapat sebanyak 100 orang penyuluh Non PNS agama Khonghucu. Saat ini Umat Khonghucu belum mempunyai penyuluh agama berstatus PNS.
Melihat perbandingan jumlah penyuluh agama dengan umat masing-masing pemeluk agama, maka jumlah penyuluh agama masih sedikit. Selain itu, jabatan fungsional agama relatif masih muda, baru resmi ditetapkan sejak dikeluarkannya
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Jika ditanya, sudah sampai dimana peran para penyuluh agama? Jawabannya, peran penyuluh agama belum maksimal dan masih terbatas di perkotaan.
Padahal jabatan fungsional penyuluh agama ditetapkan dengan alasan tugas untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional dan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan hidup beragama.
Menurut hemat Penulis, pelaksanaan tugas dan peran penyuluh agama di lapangan tidak maksimal karena belum mendapat perhatian dan penanganan serius dan bersahaja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Pusat Diklat dan Balai Diklat Keagamaan di Daerah) dan pihak terkait dengan keterbatasan anggaran yang ada, boleh dikatakan tidak bisa menganggarkan anggaran pendidikan dan pelatihan (diklat) selain Diklat prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika ditanya para penyuluh agama, berapa kali sudah pernah mengikuti Diklat di bidang penyuluhan, kebanyakan menjawab hanya 1 kali Diklat, yaitu Diklat prajabatan, yang memang semua CPNS harus mengikutinya sebelum definitif jadi PNS.
Karena alasan itu, bahkan ada sebagian kalangan yang menyebutkan bahwa tugas penyuluh agama tidak jelas dan tidak diberi pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi. Akibatnya, ada sebagian penyuluh yang beralih ke jabatan struktural atau jabatan fungsional umum. Akibat lain, tidak sedikit penyuluh agama harus diberhentikan karena tida dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
Selain itu, menurut informasi di lapangan, penyuluh agama kurang dikenal dan kurang dianggap keberadaannya, karena pelaksanaan tugas kurang profesional dan berkualitas, dan mereka kurang diberdayakan.
Masuk akal jika pelaksanaan tugas dan peran penyuluh agama belum maksimal. Bisa jadi juga, keberadaan penyuluh agama kurang eksis di lapangan karena kualitas kompetensinya kalah dibandingkan dengan tenaga teknis fungsional keagamaan dari lembaga agama di tengah masyarakat.
Berdayakan Penyuluh Agama
Sudah saatnya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan para stakeholder ikut memberdayakan tenaga penyuluh agama dengan memberikan Diklat, penataran, seminar atau kegiatan lainnya, sehingga kemampuan (skill), sikap/perilaku (attitude) dan pengetahuan (knowledge) semakin lebih baik bagi yang sudah diangkat menjadi penyuluh agama PNS. Bagi mereka yang akan diangkat, maka rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi.
Adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada setiap aparatur sipil negara agar mereka mampu memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas (Bandingkan Pasal 11, huruf b, UU No. 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)
Dari pihak para penyuluh, dengan kesejahteraan (sekarang ini tunjangan kinerja PNS Penyuluh Agama 60%) lebih baik saat ini, dibandingkan beberapa tahun lalu, semangat belajar dan mengembangkan diri dan kompetensi penyuluhan agama sudah menjadi keharusan.
Melihat jumlah umat beragama dan sebarannya yang luas, kuantitas penyuluh agama berstatus PNS, perlu ditambah, khususnya di daerah pelosok, terluar dan perbatasan negara, sehingga dapat melayani lebih banyak umat.
Regulasi tentang jabatan fungsional penyuluh agama yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, sudah saatnya direvisi dan diperbaharui dengan mengacu kepada tuntutan reformasi birokrasi dan aturan baru tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (UU No.4 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010). Jenjang pangkat tertinggi penyuluh agama seyogianya tidak berhenti hanya pada golongan ruang IVC (pembina utama muda) tapi seharusnya sampai dengan IVE (pembina utama).
Yang paling urgen dilaksanakan, para penyuluh agama harus secara serius diberdayakan, diberi pendidikan dan pelatihan, dibekali ilmu pengetahuan dan pemanfaatan informasi-teknologi, agar ideologi menyimpang, ajaran sempalan, tidak gampang merasuki pikiran masyarakat, khusunya anak-anak dan generasi muda. Mereka ini adalah penerus eksistensi bangsa dan negara ke depan. Mereka arus dilindungi dari bahaya radikalisme-paham agama yang sempit, neoliberalisme, LGBT dan intoleransi.
Jika kualitas dan kuantitasnya meningkat, maka keberadaan dan kehadiran pelayanan para penyuluh agama semakin dirasakan oleh masyarakat. Dan memang Keberadaan dan fungsi para penyuluh agama amat berarti untuk menghadirkan negara, terutama di daerah-daerah-daerah yang belum terjangkau lembaga agama yang ada. Semoga
Pormadi Simbolon Bekerja di Kementerian Agama RI. Tulisan ini Pendapat Pribadi.
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar