Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Sabtu, November 17, 2007

13 PELAJARAN BERHARGA DARI BENJAMIN RANKLIN

13 PELAJARAN BERHARGA DARI BENJAMIN RANKLIN

Benjamin Franklin adalah mantan presiden Amerika Serikat. Ia berhasil menjadi negarawan berkat semangat perjuangannya untuk menjadi insan berguna bagi negara, sesama dan tentu keluarga serta diri sendiri. Ia tidak sempat mengecap pendidikan tinggi. namun berkat belajar otodidaknya (sekarang ada istilah homeschooling) ia berhasil menjadi pemimpin negara besar seperti Amerika Serikat.

Belajar otodidaknya tidak berlaku hanya untuk soal-soal pelajaran, tetapi juga soal “pelajaran” self formation atau pembentukan diri sendiri, sehingga ia menjadi insan berhasil di jamannya. Ada 13 hal pelajaran atau prinsip dalam pembentukan dirinya itu adalah keugaharian, diam, tertib teratur, keteguhan hati, hemat, rajin, kejujuran, keadilan moderat, kebersihan, ketengangan, kemurnian,dan kerendahan hati. Semuanya dicoba dalam praktek, dievaluasi dan dicoba lagi ketika gagal sampai ia berhasil mengendalikan dirinya.

1. KEUGAHARIAN.
Jangan makan dan minum terlalu banyak.

2. DIAM.
Bicaralah tentang hanya yang bermanfaat bagi orang lain, hindarilah omongkosong.

3. TERTIB TERATUR.
Letakkan hal dan barang anda di kedudukan dan tempatnya masing-masing. Bagi setiap unsur dari urusan anda, berilah waktunya sendiri-sendiri.

4. KETEGUHAN HATI.
Bersikaplah teguh untuk melaksanakan apa yang seyogiyanya anda lakukan. Laksanakanlah apa yang telah anda putuskan, jangan sampai gagal.

5. HEMAT.
Jangan mengeluarkan biaya selain untuk hal-hal yang baik bagi orang lain dan diri sendiri. Jangan menyia-nyiakan apapun.

6. RAJIN
Jangan ada waktu yang kosong. Selalulah mengerjakan sesuatu yang berguna. Hentikan tindakan-tindakan yang tiada gunanya.

7. KEJUJURAN
Jangan mempergunakan tipu muslihat yang menyakitkan hati. Berpikitlah bersih dan adil. Kalau anda berbicara, berbicaralah yang benar.

8. KEADILAN
Jangan menyalahkan orang lain dengan melakukan sesuatu yang tidak adil atau dengan melalakan hal-hal yang merupakan kewajibannya.

9. MODERAT
Hindari hal-hal yang ekstrim. Bersabarlah terhadap hal-hal yang kurang adil atas dirimu.

10. KEBERSIHAN
Jangan mentolerir hal-hal yang tidak bersih dalambadan, pakaian, atau rumahmu.

11. KETENANGAN
Jangan gugup karena hal-hal remeh, atau kejadian-kejadian buruk yang biasa atau yang tidak terhindarkan.

12. KEMURNIAN
Pergunakan seks hanya untuk kesehatan atau keturunan. Jangan pernah berlebihan atau bahkan hingga merusak dirimu sendiri atau reputasi dan ketenangan orang lain.

13. KERENDAH HATI
Bersikaplah rendah hati terhadap siapapun.

Ketigabelas pelajaran ini seyogianya amat berguna bagi para kaum muda yang hendak menjadi insan berguna bagi bangsa, negara, agama, keluarga dan tentu dirinya sendiri. Seperti halnya, Benjamin Franklin, ketigabelas pelajaran ini dipraktekkannya, dievaluasi dan dicoba lagi dari minggu ke minggu. Sehingga pada saatnya ia menjadi berhasil membentuk dirinya sendiri sebagai negarawan.
(Pormadi Simbolon, pencinta humaniora. Ditulis dari berbagai sumber)

Senin, Oktober 01, 2007

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

I. Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:

* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:

* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:

* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna sila ini adalah:

* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

II. Makna Lambang Garuda Pancasila

* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci

* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa

* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan

Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

IV. Sejarah

Sejarah Awal

Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1949

Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S

Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999

* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

Tommy Legowo

Jumat, September 14, 2007

PERNYATAAN GEREJA KATOLIK TENTANG HUBUNGAN DENGAN AGAMA-AGAMA BUKAN KRISTIANI

PERNYATAAN GEREJA KATOLIK TENTANG HUBUNGAN DENGAN AGAMA-AGAMA BUKAN KRISTIANI


(Sumber: R. Hardawiryana, SJ (penerjemah), Dokumen Konsili Vatikan II, Dokpen KWI, Obor, 1993)


Pengantar :


Kemajuan dan kedewasan cara pikir dan cara pandang suatu agama atau kelompok masyarakat akan terlihat dari cara pikir dan cara pandang mereka terhadap agama atau masyarakat lain. Pada hakekatnya dan yang berlaku universal cara pikir atau cara pandang yang memandang agama atau kelompok sebagai sesama penghuni dunia dan saling menghormati merupakan salah satu cara pikir dan cara pandang maju dan dewasa.


Memang benar, di sepanjang zaman cukup sering telah timbul pertikaian dan permusuhan antara umat Kristiani dan kaum Muslimin. Konsili suci mendorong mereka semua, supaya melupakan yang sudah-sudah, dan dengan tulus hati melatih diri untuk saling memahami, dan supaya bersama-sama membela serta mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang, nilai-nilai moral maupun perdamaian dan kebebasan (NA, 3)


Berikut ini dari pernyataan Gereja Katolik tentang hubungan dengan agama-agama bukan kristiani.


1. Umum. Semua bangsa merupakan satu masyarakat, mempunyai satu asal, sebab Allah menghendaki segenap umat manusia mendiami seluruh muka bumi (Kis 17:26). Semua juga mempunyai satu tujuan terakhir yakni Allah, yang penyelenggaraanNya, bukti-bukti kebaikanNya dan rencana penyelamatanNya meliputi semua orang (Keb 8:1; Kis 14:17; Rom 2:6-17; 1Tim 2:4). (Nostra Aetat [NA]e, art. 1)

2. Pandangan terhadap Hinduisme dan Budhisme. Gereja Katolik tidak menolak yang dalam agama-agama itu (hinduisme dan budhisme) serba benar dan suci. Dengan sikap hormat dan tulus Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar kebenaran yang menyinari semua orang. Namun Gereja Katolik tiada hentinya mewartakan dan wajib mewartakan Kristus, yakni “jalan, kebenaran dan hidup’ (Yoh. 14:6); dalam Dia manusia menemukan kepenuhan hidup keagamaan, dalam Dia pula Allah mendamaikan segala sesuatu dengan diri-Nya (2Kor 5:18-19).
Maka Gereja mendorong para puteranya, supaya dengan bijaksana dan penuh kasih, melalui dialog dan kerja sama dengan para penganut agama-agama lain, sambil memberi kesaksian tentang iman serta peri hidup kristiani, mengakui, memelihara dan mengembangkan harta-kekayaan rohani dan moral serta nilai-nilai sosio-budaya, yang terdapat pada mereka. (NA, art.2)

3. Pandangan terhadap Islam. Gereja juga menghormati umat Islam, yang menyembah Allah satu-satunya, yang hidup dan berdaulat, penuh belaskasihan dan mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, yang telah bersabda kepada manusia. Kaum muslimin berusaha menyerahkan diri dengan segenap hati kepada ketetapan-ketetapan Allah juga yang bersifat rahasia, seperti dahulu Abraham – iman Islam dengan suka rela mengacu kepadanya – telah menyerahkan diri kepada Allah. Memang mereka tidak mengakui Yesus sebagai Allah, melainkan menghormatiNya sebagai Nabi. Mereka juga menghormati Maria BundaNya yang tetap perawan, pada saat-saat tertentu dengan khidmat berseru kepadanya. Selain itu mereka mendambakan hari Pengadilan, bila Allah akan mengganjar semua orang yang telah bangkit. Maka mereka juga menjunjung tinggi kehidupan susila, berbakti kepada Allah terutama dalam doa, dengan memberi sedekah dan berpuasa.

MEMANG BENAR, DI SEPANJANG ZAMAN CUKUP SERING TELAH TIMBUL PERTIKAIAN DAN PERMUSUHAN ANTARA UMAT KRISTIANI DAN KAUM MUSLIMIN. KONSILI SUCI MENDORONG MEREKA SEMUA, SUPAYA MELUPAKAN YANG SUDAH-SUDAH, DAN DENGAN TULUS HATI MELATIH DIRI UNTUK SALING MEMAHAMI, DAN SUPAYA BERSAMA-SAMA MEMBELA SERTA MENGEMBANGKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SEMUA ORANG, NILAI-NILAI MORAL MAUPUN PERDAMAIAN DAN KEBEBASAN. (NA, 3)

4. Pandangan terhadap Yahudi. Berangkat dari kenangan ikatan/ pusaka rohani antara umat Kristiani dan bangsa Yahudi, Konsili suci ini bermaksud mendukung dan menganjurkan saling pengertian dan saling penghargaan antar keduanya, dan itu terwujudkan terutama melalui studi Kitab Suci dan teologi serta dialog persaudaraan. (NA, 4)

5. Persaudaraan semesta tanpa diskriminasi. “Barang siapa tidak mencintai, ia tidak mengenal Allah” (1Yoh 4:8). Jadi tiadalah dasar bagi setiap teori atau praktek, yang mengadakan pembedaan mengenai martabat manusia serta hak-hak yang bersumber padanya antara manusia dan manusia, antara bangsa dan bangsa.

MAKA GEREJA MENGECAM SETIAP SIKAP DISKRIMINASI ANTARA ORANG-ORANG ATAU PENGANIAYAAN BERDASARKAN KETURUNAN ATAU WARNA KULIT, KONDISI HIDUP ADATU AGAMA, SEBAGAI BERLAWANAN DENGAN SEMANGAT KRISTUA. (NA, 5)

Pernyataan Gereja Katolik ini inklusif tanpa melukai atau merugikan kepentingan agama lain. Gereja Katolik juga tidak menjadi kehilangan identitasnya sebagai pengikut Kristus ketika menjalin kerja sama dengan penganut agama lain dalam menggapai perdamaian dan kebebasan serta kebaikan bersama.

(Disarikan oleh Pormadi Simbolon, mantan frater, staf pada Subdit Lembaga Agama Katolik, Ditjen Bimas Katolik, Departemen Agama RI).

Kamis, Agustus 30, 2007

"Cutting Culture" Uang Rakyat versus Budaya Unggul

"Cutting Culture" Uang Rakyat versus Budaya Unggul

Oleh Pormadi Simbolon


Kereta Api Gumarang jurusan Jakarta-Surabaya, Minggu (12/8), anjlok di Dusun Kramat, Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penyebab anjloknya kereta api tersebut adalah pemotongan rel sepanjang 5,4 meter oleh orang yang tidak bertanggung jawab.


Peristiwa kecelakaan itu amat memprihatinkan bagi insan-insan yang masih berakal sehat. Pemotongan rel tersebut tentu mengakibatkan celaka dan kerugian bagi publik dan teristimewa bagi pemerintah. Sarana publik dirusak tanpa motif yang jelas.


Siapa pelakunya? Mengapa melakukannya? Yang jelas pelakunya bukan aparat perkeretaapian. Pelakunya pastilah dari warga biasa. Bisa jadi motif pelaku adalah kekecewaan pada pemerintah karena penderitaan hidup yang dideritanya. Bisa jadi pula, motifnya untuk meneror aparat negara. Bisa jadi pula pelaku ikut-ikutan trend budaya memotong (istilah penulis: cutting culture) yang dilakukan sebagian aparat penyelenggara negara terhadap dana anggaran pembangunan di negara ini, yang mengakibatkan kesulitan hidup bagi warga biasa. Yang jelas, pelakunya mempraktekkan budaya memotong yang berujung pada kerugian negara, seperti perilaku sebagian pejabat negeri ini,yang melakukan pemotongan dana anggaran perbaikan kehidupan publik.



“Cutting Culture” Membudaya


Bila ditelusuri perilaku memotong tersebut menjadi cermin kebanyakan perilaku warga di republik ini, khususnya para pejabat publik. Budaya potong-memotong sudah biasa kita dengar dalam kehidupan birokrasi di negeri tercinta ini.


Ada aparat desa yang melakukan pemotongan anggaran perbaikan kampung sehingga kampung tetap tertinggal dari perkampungan lainnya. Sebagian lagi memotong anggaran pembangunan jembatan sehingga jembatannya gampang runtuh. Ada oknum apara pendidikan memotong anggaran perbaikan pembangunan gedung sekolah SD sehingga bangunannya tidak bermutu dan mudah roboh serta menelan korban.


Di tempat lain, ada lagi aparat pemerintah daerah memotong dana anggaran pembangunan provinsi untuk keperluan istri dan anaknya. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga masyarakatnya, disalahgunakan untuk mencicil rumah anaknya, untuk membeli handphone istrinya, untuk membayar kredit mobil anak, dan untuk berekreasi ke Bali. Rakyatnya kelaparan, sementara ia dan keluarganya hidup mewah. Rakyat menangis, ia tertawa menikmati duit negara yang dikumpulkan dari rakyat..


Budaya memotong itu terjadi hampir di semua sektor pelayanan publik, seperti yang pernah terjadi di Balai Kota Jakarta pra-Pilkada yang lalu. Ketika hendak mencairkan dana alokasi umum (DAU), seorang petugas menghadapi pemotongan di setiap proses pencairan. Ujung-ujungnya jumlah anggaran bisa menciut menjadi 40% dari jumlah anggaran yang ada.


Belum lama ini pula, hal pemotongan terjadi pada dana alokasi biaya operasional sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan dan bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka penanggulangan kemiskinan.


Budaya memotong sudah mengakar dalam budaya bangsa ini. Bila ditelisik di semua lingkup birokrasi baik pemerintah maupun swasta, budaya memotong lebih unggul dan lebih hebat. Budaya memotong terjadi mulai dari aparat negara dari level bawah hingga level atas. Kalau negara lain seperti India dan Cina memiliki keunggulan di bidang pembangunan teknologi dan ekonomi, maka Indonesia terkenal sebagai bangsa yang berbudaya unggul dalam hal memotong (cutting culture).



Budaya Unggul


Sebanarnya secara individu, kepintaran dan kompetensi manusia Indonesia dengan manusia Cina dan India tidak kalah. Ada beberapa individu dari siswa-siswi dari warga bangsa ini berhasil mengalahkan siswa-siswa sederajat dari mancanegara dalam ajang olimpiade internasional bidang matematika dan fisika. Tetapi secara global, mengapa negara India dan China bisa lebih unggul di berbagai bidang?


Perjalanan peradaban Indonesia mengalami stagnasi. Indonesia dipandang tidak unggul di berbagai bidang sebagai akibat dari mental serakah alias budaya memotong para elit politik dari kebanyakan pemimpinnya yang menetes kepada warganya. Faktor utama penghambatnya adalah budaya memotong alias rakus alias mementingkan ego diri dan keluarganya dan mengabaikan raison d’être-nya menjadi aparat negara atau pejabat publik. Faktor lainnya adalah akibat dari budaya memotong tersebut, kepintaran dan kompetensi sebagian warga bangsa ini tergerogoti dan ternafikan. Kerja keras dan kreativitas tersingkirkan oleh budaya korupsi. Proyek pembangunan gedung sekolah, perbaikan kampung, perbaikan jembatan tidak menghasilkan mutu yang diharapkan karena adanya budaya memotong tadi.


Sudah saatnya kita mempersiapkan budaya unggul dengan memulainya dari lingkungan keluarga kita. Budaya unggul adalah budaya elegan, budaya menang, budaya kuat, pandai dan awet terhadap bangsa lain. Budaya unggul mengedepankan sportifitas dan profesionalitas. Kita mempunyai mimpi dan nyali besar untuk menjadi lima besar negara maju di tahun 2030 (the big five). Itulah visi Indonesia tahun 2030. Untuk menwujudkan Indonesia menjadi negara unggul tersebut, maka pemerintah dan masyarakat wajib membangun dan memacu budaya unggul.


Untuk mencapai hal itu, lembaga keluarga dan pemerintah harus bekerja secara sinergis dalam memacu budaya unggul. Dari lingkup lembaga keluarga, pertama, anak-anak harus beri konsumsi gizi yang bagus untuk mengembangkan jaringan syaraf mereka. Kedua, anak-anak harus diberi stimulans (pemacu/ perangsang) agar dapat berpikir aktif dan kreatif. Ketiga, budaya jujur dan adil sudah harus ditanamkan dari lingkungan keluarga. Keempat, anak-anak harus diajak bermimpi dan bernyali besar. Orang tua harus menjadi teladan dalam hal menanamkan budaya jujur, adil dan sportif.


Dari sisi lembaga pemerintah, pertama, pemerintah harus memperbaiki birokrasi yang kerap melakukan budaya cutting dengan memperbaiki kesejahteraan aparatnya, kedua, pemerintah harus menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dalam rangka memacu budaya unggul.


Budaya cutting alias budaya yang suka memotong harus dipotong alias diberantas. Semua warga ini hendaknya memacu dan memilih budaya unggul, budaya elegan, budaya menang dalam menggapai tujuan bersama. Budaya memotong adalah budaya pecundang (loser).


* Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana Malang, tinggal di Jakarta

POLITIK AMORAL DAN “DEMOKRASI TANGGUNG JAWAB”

POLITIK AMORAL DAN “DEMOKRASI TANGGUNG JAWAB”

Oleh Pormadi Simbolon

Kecelakaan dan musibah yang terjadi di negeri ini memiliki unsur kesengajaan orang yang tidak bertanggung jawab. Diantaranya, rel kereta api (KA) yang digergaji, pasar yang berturut-turut terbakar di berbagai daerah, seperti Pasar Turi di Surabaya, Jawa Timur, Pasar Palasari di Jawa Barat dan Pasar Ungaran di Jawa Tengah.
Mendengar hal itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung turun tangan. SBY memerintahkan Kepala Polri dan jajarannya menyelidiki seberapa jauh ada unsur kesengajaan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Kepala Polri melaporkan unsur kesengajaan itu ada. Presiden pun memerintahkan agar hal itu diusut tuntas.


Tindakan sabotase rel KA dan pembakaran pasar-pasar tersebut menyangkut kehidupan rakyat banyak. Korban yang paling menderita adalah rakyat jelata, pedagang kecil dan kelompok masyarakat menengah. Jika benar, sabotase rel KA dan pembakaran pasar-pasar itu disengaja, maka tindakan tersebut merupakan politik jahat alias tidak bermoral dalam sistem tata hidup bersama di negeri ini.


Sebut saja, Asri (42), pemilik Toko Buku Lestari di Pasar Palasari, mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah. Toko Buku Lestari merupakan sumber nafkah keluarga Asri. Dia menjadi bingung memikirkan biaya hidup keluarganya. Apalagi ia masih berutang kepada bank yang harus dicicil Rp 2,5 juta per bulan.


Di tengah penderitaan orang banyak dan situasi ketidakamanan seperti itu, para elit politik baik di pusat maupun di daerah sebagai aparatur negara dituntut untuk bertanggung jawab. Tugas merekalah untuk mewujudkan keadilan, keselamatan dan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Pelaku sabotase rel KA dan pembakaran pasar-pasar yang secara sengaja dengan alasan dan tujuan apapun itu telah mempraktikkan politik tidak bermoral.


Politik Tidak Bermoral


Ada indikasi bahwa pelaku praktek cara pembakaran dan bumi hangus kerapkali diterapkan penguasa untuk tujuan menertibkan hunian liar dan pedagang kaki lima, membangun pasar modern atau kepentingan konglomerat. Seorang Kepala Sudin Tramtib Jakarta Utara,Toni Budiono, (Kompas,2/11/2001) mengaku menggunakan cara pembakaran atau bumi hangus untuk “menertibkan” hunian liar.


Penguasa seringkali melakukan pelarangan yang ditujukan kepada masyarakat bawah, namun tidak pernah memberikan perlindungan. Tindakan penggusuran dan pembakaran oleh oknum aparat tidak disertai dengan solusi yang melindungi dan menjamin keselamatan rakyat. Praktek pelarangan kepada rakyat tidak dibarengi dengan penindakan dan penangkapan terhadap aparat pemerintah yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.


Praktek politik pembakaran dan bumi hangus semakin menggejala dalam tata hidup bersama di daerah pasca desentralisasi dan otonomi daerah melalui UU No 22/1999. Penguasa otonomi daerah memiliki wewenang yang lebih luas. Penyalahgunaan wewenang pun bisa terjadi jika kekuasaan tanpa moralitas dan tanpa disertai dengan tanggung jawab atas amanat kepenguasaan yang dimilikinya.


Padahal tujuan desentralisasi dan otonomi daerah untuk mewujudkan suatu tatanan sistem pemerintahan daerah yang lebih demokratis, mempercepat tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran serta meningkatkan kapasitas publik. Keselamatan rakyat di daerah banyak merupakan tujuan inti otonomi daerah, bukannya untuk kepentingan penguasa, pengusaha dan sekelompok orang saja.


Kedudukan Pemda-Pemda pasca otonomi, bukanlah raja-raja kecil yang merasa memiliki kekuasaan mutlak di daerahnya. Ia tidak mengatasi hukum. Jika para penguasa merasa diri sebagai penguasa mutlak dan kebal terhadap hukum, maka terjadilah praktik politik pembakaran dan bumi hangus di daerahnya. Inilah yang disebut politik tanpa moralitas dan tanpa tanggung jawab.



“Demokrasi Tanggung Jawab”


Bangsa Indonesia masih harus bekerja keras untuk membela dan menghidupi demokrasi. Pemerintahan atau pengelolaan kekuasaan harus didasarkan pada elemen-elemen dasar demokrasi dengan penekanan pada karakter personal tanggung jawab, baik tanggung jawab secara moral maupun secara hukum. Barangkali inilah yang dikatakan demokrasi tanggung jawab.


Politik Pemda dalam menata hidup bersama seyogiyanya dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab moral. Soal politik adalah soal tata hidup bersama. Soal moral adalah soal baik dan tidak baiknya suatu hal. Politik dan moral mempunyai hubungan langsung dan konkret. Politik harus dijalankan dengan memperhatikan baik-tidaknya sebuah kebijakan bagi keselamatan rakyat banyak. Hubungan tersebut dicetuskan dalam preferensi bukan pada kekuasaan atau pada pribadi pemegang kekuasannya, melainkan pada hukum. Intisari kodrat pengertian hukum yang esensial adalah bahwa ia harus adil. Prinsip keadilan melekat dalam cara ada manusia yang bertindak menurut akal budinya.


Kebaikan, keadilan dan keselamatan rakyat banyak menjadi pusat segala hukum yang adil. Hukum yang adil menjadi hukum tertinggi. Kekuasaan seorang pemimpin di daerah entah yang sudah diperoleh melalui Pilkada langsung maupun tidak, berasal dari, oleh dan untuk rakyat banyak, terlebih rakyat kecil dan menengah dengan harapan keamanan dan keselamatan hidup harian mereka. Oleh sebab itu seorang pemerintah dan aparatnya seyogiyanya mengedepankan keamanan dan kesejahteraan orang rakyatnya, bukan malah mempraktekkan politik pembakaran dan bumi hangus yang menyebabkan kebanyakan rakyat semakin menderita.


Penguasa yang menggunakan politik pembakaran dan bumi hangus dalam pemerintahannya adalah penguasa yang tidak bermoral dan tidak mempunyai tanggung jawab terhadap rakyatnya.


*Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana Malang, tinggal di Jakarta.

Jumat, Agustus 24, 2007

Khilafah, Pancasila dan Indonesia

Khilafah, Pancasila dan Indonesia

Pormadi Simbolon

"Justru khilafah akan menyelamatkan bangsa dan umat Islam Indonesia," ujar Juru Bicara Hizbuth Tahrir Indonesia Ismail Yusanto pada pembukaan Konferensi Khilafah Internasional di Jakarta, Minggu (12/8) dalam menanggapi isu seputar maksud pertemuan itu. Dikatakan bahwa salah tujuan pertemuan tersebut adalah untuk kepemimpinan khilafah.


Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang khas dengan ideologi Islam dan perundang-undangan yang mengacu kepada Al Quran dan Hadis. Dalam sistem pemerintahan khilafah kepala negara tetap memegang jabatannya selama ia tunduk kepada syari’ah. Tegaknya khilafah diyakini mampu menegakkan syariat Islam dan mengembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.


Enam puluh dua tahun Indonesia sudah merdeka, selama itu pula gerakan ekstremis bermunculan hendak mengubah dasar negara Indonesia dengan berdasarkan pada salah satu dogma agama tertentu. Hal itu semakin terlihat jelas pasca otoritarianisme Orde Baru. Kita menyaksikan tribalisme sektarian. Ruang-ruang publik dan hidup bersama kita dikepung sekawanan ekstremis yang memburu pembentukan Indonesia atas dasar dogma agama, dan mereka coba menghapus perbedaan antara "agama" dan "negara".


Tampaknya gerakan dan perjuangan pembentukan negara Islam di Indonesia tidak akan pernah berhenti. Hal itu tampak dalam pengalaman dan perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Sudah terbukti dalam sejarah bahwa gerakan mendirikan negara Islam yang dilakukan Darul Islam atau DI/TII pimpinan Kartosuwiryo, yang berlanjut di daerah-daerah lain, seperti Aceh dan Sulawesi Selatan tidak berhasil. Sekarang ini juga ada yang menginginkan negara agama dalam bentuk cita-cita tegaknya Khilafah Islamiyah.
Sementara itu, dewasa ini kelompok-kelompok Islam berkehendak mengubah memperjuangkan gerakan islamisasi negeri ini melalui peraturan-peratuan daerah (Perda). Apakah Perda itu dapat membuat warga menikmati hidup kesehariannya secara lebih baik?

Benarkah Khilafah Menyelamatkan Indonesia?

Kaum nasionalis umumnya menolak pemerintahan dengan sistem khilafah. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU dengan tegas menolak penerapan sistem khilafah di Indonesia. Ide khilafah atau pemerintahan tunggal bagi umat Islam di seluruh dunia akan mendekonstruksi negara. (Kompas, 12/08/07)

Kaum nasionalis juga berpendapat bahwa politik transnasional tidak cocok diterapkan di Indonesia karena sistem politik yang dibawa dari Timur Tengah tersebut tidak sesuai dengan situasi politik di Indonesia.

Jika sistem khilafah diterapkan pasti akan berbenturan dengan sistem republik, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pancasila. Sebab jelas sekali, bahwa Negara Indonesia dibentuk bukan atas dasar salah satu agama. Dalam sistem khalifah, kepala negara memegang jabatannya selama ia tunduk pada syari’ah, sedang dalam sistem republik, kepala negara memegang jabatannya dalam waktu tertentu.

Pembentukan negara Indonesia yang sudah kita jalani selama 62 tahun ini oleh para bapa bangsa didasarkan pada prinsip ‘semua untuk semua’ bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan. Demikianlah Soekarno, proklamator RI ini pernah berkata, “Kita hendak mendirikan suatu negara Indonesia merdeka di atas weltanschauung apa? … Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk seseorang, untuk suatu golongan? … Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak! Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat bahwa bukan negara yang demikian itulah yang kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan… Maka yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa…ialah dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, [yaitu] dasar kebangsaan”. (M. Yamin, Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, Jakarta 1959, 68-69)

Pendiri bangsa ini telah melihat jauh ke depan, bahwa dasar negara Indonesia tidak tepat didasarkan pada dogma salah satu agama tertentu. Dasar negara seyogiyanya mengatasi kepentingan satu golongan, menembus kotak-kotak agama, merangkul semua penghuni negeri ini. Negara yang merangkul semua kepentingan warganya itulah yang akhirnya disepakai sebagai dasar negara dengan berdasarkan pada Pancasila yang berwawasan kebangsaan.

Baik tokoh-tokoh nasionalis maupun tokoh-tokoh muslimin sepakat menerima Pancasila sebagai dasar Negara RI berdasarkan pada prinsip: a) bahwa kaum muslim Indonesia melalui para pemimpinnya, ikut aktif dalam merumuskan dan sepakat menetapkan Undang-Undang Dasar 1945; b) bahwa nilai-nilai luhur Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi dasar Negara dan disepakai dan dibenarkan menurut pandangan Islam. (H. Achmad Siddiq dalam Sudjangi, penyunting 1992).

Kehendak membentuk Negara Indonesia dengan sistem khilafah Islamiyah jelas sekali tidak sesuai dengan Indonesia yang multikultural. Gerakan konseptualisasi negara Islam, atau Khilafah Islamiyah sesungguhnya bertabrakan dengan demokrasi. Tabrakannya terletak pada prinsip dasar, seperti pluralisme, ide kedaulatan, dan konstitusi. Demokrasi jelas menolak ide kedaulatan Tuhan dan berlakunya syariat Islam di dalam komunitas masyarakat plural, yang di dalam konsep negara Islam sebagai sesuatu yang prinsip. Ditambah lagi, dengan tidak adanya contoh konkret negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang ideal di dunia, bahkan di Timur Tengah yang memiliki tradisi Islam kuat. Apakah Arab Saudi, Pakistan, Iran dapat disebut sebagai representasi prototipe negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang sesungguhnya? (Khamami Zada, Suara pembaruan, 21/06/2007).

Barangkali, gerakan yang berkehendak untuk mengubah dasar negara RI tidak akan pernah berhenti. Namun sejarah akan membuktikan bahwa sistem negara yang merangkul kepentingan semualah yang akan menyelamatkan Indonesia. Bukan sistem yang mengedepankan kepentingan satu orang atau kelompok yang menyelamatkan Indonesia, tetapi kepentingan bersama alias bonum commune-lah yang menyelamatkan Indonesia.

"Kita" adalah realitas plural yang tidak akan menjadi tunggal. Tetapi, "kita" juga pluralitas yang sedang membentuk sebuah Indonesia yang maju, adil, makmur dan bermartabat. Ideologi Pancasila sudah menyerap semua kepentingan warga bangsa ini. Pancasila adalah untuk semua. Dasar negara adalah semua untuk semua, bukan untuk satu orang atau golongan. Hidup Pancasila!

* Penulis adalah alumnus Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana malang,
Tinggal di jakarta

DISIPLIN DAN KEMERDEKAAN

DISIPLIN DAN KEMERDEKAAN


Oleh Pormadi Simbolon*


Berdasarkan data Komisi Pemberantasan (KPK) per 15 Agustus 2007 tingkat kepatuhan bidang yudikatif hanya 43,77 persen. Dari total 20.991 penyeleggara negara, baru 9.188 orang yang telah melaporkan kekayaan ke KPK. Itu berarti hakim dan jaksa agung tergolong kelompok yang paling tidak berdisiplin.


Ketidakdisiplinan aparat penegak hukum melaporkan kekayaannya merupakan cermin kepribadian sebagian warga bangsa Indonesia. Jika para penyelenggara negara tidak berdisiplin, apalagi rakyatnya. Sebab kedisiplinan itu pada logikanya menetes dari para pimpinan (level atas) kepada masyarakat umum (level bawah).


Jika ditelusuri lebih dalam, para hakim dan jaksa merupakan salah satu pelaku penghakiman atas perilaku ketidaktaatan masyarakat pada hukum. Aneka putusan penggusuran terhadap sebagian warga masyarakat merupakan hasil dari keputusan para hakim. Namun justru kebanyakan dari mereka menjadi para pelaku ketidakdisiplinan itu.


Ketidakdisiplinan itu justru kontraproduktif terhadap kesejatian tugas mereka Mereka seharusnya bertugas menjaga supaya undang-undang negeri ditaati. Mereka semestinya bertugas mengadili dan memberikan keputusan perkara di pengadilan. Mereka seyogiyanya melakukan pemeriksaan dan menuntut hukuman bagi yang tidak mentaati aturan yang ada. Namun yang terjadi malah ketidaktaatan pada aturan yang mewajibkan mereka harus melaporkan kekayaannya.


Disiplin diri menjadi kunci kemajuan dan kesuksesan serta kebesaran orang-orang besar yang pernah hidup dalam sejarah. Seorang pemimpin, seorang olahragawan, seorang pengusaha, atau siapa saja bisa mencapai kesejatian di bidangnya masing karena pernah mempraktekkan disiplin diri. Sebut saja beberapa contoh pemimpin besar yang pernah ada, Presiden Soekarno, Sutan Syahrir, Haji Agus Salim. Disiplin dirilah yang menghantar mereka menjadi seorang pemimpin yang disegani dan dikagumi.


Presiden Amerika Serikat (AS) ke-26, Theodore Rosevelt (1858-1919) pernah mengatakan, With self-discipline, most anything is possible, yang terjemahan bebasnya, “dengan disiplin diri, kebanyakan hal menjadi mungkin”. Gary Ryan Blair, seorang motivator negeri paman Sam, pernah berkata, self-dicipline is an act of cultivating. It require you to connect today’s action to tomorrows results. There’s a seasons for sowing a season of reaping. Self-discipline helps you know which is which. Inti pernyataan tersebut mau mengatakan bahwa barang siapa melatih disiplin diri, maka dia akan menuai hasilnya pula. Orang yang tidak berdisiplin diri akan menerima akibatnya.



Kemerdekaan


Baru saja kita memperingati hari proklamasi kemerdekaan RI yang keenampuluhdua. Peringatan itu membawa kita pada cita-cita, semangat, dan perjuangan para Bapa bangsa. Negara merdeka, berpaham kebangsaan yang terbuka, berideologi Pancasila yang menyerap dan merangkul kepentingan semua insan pertiwi yang mereka cetuskan sangat relevan dan aktual bagi bangsa Indonesia yang multikultural.


Kita sudah merdeka selama 62 tahun. Sepuluh tahun pula masa krisis sudah kita lalui. Namun masalah kesadaran akan ketaatan pada hukum masih rendah. Kemerdekaan belum kita isi dengan perubahan sikap dan perilaku. Kemerdekaan masih penuh dengan sikap dan perilaku merdeka untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok masing-masing.


Terasa sekali selama 10 tahun reformasi berjalan semua seperti dibiarkan berjalan sendiri. Sangat terbatas teladan pendidikan hukum dan disiplin yang diberikan kepada rakyat untuk membuat mereka bisa memahami esensi disiplin dan ketaatan pada hukum di negeri ini.


Semua orang menafsirkan disiplin dan hukum atas dasar pemahamannya sendiri. Seolah-olah hukum dan disiplin itu berarti merdeka untuk mencari keuntungan diri dan kelompoknya sendiri. Bahkan tujuan hidup berbangsa dan bernegara itu diterjemahkan sesuai dengan keinginannya sendiri.


Enam puluh dua tahun merdeka dan sepuluh tahun pasca masa krisis ini seyogiyanya membuat kita terhentak untuk mengisi kemerdekaan ini dengan mengubah sikap dan perilaku dari sikap dan perilaku yang mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok kepada kepentingan bersama dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam bingkai sebagai bangsa dan megara Indonesia. Sikap dan perilaku taat pada hukum yang disepakati bersama adalah kunci kesuksesan dan kemajuan bangsa ini.


Praktek penegakan hukum dan disiplin berbangsa dan bernegara menjadi modal utama dalam persaingan global. China, India dan Singapura bisa menjadi beberapa negara yang perkembangan ekonominya paling cepat di dunia karena penegakan hukum dan disiplin yang tegas dan pasti. Siapa saja pelaku ketidaktaatan pada hukum termasuk para pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, bahkan hukuman mati sekalipun.


Sayangnya di negeri ini, hukum dan sanksi hanya berlaku bagi wong cilik, tetapi tidak berlaku bagi para elit pejabat dan pengusaha di negeri ini. Para hakim dan jaksa yang tidak melaporkan kekayaannya misalnya, mereka tidak mendapat sanksi apapun atas ketidakdisiplinan melaporkan kekayaannya. Ketua MA, Bagir Manan sendiri mengamini bahwa ia tidak bisa memberi sanksi apapun termasuk sanksi administratif kepada bawahannya.


Jika sikap dan perilaku kita masih merdeka untuk memenuhi kepentingan diri dan kelompok dan bukan bagi kesejahteraaan umum, maka visi Indonesia 2030 akan menjadi sekedar wacana dan ide yang bagus di atas kertas. Padahal persaingan antar bangsa di era globalisasi dewasa ini sangat ketat dan cepat.


Untuk menjadi bangsa dan negara yang disegani dalam percaturan global, dibutuhkan pemimpin dan semua eselonnya yang mampu berdisiplin diri dan lalu menerapkan disiplin itu kepada masyarakatnya.


* Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana malang, tinggal di Jakarta
Powered By Blogger