Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.

Selasa, November 08, 2016

Perkembangan Masalah Rumah Ibadah di Aceh Singkil

Penanganan rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil sudah membaik dan kondusif. PPemerintah bersama jajarannya sudah bersinergi mengupayakan dialog dan komunikasi.

"Karena penanganan yang baik dan kondusif, maka sekarang tidak ada lagi konflik susulan. Pemerintah berkoordinasi dengan pihak Pekerjaan Umum (PU) menyediakan lahan dengan mempertimbangkan persentasi pertumbuhan umat dalam 10 tahun mendatang. Masalah tower (red. Menara gereja) tinggal menunggu hasil kajian PU", demikian ditegaskan Azmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil ketika membuka rapat koordinasi penanganan konflik pendirian gereja Kristen dan Katolik yang diprogramkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (4/11/2016).

Lebih lanjut, Sekretaris Bupati Aceh Singkil menginformasikan bahwa "konflik pendirian rumah ibadah ini sudah terjadi sejak 1979. Pada tahun 2007-2008 terjadi konflik karena sebagian masyarakat memprotes adanya rumah ibadah Kristen dan Katolik tanpa surat ijin. Pada tahun 2015 pemerintah melakukan melakukan penertiban rumah ibadah, dari 24 rumah ibadah yang ada, akan disisakan sebanyak 12 rumah ibadah  dengan rincian 1 sudah ada ijin dan 11 belum memiliki ijin. Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan koordinasi dan dialog, rumah ibadah akan diberikan. Ijin ke-11 rumah ibadah   tersebut akan diberikan segera setelah pemilihan kepala daerah serentak Februari 2016". 

Asisten Deputi Menko Polhukam, Yanto Tarah mengharapkan agar konflik pendirian rumah ibadat dikelola dengan baik, karena hal ini merupakan isu SARA yang gampang menggerakkan massa. 

"Msalah SARA ini sangat senstif, yang bisa menggerakkan ribuan orang. Masalah SARA ini perlu dikelola. Penanganan konflik di Aceh berbeda dengan di luar Aceh. Sebagai aparatur negara, kita digaji untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku," tegas Yanto

Sementara itu Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang melibatkan Bimas Katolik dalam rapat koordinasi semacam ini. Ia juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua unsur aparatur negara. 

"Saya merasa bahagia karena masalah pendirian rumah ibadah sudah kondusif. Luar biasa kerja keras aparat negara di Kabupaten Aceh Singkil. Saya perlu juga menyampaikan bahwa bagi umat Katolik, ada kewajiban berdoa dalam rumah ibadah seperti merayakan hari Minggu, Hari Natal, dan hari-hari lain yang disamakan dengan hari Minggu. Selain itu, mohon dipahami bahwa umat Katolik kadang melaksanakan ibadah di rumah umat secara bergantian, seperti ibadah arwah, doa lingkungan, dan acara keluarga dan lain sebagainya. Mohon pemerintah daerah mensosialisasikan agar tidak terkesan umat menjadikan rumah tinggal sebagai rumah ibadah", tegas Sihar Petrus Simbolon.

Rapat koordinasi yang berlangsung dalam suasana sejuk tersebut dihadiri  unsur Pemerintah dari Pusat dan dari Daerah. Hadir dari Pusat, Yanto Tarah, Pejabat Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dan rombongannya. Hadir pula, Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama RI, Sihar Petrus Simbolon dan jajarannya, perwakilan Direktorat Urusan Agama Kristen Kementerian Agama RI. Unsur-unsur aparatur negara dari Kabupaten Aceh Singkil, hadir pimpinan Kesbangpol, Kejaksanaan Negeri, Kepala Polres, Pimpinan FKUB, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan DANDIM (TNI) para aparatur sipil pemerintah kabupaten Aceh Singkil. 

Selain itu, Pembimbing Masyarakat Katolik dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron Pandiangan yang selama ini ikut memantau dinamika permasalahan pendirian rumah ibadat. Baron Pandiangan berharap, "mengingat PILKADA serentak yang mendekat, aparatur Pemerintah perlu memahami bahwa umat Katolik  akan sering berkumpul dalam rangka mempersiapkan masa Natal seperti Latihan Koor, Ibadah, dan lain sebagainya, itu bukan pengerahan massa".
 
Rumah Ibadah Katolik
Membaca dari lembaran Rekomendasi yang dikeluarkan Kabupaten Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil yang  dibagikan kepada peserta rapat, dari 11 rumah ibadah yang akan diberikan ijinnya, ada 3 rumah ibadat Katolik. Ketiga rumah ibadat Katolik tersebut adalah:  rumah ibadah Katolik Napagaluh Kecamatan Danau Paris, rumah ibadah Katolik Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, dan rumah ibadah Katolik Mandumpang. 

Dari ketiga Rekomendasi ini, ada satu bunyi surat rekomendasi yang perlu dicermati semua pihak di Kabupaten Aceh Singkil yaitu Surat Rekomendasi Nomor: Kd. 01.14/01/HM.01/0322/2016  tertanggal 4 April 2016, demikian "Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil memerikan rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Mandumpang bergabung menjadi satu tempat ibadat dengan Gereja Katolik Mandumpang". Penyatuan dua rumah ibadah yang berbeda unit organisasi pasti berpotensi menimbulkan masalah. (artikel ini sudah dipublikasin di website www.bimaskatolik.kemenag.go.id)

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger