Trima kasih mengunjungi blog kami!

Para pengunjung yth. semua isi blog ini ditulis atau disusun atas kemauan pribadi. Itu berarti blog ini berisi aneka pendapat, pemahaman, persepsi pribadi, dan pemikiran pribadi atas lingkungan kerja dan hidup sekitarnya. Harapan kami isi blog ini bermanfaat bagi pengunjung yang memerlukannya. Salam, GBU.
Tampilkan postingan dengan label pendidikan anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan anak. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 12, 2019

Lindungi Anak dari Bibit Intoleransi



 Sumber Koran Jakarta, 17 Mei 2017

http://www.koran-jakarta.com/lindungi-anak-dari-bibit-intoleransi/

Senin, Mei 22, 2017

Lindungi Anak dari Bibit Intoleransi

Oleh Pormadi Simbolon

Anak-anak paling rentan diracuni sikap intoleran dan radikalisme. Banyak peristiwa di lingkungan hidup anak tidak kondusif bagi pertumbuhan diri secara utuh. Dalam beberapa bulan terakhir, semakin sering demonstrasi dan tidak sedikit melibatkan anak. Lebih lagi, demonstran mengkhotbahkan doktrin radikalisme. Gema bibit radikalisme merupakan faktor perusak diri anak dalam masyarakat majemuk seperti Jakarta.

Banyak program televisi juga kurang mendidik. Ada sinetron dan reality show tertentu yang mempertontonkan adegan kurang sopan dan tidak toleran terhadap etnis dan agama yang berbeda. Yang lebih parah, ada lingkungan pendidikan sudah dirasuki bibit intoleransi dan radikalisme. Ada guru TK mengajarkan radikalisme sejak usia dini yang disebut “tepuk anak sholeh”. Anak-anak diajarkan saling menepuk tangannya dengan slogan-slogan yang diucapkan bersama-sama “Muslim yes, kafir no.” Ini sangat merusak kebersamaan dalam masyarakat majemuk.

Menurut Depkes, 0–5 tahun disebut usia dini dan usia anak-anak, 5–11 tahun. Usia tersebut merupakan masa emas pertumbuhan diri yang berawal dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Keluarga menjadi tempat anak menerima dan menginternalisasi nilai-nilai iman (jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri, jangan berbohong, dan sebagainya) dan kebaikan. Keluarga tempat terbaik penanaman nilai-nilai sejak dini. Rumah menjadi sekolah iman dan cinta.

Maka, ayah-ibu memiliki kewajiban menciptakan lingkup keluarga penuh semangat bakti kepada Allah dan kasih sayang terhadap sesama sebagai penunjang keutuhan pendidikan pribadi dan sosial anak-anak. Maka, keluarga adalah lingkungan pendidikan pertama akan keutamaan-keutamaan.

Pembangunan masyarakat harus berbasis keluarga.

Sebagai penerus bangsa, anak-anak di keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu dilindungi dari racun intolerasi dan radikalisme. Bocah-bocah sejak dini harus dididik akan nilai-nilai cinta kasih kepada Tuhan dan sesama manusia sebagaimana telah dikristalkan dalam Pancasila.

Semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia, melalui Konvensi Hak-hak Anak menyetujui pendidikan dan pembinaan anak-anak diarahkan, antara lain pada pengembangan menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan hakiki. Kemudian, arah pengembangan menghormati orang tua, kebudayaan, bahasa, dan nilai-nilainya.

Lalu, arah persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat bebas. Ini dalam semangat pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persaudaraan dengan semua orang (Pasal 29 Konvensi Hak Anak-anak PBB tanggal 20 November 1989)

Nilai-nilai

Lingkungan yang penuh kepalsuan, kemunafikan, kebohongan, mengembangkan kebencian terkait SARA, ajaran intoleransi dan radikalisme menjadi bibit kerusakan jiwa anak-anak. Bocah yang seharusnya bertumbuh kembang sesuai dengan nilai-nilai universal hak asasi manusia, bisa menjadi radikal, intoleran, pembohong, dan munafik.

Pertumbuhan anak-anak berawal dari keluarga, berlanjut di sekolah dan masyarakat. Pemerintah dapat memprogramkan pembangunan masyarakat berbasis keluarga. Negara harus hadir dalam pembangunan keluarga. Pembinaan keluarga melalui tahap pra dan pascanikah.

Sebelum pernikahan, calon suami-istri dibekali berbagai pengetahuan dan informasi, seperti ajaran nilai perkawinan, ekonomi keluarga, pemeliharaan keluarga yang sehat, dan penyiapan pendidikan anak-anak. Sesudah menikah, suami-istri perlu dibekali cara mendidik anak, di antaranya cara menanamkan nilai-nilai universal, seperti, jujur, kerja keras, tanggung jawab, tolong-menolong, kerja sama, dan rendah hati.

Nilai-nilai tersebut harus ditanamkan agar menjadi karakter anak-anak. Ayah-ibu juga perlu mendapat bantuan, seperti konselor keluarga dalam menyelesaikan masalah-masalah yang disediakan pemerintah. Di sekolah, pemerintah perlu mengawasi tenaga pendidik yang mengajarkan intoleransi dan radikalisme. Guru-guru demikian perlu dipertimbangkan untuk diberhentikan.

Siswa akan terlindungi bila tenaga pendidik sadar akan tugasnya untuk menumbuhkembangkan anak. Di sekolah, murid-murid mendapat pendidikan, pembelajaran yang menyenangkan serta keteladanan dari tenaga pendidik. Guru bersikap sopan, bersahabat, dan mendengarkan pandangan anak. Dia mengembangkan kreativitas, tidak memarahi peserta didik di depan siswa lain.

Masyarakat berperan melindungi anak-anak dari dampak negatif lingkungan yang intoleran dan radikal. Tokoh atau anggota masyarakat perlu mengawasi lingkungan sekitar yang terindikasi ada benih-benih sikap intoleran dan radikal. Tokoh-tokoh masyarakat dipanggil untuk ikut berperan dalam menumbuhkembangkan bocah dengan memberi teladan.

Program siaran televisi yang menampilkan kekerasan, bibit intoleransi, dan radikalisme selayaknya dihentikan. Program televisi harus berkualitas dan membangun kebersamaan dalam kehidupan yang majemuk. Pertumbuhan dan masa depan anak sangat ditentukan kehidupan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Jika anak-anak mengalami keteladanan yang baik, akan menjadi generasi masa depan bangsa.

Penulis ASN Kemenag



Sumber: http://www.koran-jakarta.com/lindungi-anak-dari-bibit-intoleransi/

Senin, November 23, 2009

MENDIDIK ANAK MENJADI INSAN BERBUDAYA DAN BERIMAN

Semua pihak, negara, pemerintah, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mewujudkan anak-anak menjadi insan berbudaya dan beriman. Namun yang pertama dan terutama adalah orang tualah yang paling bertanggung jawab menciptakan anak menjadi insan berbudaya dan beriman.

Pembentukan anak tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah atau lembaga-lembaga lain, tanggung jawab orang tua mutlak diperlukan. Lembaga atau masyarakat hanyalah bersifat bantun dalam membentuk anak menjadi insan berbudaya dan beriman.

Masalah Anak Dewasa Ini

Dewasa ini, jutaan anak-anak berada di pinggiran jalan, tidak bisa menikmati keceriaan dan kasih sayang dari orang tua. Banyak anak yang kurang mendapat perhatian dan pengawasan dari orang tuanya, bahkan hidup tanpa keluarga, yang kemudian mendapat tindak kekerasan fisik, mental maupun seksual dari lingkungan sekitarnya.

Belum lagi, banyak pula anak sudah harus menanggung beban hidup amat berat, baik fisik, maupun mental yang menghambat proses tumbuh kembang anak secara normal.
Anak-anak yang kurang beruntung demikian banyak kita jumpai di pinggiran jalan, tidur di pasar, di emper toko atau di setasiu kereta api, hidup menggelandang, mengasi rejeki melalui aktivita mengemis dan bekerja di sekitarnya.



Ditambah lagi, ratusan ribu anak desa terperangkap sindikat perdagangan anak. Mereka yang seharusnya masih bersekolah dan bergembira terpaksa harus merantau jauh ke kota besar, lalu terpaksa menjual diri di tempat kelab-kelab malam, dikotek, atau panti pijat.



Menurut data Komnas Perlindungan Anak, jumlah anak terperangkap perdagangan anak pada tahun 2006 mencapai 42.771 orang, meningkat menjadi 745.817 orang di tahun 2007, dan akhir Juni 2008 mencapai lebih dari 400.000 orang. (Kompas, 13/07/2008). Anak-anak menjadi tidak bertumbuh kembang secara normal.



Beberapa tahun belakangan ini, anak-anak disuguhi tontonan televisi yang mengandung isi yang kurang mendidik. Padahal pembentukan karakter anak amat tergantung dari apa yang dilihat, dibaca dan didengar. Saat menonton televisi ketiga kegiatan tersebut berjalan sekaligus. Walikelas mereka adalah pemain sinetron, penyanyi dan presenter. Kurikulumnya sinetron dengan silabus utama adegan kekerasan (Kompas, 23/7/2008).



Semua pihak prihatin melihat masa depan anak Indonesia yang dipengaruhi dan dibentuk oleh lingkungan masyaralat. Tidak sedikit orang atau lembaga berseru, “Selamatkan anak-anak kita!”. Seto Mulyadi mengharapkan pemerintah agar mencanangkan “Gerakan Nasional Stop Kekerasan Terhadap Anak!”



Kebijakan Pemerintah terhadap Anak



Menurut Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 1), yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak tersebut dilindungi dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera (UU RI Nomor 23 Tahun 2002, pasal 3).



Dalam sistem pendidikan nasional, fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3).



Dari sisi dunia agama, pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan antarumat beragama (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, pasal 2).



Dari sisi kebijakan pemerintah, perhatian yang mengedepankan pembentukan kepribadian anak untuk menjadi insan berbudaya dan beriman cukup memadai. Persoalannya, aplikasi kebijakan tersebut masih perlu diperjuangkan dan disosialisasikan dengan kerjasama antara semua pihak, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua agar kebijakan indah itu tidak menjadi pasal-pasal di atas kertas saja.

Pandangan Keliru
Selama ini banyak orang tua berpandangan bahwa pendidikan dan pembentukan kepribadian anak secara nyaman dan kondusif diserahkan ke pihak sekolah dan dengan demikian tugas orang tua selesai. Namun kenyataannya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman dan kondusif bagi anak-anak sebagai tempat pembentukan anak menjadi insan berbudaya dan beriman, sering menjadi tempat kekerasan dalam berbagai bentuk. Misalnya sarana-prasarana yang tidak memadai seperti gedung sekolah yang bocor atau ambruk, kurikulum padat, PR bertumpuk, bullying yang mencekam, guru yang galak, evaluasi belajar yang cenderung lebih untuk “kepentingan terbaik” bagi pemimpin daripada untuk siswa, semakin membuat anak-anak stres dan berkembang menjadi penyandang school-phobia (Seto Mulyadi, Kompas, 23 Juli 2009).



Adanya mitos, bahwa anak adalah hak milik orang tua, yang boleh diperlakukan semau gue sesuai dengan ambisinya mempengaruhi peningkatan kekerasan yang menghambat pertumbuhkembangan diri anak secara optimal. Ada pula pandangan, bahwa anak adalah komunitas kelas bawah yang cenderung tidak menjadi skala prioritas sehingga penanganan dan kebijakan yang diambil tidak mengedepankan kepentingan anak.

Menjadikan Anak berbudaya dan Beriman
Dalam penjelasan Bagian Umum UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dijelaskan sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.



Pertanyaannya, apakah semua pihak menyadari bahwa nasib, masa depan serta pertumbuhkembangan diri anak secara integral pertama-tama dan utama tergantung dari peran dan tanggung jawab orang tua? Pemerintah melalui kebijakan politiknya selalu menekankan bahwa orang tua bertanggung jawab dan berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; menubuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak (UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 26).



Dapat dipastikan dalam setiap agama, peran orang tua sangat mendasar dikothbahkan dalam menumbuhkembangkan diri anak secara menyeluruh baik fisik, rohani, sosial, dan moral. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk melalaikan pertumbuhkembangan diri anak, sebab anak-anak adalah karunia Tuhan yang akan meneruskan eksistensi umatNya di dunia.
Terlebih lagi di era jaman globalisasi, era teknologi dan informasi canggih yang penuh tantangan dan krisis moralitas, peran orang tua dalam keluarga semakin besar dan mutlak diperlukan dalam pertumbuhkembangan diri anak. Orang tua hendaknya sadar bahwa pendidikan dasar dan utama bagi anak-anak berada di dalam keluarga masing-masing agar tercipta anak yang berbudaya dan beriman. Maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.



Pertama, arti pentingnya orang tua dalam keluarga. Keluarga menjadi tempat pendidikan untuk memperkaya kemanusiaan. Pendidikan yang diwariskan orang tua dalam keluarga haruslah pendidikan dalam arti menyeluruh, yang meliputi pendidikan fisik, kepribadian, intelektual, sosial, iman dan moral. Supaya keluarga mampu mencapai kepenuhan hidup dan misinya, diperlukan komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami istri, dan kerjasama orang tua yang tekun dalam pendidikan anak.



Kedua, peran ayah dan ibu terhadap anak. Kehadiran seorang ayah sangat membantu pembinaan anak, tetapi juga peran ibu yang mengurus rumah tangga dengan baik. Anak-anak memerlukan perhatian, kehangatan dan kemesraan hubungan dengan orang tua dan saudara-saudara mereka. Orang tua harus bisa bertindak sebagai ‘sahabat’ bagi anak-anaknya. Orang tua perlu menggunakan cara-cara yang sesuai dengan tingkat perumbuhan kedewasaan anak.
Ketiga, anak belajar dalam keluarga. Di dalam keluargalah anak-anak mendapat banyak pembelajaran tentang cara berelasi dengan orang lain, lingkungan masyarakat dan alam sekitarnya, diri sendiri dan Tuhan dalam kehidupan bersama. Soal iman akan Tuhan, harapan akan kehidupan sejahtera dan kasih kepada sesama manusia berawal dan bertumbuh di dalam keluarga. Oleh karena itu orang tua harus menjadi teladan dengan menciptakan iklim rukun dan damai, kesehatan badaniah, kebersihan rumah dan pekarangannya, mengasihi dan melayani orang lain, bersedia tenggang rasa, peka terhadap orang lain, hormat terhadap kehidupan seks, saling membantu guna mengenal dan mencintai Tuhan dan rajin berdoa (sholat) dan beribadat. Dengan demikian, anak-anak akan melihat, membaca, mendengar dan meneladani orang tua dalam segala hal, dan lambat laun anak-anak menjadi insan berbudaya dan beriman.



Melihat hal-hal penting dalam keluarga tersebut, peran orang tua amat berat. Orang tua mempunyai kewajiban yang sangat berat dan hak primer sekuat tenaga mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial dan kultural, maupun sosial dan religius. Orang tua sendiri harus menjadi pemberi teladan insan berbudaya dan beriman terlebih dahulu. Oleh karena itu, benarlah apa yang dikatakan oleh Sigmund Freud, anak akan memperlakukan orang lain di masa dewasa seperti ketika ia diperlakukan orang lain pada masa anak-anak (Corey, 2001). Anak akan menjadikan orang tua sebagai panutan dalam hidupnya.



Sudah saatnya peran dan tanggung jawab orang tua perlu ditekankan dan diberdayakan oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pembangunan keluarga Indonesia yang berkualitas. Ini dimulai dari perlunya penanaman paradigma bahwa perkawinan suami-istri sebagai pembentukan keluarga adalah hal suci (sakral) dan mempunyai tuntutan yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak lahir dan batin. Pembentukan anak berbudaya dan beriman akan dapat mengurangi sebagian besar permasalahan anak dewasa ini bila paradigma lama yang melalaikan peran dan taladan orang tua, kita diubah menjadi paradigma baru yaitu bahwa peran dan tanggung jawab serta teladan orang tua, hak dan kewajiban mutlak orang tua dalam memperhatikan dan memilih pendidikan anak merupakan hal esensial dalam menciptakan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab. Peran sekolah, negara dan masyarakat pada dasarnya hanyalah bersifat sekunder, fasilitator dan pendukung. (Pormadi Simbolon,Bulletin Bimas Katolik, Edisi XX, Mei-Agustus 2009)
Powered By Blogger